beritabernas.com – Pada hari Selasa 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua putusan yang dinilai banyak pihak sangat mengejutkan dan membanggakan. Kedua putusan tersebut adalah putusan nomor 60 tentang ambang batas pencalonan dan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang pemaknaan syarat umur calon. Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana pun memberi catatan tentang makna dan konsekwensi hukum dari kedua putusan tersebut.
Dikutip beritabernas.com dari akun instagram @dennyindrayana99 yang diunggah pada Selasa 20 Agustus 2024, Prof Denny Indrayana mengatakan bahwa putusan MK yang mengubah syarat ambang batas (๐ต๐ฉ๐ณ๐ฆ๐ด๐ฉ๐ฐ๐ญ๐ฅ) pencalonan dan syarat umur calon kepala daerah mengandung makna dan konsekwensi hukum.
Yan pertama tentang makna dan konsekwensi Putusan MK Nomor 70 tentang syarat umur. Menurut Denny Indrayana, meskipun MK menolak permohonan 2 mahasiswa (A Fahrur Rozi dan Anthony Lee dalam Putusan 70, namun MK memberikan pertimbangan hukum yang tegas bahwa syarat umur diperhitungkan penetapan pasangan calon kepala daerah bukan sejak pelantikan.
https://www.instagram.com/dennyindrayana99/?img_index=1
MK mengatakan pemaknaan demikian sudah terang benderang dan tidak perlu diberi penguatan dan penafsiran lain. Dengan menggunakan pendekatan historis, sistematis, praktis dan komparatif, MK menegaskan pemaknaan syarat umur dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan sejak pelantikan.
Kedua, menurut Denny Indrayana, beberapa waktu lalu ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang memaknai syarat umur dihitung sejak pelantikan pasangan kepala daerah terpilih. Putusan MA itu di ruang publik dianggap membuka peluang pencalonan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, yang saat ini namanya mulai disebut sebagai calon kepala daerah.
Namun dengan putusan MK yang demikian (ketiga), menurut Denny, peluang Kaesang untuk maju sebagai pasangan calon kepala daerah pada level provinsi menjadi tertutup, karena syarat umur minimal gubernur adalah 30 tahun. Sedangkan Kaesang saat penetapan calon kepala daerah provinsi belum berusia 30 tahun. Kecuali yang bersangkutan maju sebagai kepala daerah di level kabupaten/kota, yang syarat umurnya 25 tahun.
Keempat, jika tetap memaksakan maju sebagai calon kepala daerah, menurut Prof Denny Indrayana, sesuai putusan MA yang memaknai syarat umur dihitung sejak pelantikan, MK menegaskan akan memutus pencalonan yang demikian sebagai tidak sah melalui persidangan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (๐๐ช๐ฉ๐ข๐ต ๐๐ฆ๐ณ๐ต๐ช๐ฎ๐ฃ๐ข๐ฏ๐จ๐ข๐ฏ 3.16 ๐๐ถ๐ต๐ถ๐ด๐ข๐ฏ 70).
Putusan 60
Sementara Putusan M Knomor 60 tentang syarat ambang batas pencalonan kepala daerah, menurut Denny, memiliki beberapa makna. Pertama, MK menegaskan putusannya sebelumnya, yang membatalkan dan menyatakan inkonstitusional syarat pencalonan kepala daerah yang hanya diperuntukkan bagi partai politik yang memiliki kursi di parlemen daerah. Konsep menghormati daulat rakyat, yang telah memberikan suara dalam pemilu dan keadilan syarat dibandingkan dengan syarat calon independen, adalah beberapa landasan argumentasi Putusan 70.
Kedua, Putusan 60 menghilangkan syarat kursi dan hanya mengakui syarat suara sah serta dan membatalkan bersyarat Pasal 40 ayat (1) dan membatalkan keseluruhan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. Konsekuensinya, Pasal 40 ayat (2) juga dinyatakan MK tidak berlaku atau dalam putusan disebutkan โPasal 40 ayat (2) UU 10/2016 dan ketentuan lain yang terkait dan terdampak pemberlakuannya harus menyesuaikan dengan putusan a quo” (๐ญ๐ช๐ฉ๐ข๐ต p๐ฆr๐ต๐ช๐ฎ๐ฃ๐ข๐ฏ๐จ๐ข๐ฏ 3.14 ๐๐ถ๐ต๐ถ๐ด๐ข๐ฏ 60).
Ketiga, dalam amar putusannya, MK kemudian memberikan syarat ambang batas yang berbeda-beda persentasenya untuk setiap wilayah, tergantung jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT. Untuk Jakarta, misalnya, dengan DPT antara 6 juta-12 juta, maka syarat pencalonan adalah partai politik harus mendapatkan suara sah paling sedikit 7,5% di Daerah Khusus Jakarta.
Keempat,dengan syarat baru tersebut, menjadi pertanyaan apakah PDI Perjuangan yang bisa mengusung calon sendirian, akan mengusulkan Anies Baswedan? Dinamika beberapa hari ke depan tentu akan sangat menentukan dan menarik diperhatikan.
- PDI Perjuangan Mempertanyakan Alasan Presiden Jokowi Melakukan Reshuffle Kabinet
- Mengaku Aktivis dan Kader Perubahan Minta Joko Widodo jadi Ketua Umum DPP Partai Golkar
- Rekaman Suara Jokowi yang Disampaikan Hasto Kristiyanto, Hasil Analisa Roy Suryo: Itu Suara Asli
Kelima, yang juga akan terdampak Putusan 60 adalah strategi melawan โkotak kosongโ yang ada di beberapa wilayah, kemungkinan akan berubah dengan adanya syarat baru berdasarkan putusan MK tersebut.
Dengan dua putusan MK tersebut, Putusan 60 soal syarat ambang batas dan Putusan 70 soal syarat umur, menurut Prof Denny Indrayana, maka peta pertarungan Pilkada tentu akan berubah dan semakin dinamis serta semakin hangat. Beberapa hari menjelang pendaftaran kepala daerah ke KPU akan banyak drama dan ๐ฑ๐ฐ๐ญ๐ช๐ต๐ช๐ค๐ฌ๐ช๐ฏ๐จ yang seyogyanya tidak makin menghilangkan esensi pemilu yang semestinya jujur, adil, dan demokratis.
Menurut Prof Denny, atas putusan MK tersebut sebaiknya semua elemen negara seperti Presiden, Parlemen (DPR dan DPD), KPU, MA, partai politik dan semua elemen kepemiluan, sebaiknya menghormati putusan yang demikian.
“Pemaknaan di luar Putusan MK yang sudah jelas sebaiknya dilaksanakan dan tidak lagi dimaknai tergantung kepentingan partisan atau politik pememangan sesaat, yang bertentangan dengan kepentingan pemilu dan negara hukum Indonesia,” kata Denny Indrayana. (lip)
There is no ads to display, Please add some