Situs PT Bingoby Digital Kreasi Diblokir Oleh Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin

beritabernas.com – Karena beroperasi tidak sesuai izin dan dianggap merugikan masyarakat, situs PT  Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) diblokir oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (dulu disebut Satgas Waspada Investasi).

Pemblokiran situs PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) diputuskan dalam rapat koordinasi pembahasan kegiatan Jombingo pada Selasa 4 Juli 2023. Rapat tersebut dihadiri anggota Satgas yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan RI, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Hudiyanto, Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Sabtu 8 Juli 2023, rapat koordinasi dilakukan guna menyikapi pemberitaan dan pengaduan masyarakat terkait kegiatan Jombingo yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat.

Dalam rapat tersebut, menurut Hudiyanto, Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Kepala OJK DIY yang juga Ketua Satgas SWID DIY Parjiman Foto: Philipus Jehamun/ beritabernas.com

Menurut Hudiyanto, PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) diketahui memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan RI.

Namun, dalam rapat koordinasi Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan itu disepakati beberapa hal. Pertama, Jombingo saat ini sudah tidak aktif namun untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas Kementerian Kominfo RI akan melakukan penelusuran dan memblokir situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.

Kedua, rekomendasi Satgas untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan RI setelah proses pemeriksaan selesai sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiga, Bareskrim Polri akan melakukan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya sehubungan dengan adanya laporan yang telah diterima dari masyarakat kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Keempat, PPATK dan Bank Indonesia akan mendukung upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan yang berkaitan Jombingo.

BACA JUGA:

Menurut Hudiyanto, rapat koordinasi Satgas juga mendukung Kementerian Perdagangan RI untuk menyegerakan pengambilan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganannya.

Waspada penipuan

Pada kesempatan itu, Satgas juga mengimbau masyarakat agar mewaspadai penipuan dengan modus pesan singkat berisi lowongan kerja paruh waktu (freelance). Pelaku biasanya membujuk korban untuk melakukan aktivitas like dan subcribe atas suatu konten digital seperti di Youtube. Atas kegiatan tersebut, korban dijanjikan akan menerima pembayaran dengan nominal tertentu.

Menurut Hudiyanto, setelah korban terpancing dengan menerima bayaran atau hasil di awal kegiatan, kemudian korban dibujuk untuk melakukan tugas lain namun diminta untuk melakukan deposit sejumlah dana dengan bujukan akan menerima pembayaran/reward yang lebih besar dan mendapatkan kembali deposit di kemudian waktu. Setelah terpancing memberikan deposit, penipu kabur dan tidak dapat dihubungi kembali.

“Pemberantasan terhadap tawaran kegiatan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, yaitu sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab,” kata Hudiyanto.

Hudiyanto menegaskan bahwa OJK dan Satgas mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan 2 aspek penting, yaitu Legal dan (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk/layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil/keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *