Selama Januari – Maret 2026, Satgas Pasti Hentikan 951 Entitas Pinjol Ilegal

beritabernas.com – Selama Januari hingga Maret 2026, Satgas Pasti OJK menghentikan 951 entitas pinjol ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya Satgas Pasti untuk mengatasi penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat. Selain itu, langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

Hudiyanto, Sekretariat Satgas Pasti, dalam rilis yang diterima beritabernas.com, Rabu 29 April 2026, mengatakan, selain menghentikan entitas pinjol ilegal, Satgas Pasti juga mencermati sejumlah modus kegiatan keuangan ilegal dan penipuan yang saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat.

Beberapa di antaranya adalah jasa periklanan dengan sistem deposit. Menurut Hudiyanto, modus ini menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan atau meng-klik tautan yang kemudian mensyaratkan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat.

Selain itu, duplikasi atau peniruan penawaran investasi entitas berizin (impersonation). Dalam hal ini, pelaku meniru nama, logo atau identitas pelaku usaha jasa keuangan yang legal untuk meyakinkan masyarakat, padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang berizin dimaksud.

Kegiatan ilegal lainnya adalah penawaran pendanaan. Modus ini menawarkan pendanaan untuk usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap, namun tanpa penjelasan model bisnis, perjanjian, dan pengawasan yang memadai.

Kemudian, money game. Skema ini mengandalkan perekrutan anggota baru (member get member) sebagai sumber pembayaran keuntungan, bukan dari kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan. Selain itu, perdagangan aset kripto ilegal. Modus ini menawarkan investasi atau perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, yang kerap disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.

“Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan dan kanal digital lainnya,” kata Hudiyanto.

Sementara itu, selama periode 22 November 2024 sampai dengan 31 Maret 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 515.345 laporan dari masyarakat. Dalam penanganan laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi serta 460.270 rekening telah dilakukan pemblokiran.

Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp 169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.

Baca juga:

Sehubungan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, menurut Hudiyanto, Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat.

Kemudian, memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK (Kontak 157) dan tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya.

Selain itu, tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP maupun kata sandi kepada pihak mana pun serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal ke sipasti.ojk.go.id dan melaporkan penipuan transaksi keuangan ke iasc.ojk.go.id.

Menurut Hudiyanto, Satgas Pasti akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Upaya ini merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan.

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.

“Masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat,” kata Hudiyanto. (*/phj)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *