Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo: Tidak Ada Pajak Baru untuk Karyawan

beritabernas.com – Staf Khusus (Stafsus) Menkeu Yustinus Prastowo mengatakan bahwa tidak ada pajak baru untuk karyawan. Selain itu, tidak ada kenaikan tarif pajak untuk karyawan.

Baca berita terkait: Menkeu Sri Mulyani: Gaji Rp 5 Juta bagi Karyawan Berkeluarga dengan 1 Anak Bebas Pajak

Bahkan, menurut Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo, pajak di Indonesia justru lebih kecil. “Tidak ada pajak baru dan tidak ada kenaikan tarif pajak untuk karyawan! Justru pajak kita lebih kecil lho! Kok bisa?! Sila simak penjelasan berikut ini,” cuit Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo dikutip beritabernas.com di akun twiternya.

Hal itu disampaikan Yustinus Prastowo menanggapi berita sejumlah media online yang menyebutkan karyawan dengan gaji Rp 5 juta dikenakan pajak 5 persen. Berita tersebut juga telah dibantah oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

https://www.instagram.com/smindrawati/

“Gaji 5 juta dipajaki 5% ITU SALAH Banget..!!!,” tulis Menkeu Sri Mulyani dikutip beritabernas.com di akun instagramnya.

Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo. Foto: Twitter@prastow

Menurut Menkeu Sri Mulyani, judul berita mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 mengenai pajak penghasilan itu membuat netizen emosi. “Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak,” tegas Menkeu Sri Mulyani.

Menkeu pun menjelaskan bahwa bagi karyawan yang masih jomblo alias belum menikah dan tidak punya tanggungan siapa pun dengan gaji Rp 5 juta, pajak yang dibayar hanya sebesar Rp 25.000 per bulan atau Rp 300.000 per tahun. Itu berarti pajaknya hanya 0,5% bukan 5%.

Sementara bagi karyawan yang sudah punya istri dan tanggungan 1 anak dengan gaji Rp 5 juta per bulan tidak dikenai pajak. (lip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *