beritabernas.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero)) untuk segera menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif.
Menurut informasi yang diperoleh OJK dari manajemen Jiwasraya hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis (99,7 persen) telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Dengan demikian, masih ada 0,03 persen yang belum menyetuji skema tersebut.
Selanjutnya IFG Life akan meneruskan pertanggungan pemegang polis ex-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat sesuai dengan ketentuan polis sehingga hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin di IFG Life.
“Sejak 2020 OJK telah meminta manajemen Jiwasraya agar segera mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis karena besarnya defisit keuangan saat itu,” kata Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, dalam rilis yang diterima beritabernas.com, Senin 19 Agustus 2024.
BACA JUGA:
- Peran Ekonomi Digital Sangat Penting dalam Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia
- Empat Segmen Penduduk Ini Memiliki Tingkat Literasi dan Inklusi Keuangan yang Rendah
Dikatakan, untuk menangani defisit keuangan tersebut, OJK telah meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/ lembaga terkait. RPK dimaksud telah disesuikan terakhir melalui rencana tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan pertimbangan pada aspek pelindungan konsumen, dalam hal ini kepentingan seluruh pemegang polis.
RPK dimaksud pada pokoknya memuat skema restrukturisasi polis yang memberikan pilihan secara sukarela kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya untuk dilakukan penyesuaian liabilitas di masa yang akan datang dengan struktur produk yang lebih sehat dan relevan dengan kondisi terkini. “Dalam hal pemegang polis Jiwasraya menyetujui skema dimaksud, polis tersebut akan dialihkan ke IFG Life,” kata Aman Santosa.
Guna mendukung kemampuan IFG Life membayarkan kewajibannya kepada pemegang polis ex-Jiwasraya yang telah menyetujui restrukturisasi tersebut, IFG Life telah mendapatkan tambahan modal yang cukup dari pemegang saham.
Sampai saat ini, sebanyak 68 persen pemegang polis yang semula menolak restrukturisasi telah menyetujui skema tersebut. Sehingga masih ada 0,3 persen pemegang polis Jiwasraya yang tidak menyetujui skema restrukturisasi sehingga yang bersangkutan tetap menjadi pemegang polis dari Jiwasraya. Namun demikian, Jiwasraya akan tetap mengimbau kepada para pemegang polis ini untuk mengikuti skema restrukturisasi.
Bagi pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi yang menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (lip)
There is no ads to display, Please add some