beritabernas.com – Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan selama ini tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencapai antara 99 hingga 100 persen.
Angka kepatuhan pegawai Kemenkeu ini, menurut Yustinus Prastowo, jauh di atas rata-rata nasional dengan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN yang mencapai 62 persen. Pelaporan LHKPN setiap tahun paling lambat 31 Maret.
Karena itu, Yustinus Prastowo membantah berita media yang menyebutkan 13.000 pegawai Kemenkeu tidak melaporkan LHKPN, sebagian besar pegawai pajak.
“Media (ia menyebutkan nama medianya, red) melakukan framing yang buruk. Faktanya, jatuh tempo pelaporan LHKPN adalah 31 Maret 2023. Maka 13 ribu pegawai ini bukan tak lapor, melainkan belum lapor karena belum jatuh tempo. Kepatuhan sejak 2018 selalu 99-100 persen,” tegas Yustinus Prastowo meluruskan berita media tersebut.
Menurut Yustinus Prastowo yang dikutip beritabernas.com di akun twitternya, jatuh tempo LHKPN adalah 31 Maret 2023. Dengan demikian, pegawai Kemenkeu bukan tidak lapor tetapi belum lapor karena belum jatuh tempo. Ia menyebutkan kepatuhan pelaporan selama ini 99-100%.
“Jika dibandingkan dg angka kepatuhan nasional, pelaporan LHKPN Kemenkeu masih di atas nasional. Nasional pelaporan 62%, Kemenkeu 65,6%,” kata Yusstinus Prastowo. (lip)
There is no ads to display, Please add some