beritabernas.com – Sebanyak 10 perwakilan lembaga adat dan budaya yang tergabung dalam Forum Bela Budaya Adat dan Tradisi Nusantara (FBBATN) mengecam dan memprotes pernikahan sepasang anjing karena dinilai melecehkan adat dan budaya Jawa, khususnya Yogyakarta.
Karena itu, 10 perwakilan lembaga adat dan budaya yaitu Forum Budaya Jawa-Bali, PKM, Asosiasi Seni Pertunjukan Nusantara (Asintantra), Paguyuban Seni Tradisi DIY (Pasri), Forum Komunikasi Perjuangan Rakyat Nusantara (Forkom Prana) hingga Sanggar Seni Budaya Rajawali Mas mengadu ke DPRD DIY, Jumat 21 Juli 2023. Mereka diterima oleh Ketua Komisi D H Koeswanto dan Anggota Komisi D Dr R Stevanus C Handoko S.Kom MM.
Menurut forum ini, pernikahan anjing dengan gagrak atau gaya Jawa adalah pelecehan dan penghinaan pada adat istiadat budaya yang penuh filosofi kehidupan bagi manusia.
“Pernikahan anjing menggunakan adat Jawa merupakan penistaan, pelecehan dan penghinaan pada adat tradisi budaya bangsa, terutama Jawa, khususnya DIY. Karena dalam acara tersebut terlihat memakai gagrak atau gaya Ngayogyakarta, begitu menyakitkan,” kata Ketua Umum FBBATN Gede Mahesa saat menyampaikan aspirasi di DPRD DIY.
Ppara budayawan ini pun menyerahkan petisi berisi 5 poin, pertama, mengecam keras kejadian perkawinan anjing karena hal itu merupakan tindakan pelecehan, penghinaan dan penistaan terhadap adat tradisi budaya Jawa.
Kedua, mendesak kepolisian agar menindak pelaku dan penyebar konten perkawinan anjing serta event organizer sebagai pelaksana. Ketiga, meminta semua pihak yang menyebarkan video pernikahan anjing tersebut agar segera di-takedown/dihapus. Keempat, memecat pelaku pernikahan anjing karena tidak berbudaya. Dan kelima, membuat Ruwatan Sengkala sebagai bentuk permintaan maaf.
Ketua Komisi D DPRD DIY Koeswanto berjanji aspirasi para budayawan akan disampaikan ke pimpinan dan diteruskan ke pemerintah pusat. “Aspirasi ini wajib kami kawal dan amankan. Dengan resmi kami dari DPRD akan koordinasi dengan pimpinan dewan, apa yang sudah disampaikan teman-teman kami sampaikan dan membuat surat ke pemerintah,” kata Koeswanto.
Sementara Dr Raden Stevanus C Handoko S.Kom MM menilai pernikahan anjing yang menggunakan tradisi adat Jawa (Jogja) telah menyedot perhatian publik, meresahkan dan menjadi perbincangan hangat di media sosial yang negatif.
Menurut Dr Raden Stevanus, berdasarkan undang-undang terkait pemajuan dan perlindungan kebudayaan, UU ITE dan Perdais terkait dengan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan, pernikahan anjing menggunakan adat Jawa merupakan hal yang sangat fatal dan sangat melecehkan kebudayaan Jawa (Yogyakarta).
“Acara tersebut sangat melukai semua pihak yang sangat menjunjung tinggi budaya adiluhung Yogyakarta. Berbagai pihak dan masyarakat menuntut permintaan maaf dari pelaku serta tindakan hukum yang tepat agar tidak terjadi lagi pelecehan terhadap budaya adiluhung yang ada di Nusantara, khususnya Yogyakarta,” kata Dr Raden Stevanus dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Mereka pun turut menandatangani petisi yang disampaikan dan mendukung jika ada elemen masyarakat melakukan somasi atau tindakan hukum lain. “Jangan ada lagi yang main-main dengan budaya, adat istiadat, tradisi yang ada di Yogyakarta,” kata Dr Raden Stevanus.
Ia pun berharap agar pihak terkait/berwajib proaktif melakukan tindakan yang terukur, tepat agar masyarakat yang resah merasakan keadilan. Hukum tidak hanya tajam pada rakyat biasa tapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak tertentu.
Seperti diketahui, dalam beberapa hari terakhir, Indonesia dihebohkan dengan berita mengenai pernikahan anjing yang menggunakan tradisi adat Jawa (Yogyakarta). Video yang menunjukkan peristiwa kontroversial tersebut viral di media sosial dan menuai beragam reaksi dari masyarakat. (lip)
There is no ads to display, Please add some