Sedang Disusun, Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis TI

beritabernas.com – Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (fintech P2P) saat ini sedang dalam proses penyusunan peraturan (rule making rule).

Dalam proses penyusunan rancangan peraturan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) tersebut, OJK juga menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan.

Menurut Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Kamis 18 Juli 2024, OJK mengapresiasi masukan dan pandangan yang disampaikan pemangku kepentingan tersebut.

Dikatakan, saat ini OJK sedang melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri LPBBTI sebagai salah satu tindak lanjut OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

BACA JUGA:

Menurut Aman Santosa, beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan tersebut antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan pelindungan konsumen serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif.

Untuk semakin memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui LPBBTI, OJK berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif (bukan untuk pendanaan konsumtif) lebih tinggi dibanding batas maksimum sebelumnya sebesar Rp 2 miliar.

LPBBTI yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan dimaksud harus memenuhi kriteria tertentu antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5 persen. TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Menurut Aman Santosa, pendanaan terhadap sektor produktif tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 agar meningkatkan kontribusi positif terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *