Dosen FBE UII Prof Rifqi Muhammad Sebut Sejumlah Tantangan di Sektor Keuangan Syariah

beritabernas.com – Dosen Fakultas Bisnis dan Ekonomika (FBE) UII Prof Dr Rifqi Muhammad menyebut ada sejumlah tantangan yang dihadapi sektor keuangan syariah. Karena itu perlu dilakukan sejumlah langkah untuk mengatasi tantangan tersebut agar sektor keuangan syariah bisa terus tumbuh dan berkembang.

Dalam acara UII Accounting and Finance Outlook 2024 di Ruang Dekan FBE UII Condongcatur, Depok, Sleman, Rabu 3 Januari 2024, Prof Rifqi Muhammad mengatakan, tantangan yang dihadapi oleh sektor keuangan syariah, antara lain, pertama, sektor keuangan syariah, khususnya sektor keuangan komersial Islam, masih belum mampu melakukan akselerasi secara mandiri. Hal ini terjadi karena masih terbatasnya komitmen pemerintah dalam pengembangan sektor ini.

Para narasumber UII Accounting and Finance Outlook 2024 di Ruang Dekan FBE UII Condongcatur, Depok, Sleman, Rabu 3 Januari 2024. Foto: Philipus Jehamun/ beritabernas.com

Kedua, inovasi produk di sektor keuangan komersial masih minim sehingga belum mampu mendukung percepatan. Ketiga, kualitas dan kuantitas SDI yang sesuai dengan kompetensi dan mampu beradaptasi dengan perkembangan modernisasi sektor keuangan masih terbatas.

Selain itu, keempat, tata kelola sektor keuangan syariah masih belum optimal, khususnya peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Dewan Komisaris (pada sektor keuangan Islam) sehingga meningkatkan resiko kepatuhan syariah dan resiko reputasi. Tantangan kelima adalah infrastruktur pengawasan syariah hanya mengandalkan DPS dan belum didukung dengan struktur kelembagaan yang mampu mendukung proses peningkatan kepatuhan syariah yang lebih progresif dan inovatif.

BACA JUGA:

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Prof Rifqi Muhammad menawarkan sejumlah rekomendasi atau solusi yang perlu dilakukan oleh regulator dan industri. Pertama, perlunya insentif dari pemerintah bagi pengembangan sektor keuangan syariah agar mampu bersaing dengan sektor keuangan konvensial yang tidak memiliki “hambatan kepatuhan syariah.”

Hal ini penting menjadi catatan bagi pemerintah agar dalam mengambil kebijakan tentu memberikan afirmasi bagi sektor keuangan syariah agar literasi dan kontribusi masyarakat bisa lebih tinggi lagi. Selain itu, kedua, pemerintah perlu segera menyelesaikan rancangan Shariah Governance bagi pengembangan sektor keuangan komersial Islam dengan tetap memperhatikan masukan dari para pelaku industri agar implementasinya dapat berlangsung dengan lebih kondusif.

Dekan Fakultas Bisnis dan Ekonomika (FBE) UII Dr Johan Arifin SE MSi PhD (kanan) bersama moderator. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

Kemudian, ketiga, regulator perlu memberikan peluang inovasi produk dan jasa keuangan syariah agar mampu menjadi pilihan alternatif bagi konsumen dalam menggunakan produk dan jasa di sektor keuangan syariah.

Keempat, kompetensi dan kualifikasi DPS perlu terus ditingkatkan untuk mendukung peran pengawasan dan pengawalan terhadap kepatuhan syariah. Dan kelima, entitas keuangan syariah perlu membentuk unit inovasi produk dan jasa keuangan syariah untuk memberikan berbagai pilihan bagi konsumen sehingga mampu meningkatkan pansa pasar industri keuangan syariah. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *