Raperda tentang Keolahragaan di DIY Penting, Komisi D DPRD DIY Gelar FGD

beritabernas.com – Komisi D DPRD DIY mengadakan FGD (Focus Group Discussion), Jumat 24 Maret 2023, untuk mendapatkan masukan dari berbagai kalangan terkait rencana adanya Raperda tentang Keolahragaan di DIY.

Regulasi yang berkaitan dengan keolahragaan sangat penting karena dapat membantu memastikan keamanan, kesehatan dan integritas olahraga serta menjamin kesetaraan dan keadilan bagi para atlet, peserta dan penggemar olahraga.

Menurut Dr Raden Stevanus C Handoko S.Kom MM, Anggota Komisi D DPRD DIY, mengatakan sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2022, Keolahragaan bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, kebugaran, prestasi, kecerdasan dan kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, kompetitif dan disiplin.

Selain itu, untuk mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, mengangkat harkat, martabatdan kehormatan bangsa; dan menjaga perdamaian dunia.

Suasana FGD (Focus Group Discussion), yang diadakan Komisi D DPRD DIY, Jumat 24 Maret 2023. Foto: Istimewa

Namun, menurut Dr Raden Stevanus, keolahragaan juga dapat berdampak cukup baik terhadap sektor ekonomi dan pariwisata. “Keolahragaan sebenarnya tidak hanya berkutat terkait dengan Kesehatan saja, tapi juga pada peningkatan sektor seperti ekonomi dan pariwisata,” ujar Dr Raden Stevanus. 

Menurut Stevanus, pengelolaan keolahragaan sudah seharusnya dapat meningkatkan tumbuh kembang sektor terkait. Dengan pola seperti ini, diharapkan kesejahteraan dapat diraih oleh atlet dan semua pihak yang terkait di dalamnya.

Pada kesempatan ini, Dr Raden Stevanus setuju dengan adanya Perda Keolahragaan di DIY. Dengan adanyak regulasi yang mendukung keolahragaan di DIY, akan memberikan kepastian, keamanan, kesehatan dan integritas pengelolaan keolahragaan menjadi lebih baik, sehingga kesejahteraan baik atlet dan semua pihak yang terkait bisa tercapai.

Suasana FGD (Focus Group Discussion), yang diadakan Komisi D DPRD DIY, Jumat 24 Maret 2023. Foto: Istimewa

“Dengan adanya Perda Keolahragaan akan memberikan kepastian hukum, ada payung hukum yang cukup jelas terkait pengelolaan keolahragaan, peningkatan SDM, memberikan arah untuk meningkatkan, mengakselarasi sektor keolahragaan lebih baik di tingkat nasional dan internasional, menjamin adanya kesinambungan pembangunan di sektor olahraga, hingga adanya kesinambungan program dan anggaran bagi peningkatan sektor keolahragaan,” kata Dr Raden Stevanus.

Dr Stevanus mengatakan bahwa melalui Rarda ini, Pemda DIY memperhatikan cabang olahraga yang saat ini juga terus berkembang di DIY seperti e-sport, olahraga yang saat ini digandrungi oleh anak muda, generasi millennial yang dekat dengan teknologi.

KPH Purbodiningrat mengatakan Pemda DIY perlu memperhatikan cabang olahraga e-sport. KPH Purbodiningrat juga menambahkan bahwa Pemda DIY perlu memberikan bantuan anggaran terkait dengan venue yang digunakan oleh berbagai cabang olahraga ketika latihan dan pertandingan.

Sementara M Yazid menyinggung cabang panahan/ jemparingan yang menurutnya sangat erat dengan kebudayaan DIY. Ia berharap ada perhatian dari Pemda DIY untuk pengembangan kegiatan olahraga panahan/ jemparingan yang ada di DIY sebagai salah satu bentuk pelestarian budaya yang ada di DIY. Penggunaan danais juga diharapkan dapat dilakukan untuk meningkatkan keolahragaan yang ada di DIY. (lip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *