Saiful Huda Ems: KPK Berusaha Menelikung Proses Hukum Kasus Hasto Kristiyanto

beritabernas.com – Lawyer dan analis politik Saiful Huda Ems menilai ada upaya KPK untuk menelikung proses hukum kasus Hasto Kristiyanto, Sekjen DPP PDI Perjuangan. Hal ini terlihat jelas dimana KPK bukannya menghormati hukum atas proses sidang praperadilan episode II yang diajukan oleh Tim Hukum Hasto Kristiyanto, malah mau melimpahkan berkas perkara Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis 6 Maret 2025.

Menurut Saiful Huda Ems, dalam sidang praperadilan yang seharusnya digelar pada Senin 3 Maret 2025 lalu, pihak KPK sebagai termohon (yang digugat) justru tidak hadir di persidangan. KPK justru meminta hakim sidang praperadilan agar ditunda hingga 10 Maret 2025.

Sedangkan sidang praperadilan materi gugatan kedua, direncanakan akan dilaksanakan pada Jumat 14 Maret 2025 mendatang. “Tindakan KPK yang demikian selain tidak menghormati hukum, juga merupakan hal yang patut dicurigai, bahwa KPK telah melakukan tindakan penelikungan proses hukum pada Hasto Kristiyanto,” kata Saiful Huda Ems.

Saiful Huda Ems (SHE), Lawyer Praktisi Hukum dan Analis Politik. Foto: Dok pribadi

Dengan bersikap demikian, menurut Saiful HUda,KPK juga terkesan sangat vulgar mau menunjukkan tangan besi kekuasaan yang mengendalikannya, bahwa apa pun yang terjadi, Hasto Kristiyanto, kritikus tajam dan pemberani pada abuse of power dan cawe-cawe Jokowi pada pemerintahan Prabowo-Gibran itu harus tetap dipenjarakan.

“Apakah wajar tindakan yang dilakukan KPK di saat tim hukum Hasto Kristiyanto sedang melakukan proses praperadilan episode II dan belum mendapatkan putusan? Apa salah dan ruginya jika KPK bersedia mau menahan diri sejenak, untuk tidak tergesa-gesa melimpahkan perkara Hasto ke JPU?” tanya Saiful Huda.

Karena itu, Saiful Huda menyebut hal itu sebagai penelikungan proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Hasto. Mirip sebagaimana pengendara yang berada di tikungan jalan, kemudian tiba-tiba disalip orang lain (KPK). Ini kan membahayakan sekali?

Oleh karena itu sangat wajar jika kemudian kuasa hukum Hasto Kristiyanto merasa keberatan, dan mengajukan protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK tersebut. Vulgar sekali memang apa yang dilakukan oleh KPK itu.

Menurut Saiful Huda, sebagai lembaga penegak hukum antirasuah, KPK seharusnya memperhatikan betul ketentuan hukum acara pidana, yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa KPK harus memiliki itikad baik dalam menegakkan hukum dan memproses hukum seseorang.

BACA JUGA:

Sebagaimana prinsip persidangan praperadilan yang bersifat cepat dan sederhana serta memberikan perlindungan HAM, KPK sudah seharusnya menghormati pemohon praperadilan (Hasto Kristiyanto), tidak boleh menyepelehkannya dan harus benar-benar memberikan perlindungan padanya.

Lain lagi jika memang kecurigaan banyak pemerhati penegakan hukum di negeri ini benar-benar terjadi, bahwa Komisioner KPK telah dijabat oleh orang-orangnya Jokowi semua, mungkin menggunakan tangan besi, otoriter untuk secepat mungkin memenjarakan Hasto, ya apa boleh dikata lagi.

Meski demikian vulgarnya KPK mempertontonkan peremot kontrol di belakangnya. “Mbok yaho KPK sedikit saja mengingat falsafah bijak orang Jawa: Ngono yo ngono ning ojo ngono. Begitu ya begitu, tapi ya jangan begitu (vulgar) bangetlah. Elingo dadi menungso. Ingat (sadarlah) sebagai manusia,” kata Saiful Huda. (*/lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *