Saksi Rossa Purbo Bekti Mengaku Tak Ada Perintah Langsung dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk Menghalangi Penyidikan

beritabernas.com – Sidang perkara kasus dugaan suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, kembali digelar di PN Jakarta Pusat pada Jumat 9 Mei 2025. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntun Umum (JPU) KPK menghadirkan 3 saksi yakni Rossa Purbo Bekti yang juga menjadi Penyidik KPK, Arif Budi Raharjo dan Rizka Anungnata (eks Penyidik KPK yang saat ini jadi ASN Polri).

Dalam kesaksiannya di bawah sumpah di persidangan, saksi Rossa Purbo Bekti mengaku tidak ada perintah langsung dari Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku di PTIK.

Hal itu disampaikan Rossa Purbo Bekti menjawab pertanyaan kuasa hukum Hasto Kristiyanto dan Jaksa Penuntut Umum KPK, seperti dikutip beritabernas.com dari cuplikan tanya jawab penasihat Hasto Kristiyanto dengan saksi Rossa Purbo Bekti dalam sebuah video Kompastv.

“Pertanyaan saya, Bapak (saksi Rossa Purbo Bekti, red) lihat gak Pak Hasto menghalang-halangi di PTIK itu? Bapak lihat gak Pak Hasto perintahkan orang supaya menghalangi di PTIK. Lihat gak?” tanya seorang penasihat hukum Hasto Kristiyanto.

Salah seorang saksi yang dihadirkan KPK dalam perkara Sekjen Hasto Kristiyanto, Jumat 9 Mei 2025. Foto: FB Mohamad Guntur Romli

Atas pertanyaan itu, saksi Rossa Purbo Bekti menjawab: ada orang yang menghalangi kami, yang disambar penasihat hukum Hasto dengan pertanyaan: Siapa? Menurut saksi Rossa Purbo Bekti, pada saat itu adalah mantan penyidik.

“Baik, yang menghalangi adalah mantan penyidik. Pak Hasto bukan?” tanya penasihat hukum Hasto lagi, yang dijawab saksi Rossa Purbo Bekti: secara tidak langsung, yang disambar penasihat hukum Hasto: ah itu kan pendapat saudara. Sudara lihat, saksikan, dengar gak? Saudara lihat gak Pak Hasto menghalangi?

Seorang JPU KPK mempertegas atau memperjelas pertanyaan kuasa hukum Hasto Kristiyanto: Gini, biar gak berbelit, maksud pertanyaan penasihat hukum, ketika saksi merasa terhalangi oleh petugas tadi, ada ndak peran Pak Hasto yang memerintahkan kepada yang menghalangi tadi, baik perintah langsung yang saksi lihat? Atas pertanyaan JPU KPK tersebut, saksi Rossa Purbo Bekti dengan tegas menjawab: perintah langsung tidak. “Ya sudah, tidak ada. stop sudah,” kata JPU KPK mengakhiri tanya jawab tersebut.

BACA JUGA:

Menanggapi kesaksian Rossa Purbo Bekti yang juga menjadi Penyidik KPK, Advokat Saiful Huda Ems menilai, dari kesaksian penyidik KPK Rosa Purbo Bekti yang dulu memeriksa Mas Hasto Kristiyanto di KPK, sebelum perkara suap Harun Masiku ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor ini, sudah cukup menjadi dasar pedoman untuk membebaskan Mas Hasto Kristiyanto yang ditersangkakan oleh KPK.

“Bahwa Mas Hasto Kristiyanto telah menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) terhadap terdakwa suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Calon Anggota DPR RI (2019-2024) Harun Masiku untuk menggantikan Caleg Terpilih alm Nazarudin Kiemas, tidak terbukti,” kata Saiful Huda Ems.

Tiga saksi dari KPK dalam perkara Hasto, Jumat 9 Mei 2025. Foto: FB Mohamad Guntur Romli

Sementara tuduhan KPK lainnya terhadap Mas Hasto Kristiyanto, yakni uang yang digunakan oleh Harun Masiku untuk menyuap oknum KPU dan Bawaslu tahun 2019, itu merupakan uang dari Mas Hasto Kristiyanto, dari awal sampai hari ini pun tidak pernah terbukti.

“Kebenaran perlahan namun pasti mulai terungkap secara terang benderang. Kasus Mas Hasto Kristiyanto merupakan kasus politik, yang sengaja dikriminalisasikan oleh lawan politiknya, yang masih rakus ingin kembali menguasai negara,” kata Saiful Huda.

Karena itu, Saiful Huda meminta majelis hakim PN Jakarta yang menangani perkara tersebut agar mebebaskan Mas Hasto Kristiyanto dari segala tuduhan. “Ia (Hasto, red), sudah sangat nyata tidak bersalah. Jika tidak demikian, itu berarti Mas Hasto Kristiyanto memang dari awal sudah “ditarget” oleh kekuatan di luar institusi KPK yang meremote KPK agar Mas Hasto dipenjara itu benar, nyata adanya,” kata Saiful Huda Ems (SHE. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *