beritabernas.com – Untuk mengecek persiapan partai politik (parpol) menghadapi Pemilu 2024 sekaligus sosialisasi pencegahan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Bantul beraudiensi ke 20 parpol yang ada di Bantul, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Selasa 9 Agustus 2022.
Dalam audiensi ke Kantor DPD PSI Kabupaten Bantul di Jalan Wahid Hasyim, Selasa 9 Agustus 2022, Bawaslu Bantul yang dipimpin Harlina SH diterima langsung oleh Ketua DPD PSI Bantul Almira didampingi sejumlah pengurus DPD PSI Bantul.
Baca juga:
- DPD PSI Kabupaten Bantul Buka Posko Pengaduan Terkait Masalah yang jadi Sorotan
- Dinilai Peduli pada UKM, Pelaku Usaha Kuliner Online Yogyakarta Audiensi ke PSI Bantul
Ketua DPD PSI Kabupaten Bantul Almira yang diterimui beritabernas.com, DPD PSI Kabupaten Bantul sudah siap menghadapi dan mengikuti Pemilu 2024 secara administrasi sesuai regulasi pemerintah dan KPU.
Kesiapan itu antara lain minimal ada di 9 kecamatan dari total 17 kecamatan di Bantul dan PSI Bantul sendiri bahkan sudah ada di 15 kecamatan atau sudah ada di hampir semua kecamatan. Selain itu, mencegah KTA (kartu tanda anggota) ganda. Dari ketentuan minimal memiliki 955 KTA, PSI Bantul sudah memiliki 1.300 KTA sehingga lolos verifikasi.
“Intinya mencegah pelanggaran seperti adanya KTA ganda dan minimal tersebar di 9 kecamatan dari otal 17 kecamatan di Bantul. Dan PSI Bantul sudah memenuhi itu semua dan siap diverfikasi secara faktual,” kata Almira.
Sementara dalam surat permohonan audiensi kepada parpol-parpol yang ada di Kabupaten Bantul, termasuk DPD PSI Bantul, Ketua Bawaslu Bantul Harlina SH mengatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 102 ayat (1) disebutkan bahwa dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a Bawaslu kabupaten/kota bertugas mengordinasikan, menyupersvisi, membimbing, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Maka dalam rangka melaksanakan tugass ebagaimana diatur dalam pasal tersebut di atas Bawaslu Kabupaten Bantul bermaksud melakukan audiensi dalam rangka koordinasi dan sosialisasi tahapan pendaftaran partai politik yang ada di wilayah Kabupaten Bantul. (lip)
There is no ads to display, Please add some