Oleh: Dr KRMT Roy Suryo
beritabernas.com – Kata “Terwelu” di atas bukan salah ketik. Ini adalah kata yang sering diucapkan dengan nada berat oleh Cak Lontong saat mengomentari suatu hal yang bersifat “sangat keterlaluan”. Hal inilah yang layak saya sampaikan saat mendengar statemen dari Ketua Bawaslu bebebarapa waktu lalu, yang mengatakan “SIREKAP adalah sistem baru, pasti ada Trial dan Error-nya” (bukti/ jejak digitalnya ada di tautan dlvr.it/T2qcRp)
Faktanya, statemen tersebut adalah salah atau keliru, karena Sirekap KPU sebenarnya bukan sistem yang benar-benar baru. Sistem ini pernah digunakan saat Pilkada tahun2020 lalu, dimana saat itu malahan masih hanya menggunakan server lokal di KPU dan dihandle oleh kampus ternama dengan segala keterbatasan dananya (tidak seperti sekarang, terregister melalui Alibaba.com di Singapore).
Dengan menggunakan server lokal di dalam negeri waktu itu sebenarnya Sirekap KPU saat Pilkada 2020 malahan sudah conply dengan aturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya UU PDP yang mempersyaratkan lokasi server di dalam negeri), namun ironisnya justru dengan biaya yang berlimpah saat ini malah nekad menggunakan alamat IP-Address 170.33.13.55 yang menunjuk kepada Alibaba.com Singapore e-commerce Limited.
Sebagaimana sudah saya jelaskan secara teknis kemarin, jelas-jelas diregister IP tersebut terdapat nama Aliyun Computing Co.Ltd (?) yang berlokasi tidak di Indonesia. Bahkan beberapa rekan sejawat pakar digital lain juga menemukan koneksi server Sirekap ini dengan lokasi server di China bahkan Perancis, selain di Singapore. Semalam (Senin, 19/02/24) BEi, salah satu Komisioner KPU akhirnya mengakui bahwa Sirekap ini diregister di Singapore.
BACA JUGA:
- Sirekap KPU Memang Memiliki Banyak “Kelebihan”
- Analisa Kejanggalan Hasil SIREKAP Pemilu 2024
- Periksa dan Audit Forensik IT KPU
Meski tidak transparan berani mengakui bahwa dengan teregister di Alibaba.com Singapore tersebut data-data Pemilu kita otomatis terhubung (baca: bisa diakses tidak hanya dari Indonesia), namun pengakuan tersebut setidaknya sudah membenarkan potensi pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku tentangbagaimana protap mengelola data vital milik masyarakat Indonesia.
Sayangnya juga setelah konperensi pers semalam, Ketua KPU dan semua komisionernya langsung ngacir meninggalkan tempat acara tanpa sedikitpun memberi ruang diskusi/ tanya jawab kepada media, sehingga praktis kasus-kasus yang terjadi di banyak tempat TPU sebagimana yang sudah viral dan menjadi trending topic hari-hari ini tentang Sirekap tidak mendapatkan jawaban yang komprehensif karena konperensi pers berlangsung searah saja.
Jadi apakah hal ini yang disebut oleh Bawaslu sebagai “Trial dan Error”? Masya Allah, sudah diberi kepercayaan dan anggaran yang sangat besar tapi Sirekap masih ditolelir untuk terjadi trial dan error? Masalahnya dulu saat Pilkada saja sudah banyak masalah tentang problem signal, tetapi sekarang malah tidak ada fungsi “Error Checking” yang secara otomatis bisa mengoreksi kalau ada salah input sebagaimana sistem komputasi biasa.
Dengan demikian-sesuai “tantangan” Ketua Bawaslu-untuk diperiksa atau dilakukan Audit Forensik terhadap Sirekap, maka sebaiknya hal tersebut dijawab dengan tegas untuk dilaksanakan. Sebab bagaimanapun juga meski de jure hasil dari Sirekap ini bukan seperti hasil hitung manual berjenjang yang menjadi hasil resmi Pemilu 2024, namun de facto sudah menjadi acuan dari masyarakat, apalagi ketika melihat hasil dari Quick-Count dan Exit-Poll (yang meski ada penjelasan ilmiah) tampak “teratur dan seragam”.
Oleh sebab itu penjelasan KPU-yang samasekali malahan makin membuat tidak jelas-dalam konperensi pers semalam menambah runyam statemen “Trial dan Error” oleh Bawaslu sebelumnya. Tampak tidak adanya koordinasi yang baik dari para penyelenggara Pemilu 2024 sekarang, padahal biaya yang dikeluarkan sangat besar, apalagi untuk hasil yang kredibilitasnya sangat dipertanyakan oleh akal sehat akibat sudah cacat oleh kejadian-kejaian sebelumnya (kasus Paman Usman di MKMK, pelanggaran Etika berkali-kali oleh Ketua KPU dan sebagainya).
Jadi kalau kemarin sudah muncul gerakan moral dari ratusan profesor, doktor, master, mahasiswa hingga masyarakat di seluruh penjuru negeri ini, sekarang kalau melihat berbagai masalah di KPU, terutama soal Sirekap ini, sangat wajar bila gerakan-gerakan tersebut muncul kembali untuk mengembalikan arah demokrasi Indonesia.
Sebab jangan sampai gerakan-gerakan tersebut berhenti hanya sampai sesaat sebelum hari H Pemilu, 14 Pebruari 2024 alias harus tetap digelorakan sampai Indonesia benar-benar mendapatkan pimpinan terbaik sesuai cita-cita reformasi selama ini.
Salah satu gerakan moral yang masih terus semangat menyuarakan hal ini adalah “Gerakan Pemilu Bersih” yang melibatkan 100 Tokoh Nasional untuk menolak pemilu curang, sebagaimana ditambah oleh “Trial dan Error”-nya Sirekap ini.
Gerakan Pemilu bersih tersebut menurut rencana akan disampaikan dalam konperensi pers pada Rabu 21 Perbruari 2024. Pertanyaannya, cukupkah hal tersebut bisa meluruskan kembali arah reformasi Indonesia? Tentu tidak, jika rakyat Indonesia masih belum sadar bahwa apa yang terjadi saat ini makin mengancam femokrasi di Indonesia. (Dr KRMT Roy Suryo, Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen)
There is no ads to display, Please add some