Penyidik dan Eks Penyidik KPK jadi Saksi Perkara Hasto Kristiyanto, Guntur Romli: KPK Putus Asa

beritabernas.com – Mohamad Guntur Romli, kader PDI Perjuangan, menilai penyidik dan eks penyidik KPK dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menunjukkan bahwa KPK putus asa.

Sebab, penyidik dan eks penyidik KPK yang dihadirkan bukanlah saksi yang sebenarnya menurut hukum. Artinya, mereka tidak melihat, mengetahui dan mengalami suatu kejadian, tapi dipaksakan hadir karena saksi-saksi sebelumnya tidak ada yang memberatkan.

“Tindakan KPK ini menunjukkan putus asa karena tidak ada seorang pun saksi dalam kategori yang benar-benar saksi yang memberatkan sehingga semakin terbukti bahwa kasus yang didakwakan pada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto merupakan rekayasa. Penyidik dan eks penyidik KPK yang dihadirkan sebagai saksi bukan saksi sebenarnya dalam kasus ini. Karena mereka tidak melihat, mengetahui dan mengalami kejadian ini tapi dipaksakan hadir karena saksi-saksi sebelumnya tidak ada yang memberatkan,” kata Mohamad Guntur Romli yang dikutip beritabernas.com dari akun Facebooknya, Jumat 9 Mei 2025.

Salah seorang saksi yang dihadirkan KPK dalam perkara Sekjen Hasto Kristiyanto, Jumat 9 Mei 2025. Foto: FB Mohamad Guntur Romli

Menurut Guntur Romli, setelah 5 kali sidang dan 9 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, semua keterangannya tidak ada yang memberatkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam dakwaan kasus suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Dalam sidang pada Jumat 9 Mei 2025, menurut Guntur Romli, KPK kembali menghadirkan 2 penyidik dan 1 orang eks penyidik KPK, yakni Rossa Purbo Bekti, Arif Budi Raharjo dan Rizka Anungnata (ASN Polri/Eks KPK) sebagai saksi yang memberatkan Mas Hasto Kristiyanto.

Menurut Guntur Romli, selain menunjukkan putus asa, kehadiran penyidik dan eks penyidik KPK merupakan konflik kepentingan (conflict of interest) untuk terus memaksakan suatu kasus rekayasa dan kriminalisasi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

BACA JUGA:

Sebagai preseden hukum, menurut Guntur Romli, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Gusrizal-saat ini menjadi Ketua Dewas KPK-pernah menolak penyelidik KPK Arif Budi Raharjo sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap cek perjalanan dengan terdakwa Miranda S Goeltom.

Alasan majelis hakim saat itu, keterangan Arif belum diperlukan karena yang bersangkutan tidak mengalami langsung peristiwa pidana yang dituduhkan kepada Miranda.

“Masalah saksi Arif Budi Raharjo, memang menurut ketentuan Pasal 1 poin 27 KUHAP bukan orang yang mengalami langsung. Oleh karena itu, sepanjang majelis butuhkan, akan kami periksa. Tetapi untuk sekarang belum akan diperiksa,” kata Gusrizal saat itu yang dikutip Guntur Romli dari Kompas edisi 9 Agustus 2012. (*)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *