beritabernas.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY mengadakan rapat kerja membahasa usulan judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dalam rapat kerja yang berlangsung di Gedung DPRD DIY, Selasa 21 Januari 2025 ini, Dr Raden Stevanus Christian Handoko S.Kom MM, selaku anggota Bapemperda menyampaikanbeberapa hal penting mengenai tata tertib DPRD DIY dalam pengusulan judul Raperda.
Dalam rapat kerja ersebut, Dr Raden Stevanus menekankan pentingnya ketaatan terhadap format yang telah ditetapkan dalam Tata Tertib DPRD DIY terkait pengusulan judul Raperda. Setiap usulan harus mengikuti prosedur yang berlaku agar proses legislasi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang ada.
“Pengusulan judul Raperda harus sesuai dengan format yang ada dalam tata tertib DPRD DIY agar tidak ada kesalahan administrasi yang dapat menghambat prosesnya,” tegas Dr Raden Stevanus dalam rapat tersebut.
BACA JUGA:
- Dr Raden Stevanus Soroti Peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dalam Mendukung Reformasi Birokrasi dan Transformasi Digital
- Visi Misi Gubernur DIY Terkait Pemanfaatan TI Momentum Mewujudkan Jogja Smart Province
Dalam rapat tersebut, tiga judul Raperda yang diajukan oleh masing-masing komisi disetujui. Ketiga usulan tersebut berasal dari Komisi A, Komisi B dan Komisi D DPRD DIY. Dari Komisi A mengajukan judul Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Komisi B mengajukan judul Perlindungan Konsumen dan Komisi D mengajukan judul Perfilman DIY.
Setiap komisi memaparkan alasan dan urgensi pengusulan judul Raperda yang dianggap penting untuk kemajuan daerah dan kepentingan masyarakat. Pada kesempatan ini, Dr Raden Stevanus menanyakan tentang status usulan judul “Yogyakarta Smart Province” yang sejak periode lalu diusulkan dan pada periode ini diajukan kembali menjadi salah satu usulan judul Raperda.
“Judul Raperda Yogyakarta Smart Province sudah sangat lama diusulkan. Pada periode ini, saya usulkan kembali,” ujar Dr Raden Stevanus
Dikatakan, Perda Yogyakarta Smart Province menjadi sangat krusial di era digital dan selaras dengan visi misi Pemerintah DIY dalam RPJMD 2022-2027. “Persaingan di era digital sangat masif dengan pemanfaatan teknologi digital. Ekosistem digital membutuhkan kejelasan payung hukum.” ujar Dr Raden Stevanus.
Menurut Dr Raden Stevanus, transformasi digital yang digaungkan Presiden Prabowo sudah seharusnya didukung oleh pemerintah daerah dengan menghadirkan Perda yang selaras kearah digitalisasi. (lip)
There is no ads to display, Please add some