Oleh: Aloysius Soni Bl de Rosari
beritabernas.com – Bahwa hukum di negeri kita telah dipolitisasi. Bahwa hukum sebagai panglima telah menjadi prajurit, kiranya tidak dapat disangkal. Terlalu banyak bukti yang dapat mengonfirmasi kebenarannya.
Modus yang lagi fenomenal adalah penegakkan hukum menjadi alat sandera politik. Kasus yang menimpa HK (Hasto Kristiyanto, red) bisa dikategorikan di dalamnya.
Namun kejahatan ya tetap kejahatan. Lepas dari aksi kejahatan tersebut dapat dipolitisasi dengan membebaskan pelaku, itu nomor dua. Beberapa hari lalu KPK telah melakukan jumpa pers terkait penetapan HK sebagai tersangka. Begitu banyak bukti yang telah dibeberkan soal keterlibatan HK. Dan unsurnya terpenuhi.
BACA JUGA:
- Status Tersangka pada Hasto Kristiyanto Dapat Dibatalkan. Ini Alasannya
- Tuduhan Keluarga Membuat Wartawan dan Editor Buku Ini Memilih Profesi jadi Advokat
Tapi, tunggu dulu, dalam hukum pidana seorang tersangka lalu jadi terdakwa tidak boleh dianggap bersalah sebelum hakim menyatakannya bersalah (asas presumption of innocent/ praduga tak bersalah).
Jaksa penuntut untuk bisa meyakinkan hakim setidaknya melalui dua alat bukti yang sah. Alat bukti itu sebagian besar sudah dipaparkan dalam jumpa pers KPK. HK juga bisa meyakinkan hakim bahwa dirinya tidak bersalah. Tentunya dengan bukti sebaliknya dari tuntutan jaksa.
Nah sekarang saatnya, antara jaksa dan HK untuk membuktikan bahwa alat bukti akan lebih terang dari cahaya (Incriminalibus probationes bedent esse duce clariorea).
Kita tunggu pembuktian keduanya. Siapa yang lebih bercahaya? Semoga ini juga tidak berakhir dengan drama hukum yang telah menjadi prajurit di negara hukum. (Aloysius Soni Bl de Rosari, Advokat, tinggal di Yogyakarta)