beritabernas.com – Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Yogyakarta mengimbau Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah membatalkan penebaran benih ikan yang bersifat invasif dan berpotensi invasif terhadap lingkungan PUD (perairan umum daratan).
Hal itu disampaikan SKIPM Yogyakarta melalui surat resmi yang dikirim kepada DKP Cilacap, Senin 6 Maret 2023. Permintaan ini sejalan dengan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) Republik Indonesia perihal penebaran ikan berpotensi invasif, invadif dan predator di perairan umum daratan (PUD).
Dalam surat tersebut, Kepala SKIPM Yogyakarta Edi Santoso S.Pi MSi mengingatkan pentingnya menjaga ekosistem perairan umum daratan, dari jenis-jenis ikan bersifat invasif dan berpotensi invasif sebagaimana amanah UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan perundangan dimaksud mengamanatkan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, dari jenis-jenis ikan yang bersifat invasif dan berpotensi invasif. Termasuk perlunya kita semua mencegah segala bentuk pelepasliaran atau penebaran benih jenis- jenis ikan seperti ini ke perairan umum daratan, termasuk sungai, danau maupun embung.
SKIPM Yogyakarta menyebutkan, berdasarkan UU dimaksud, beberapa jenis ikan yang bersifat invasif adalah Gar, Aligator dan Piranha. Sedangkan ikan berpotensi invasif, di antaranya adalah Nila, Salem, Bawal, Lele, Ikan Mas/Koi, Hampala, Belida Bangkok dan Bulus Cina.
Dalam amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 tahun 2021, ikan yang boleh ditebar adalah ikan asli sungai setempat. Sedangkan ikan berpotensi invasif hanya boleh dibudidayakan di lingkungan terkontrol dan tidak boleh dilepasliarkan ke perairan umum daratan.
Beberapa jenis ikan dapat menimbulkan keinvasifan, tidak hanya melalui predasi, kompetisi habitat dan sumber energi, maupun mengubah struktur ekosistem alami. Hingga dapat menyebarkan penyakit ikan berbahaya bagi jenis ikan lain.
Selama 10 tahun terakhir kegiatan pemantauan hama dan penyakit ikan karantina lingkup Stasiun KIPM Yogyakarta, telah ditemukan berbagai jenis penyakit ikan berbahaya, khususnya yang tercantum pada Kepmen KP tentang Penetapan Jenis Penyakit Ikan Karantina, Organisme Penyebab, Golongan dan Media Pembawa, telah menjadi penyakit endemik di DIY dan Jateng, di antaranya adalah Koi Herpes Virus (KHP), dan Tilapia Lake Virus (TILV). TILV ini juga dapat menginfeksi ikan gurami.
BACA BERITA LAINNYA:
- Banyak Pihak Mencegah Keberadaan Ikan Invasif dan Berpotensi Invasif di Embung Imogiri 2
- Tiga Ekor Ikan Predator Berhasil Diamankan di Kota Yogyakarta dan Sleman
- DLH Sleman Sosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan Satwa
“Dengan begitu, pelepasliaran jenis ikan ini ke PUD akan mempersulit upaya pencegahan wabah penyakit ikan berbahaya, akibat terputusnya informasi ketertelusuran asal penyakit dimaksud,” ungkap Edi.
Melalui sambungan what app, kepada beritabernas.com, Senin 6 Maret 2023 malam, Bagian Pengendali Hama Penyakit Ikan SKIPM Yogyakarta Himawan Achmad menambahkan, pihaknya mendapat laporan bahwa di Cilacap berencana akan melakukan restocking ikan Nila dan Nilem ke sejumlah sungai. Sehingga menimbulkan kekhawatiran banyak kalangan.
“Minggu lalu awalnya kawan kami di sana diajak rapat untuk kegiatan restoking ikan tersebut. Lalu minta arahan ke desk pengendalian ikan invasif SKIPM Yogyakarta. Jadi kami arahkan agar DKP Cilacap tidak memakai ikan Nila. Kalau Nilem boleh,” terang Himawan.
Tapi sepertinya DKP Cilacap masih tetap akan melaksanakan kegiatan tersebut dengan menggunakan ikan Nila. Walaupun tahun depan katanya tidak akan menggunakan Nila.
Dari informasi yang didapat Stasiun KIPM Yogyakarta, pihak DKP Cilacap berencana menebarkan benih sekitar 70 ribu kilogram ke tiga sungai di wilayah Cilacap. Yakni di wilayah Kecamatan Karangpucung, Kecamatan Majenang, dan Kecamatan Wanareja. Dengan jenis ikan yang akan ditebar, adalah Nila berukuran 5-8 cm serta Nilem ukuran 8-10 cm.
“Informasi dari kawan-kawan wilayah kerja Cilacap, kami sudah mencoba menyampaikan pedoman terkait kegiatan restocking ikan ini ke DKP. Kami juga sudah menginformasikan mengenai jenis-jenis ikan yang bersifat invasif dan berpotensi invasif serta mengimbau agar rekan-rekan DKP tidak meneruskan rencana itu,” katanya.
Himawan mengaku, pemahaman masyarakat, bahkan aparatur pemerintah terkait aturan pelepasliaran ikan bersifat invasif dan berpotensi invasif ini memang belum merata. Untuk wilayah DIY, upaya mensosialisasikan aturan ini lebih masif karena terbantu peran komunitas-komunitas pecinta lingkungan dan media.
Namun untuk daerah lain, masih banyak menghadapi kendala, lantaran masih terbatasnya partner kerja SKIPM di lapangan. Sehingga SKIPM Yogyakarta mengirim surat resmi pembatalan penebaran ikan nila ke DKP Cilacap. “Hari ini Senin 6 Maret 2023 kami kirim surat melalui jasa pengiriman,” kata Himawan. (ag irawan)
There is no ads to display, Please add some