Selama April-Juni 2023, Satgas Menemukan 352 Platform Pinjaman Online Ilegal

beritabernas.com – Selama bulan April hingga Juni 2023, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (sebelumnya disebut Satgas Waspada Investasi) kembali menemukan 352 platform pinjaman online ilegal.

Selain itu, dalam jangka waktu yang sama Satgas juga menemukan 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjaman online secara ilegal.

Karena itu, menurut Hudiyanto selaku Sekretaris Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, dalam siaran pers yang dikirim kepada beritabernas.com, Sabtu 8 Juli 2023, Satgas telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI untuk melakukan pemblokiran untuk menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat.

Menurut Hudiyanto, bila masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Layanan Konsumen OJK 157 Telepon (021) 157, email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Kepala OJK DIY yang juga Ketua Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) DIY Parjiman (kiri) dalam jumpa pers di Hotel Alana Yogyakarta, Kamis 8 Juni 2023. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

Dikatakan, Satgas mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus pesan singkat berisi lowongan kerja paruh waktu (freelance). Pelaku biasanya membujuk korban untuk melakukan aktivitas like dan subcribe atas suatu konten digital seperti di Youtube. Atas kegiatan tersebut, korban akan menerima pembayaran dengan nominal tertentu.

Setelah korban terpancing dengan menerima bayaran atau hasil di awal kegiatan, kemudian korban dibujuk untuk melakukan tugas lain namun diminta untuk melakukan deposit sejumlah dana dengan bujukan akan menerima pembayaran/reward yang lebih besar dan mendapatkan kembali depositnya di kemudian waktu. Setelah terpancing memberikan deposit, penipu kabur dan tidak dapat dihubungi kembali.

Menurut Hudiyanto, pemberantasan terhadap tawaran kegiatan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, yaitu sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

OJK dan Satgas juga mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan 2 aspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk/ layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Sedangkan Logis artinya selalu memperhatikan hasil/ keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Hudiyanto juga mengungkapkan bahwa Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan telah memutuskan untuk memblokir situs PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) yang beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat.

Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi pembahasan kegiatan PT Bingoby Digital Kreasi  (Jombingo) pada Selasa 4 Juli 2023 yang dihadiri anggota Satgas yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan RI, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).

“Rapat koordinasi diselenggarakan untuk menyikapi pemberitaan dan laporan pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan Jombingo yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat,” kata Hudiyanto.

BACA JUGA:

Dalam rapat itu Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas.

Menurut Hudiyanto, PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) diketahui telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian  Komunikasi dan Informatika RI dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik  (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan RI.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi, disepakati bahwa situs Jombingo saat ini sudah tidak aktif namun untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI akan melakukan penelusuran dan memblokir situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.

Bareskrim Polri akan melakukan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya sehubungan dengan adanya laporan yang telah diterima dari masyarakat kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur. PATK dan Bank Indonesia akan mendukung upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan yang berkaitan Jombingo.

“Rapat koordinasi Satgas juga mendukung Kementerian Perdagangan RI untuk menyegerakan pengambilan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganannya,” kata Hudiyanto. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *