Pakar Forensik Digital UII: Tak Sulit Melakukan Investigasi Terhadap Akun Media Sosial

beritabernas.com – Kepala Pusat Studi Forensika Digital UII yang juga pakar Forensik Digital Dr Yudi Prayudi M.Kom mengatakan tidak sulit untuk melakukan investigasi digital terhadap sebuah akun media sosial.Sebab, dalam sebuah akun, ada 3 aspek yang saling terhubung yakni nama akun, alamat email dan nomor telepon.

Dengan mengetahui nama akun media sosial, menurut Pakar Forensik Digital UII ini, akan dengan mudah mengetahui alamat email dan nomor telepon pemilik akun tersebut karena ketiganya saling terhubung. Namun, untuk memastikan siapa pemilik akun yang sesungguhnya tidak mudah karena ada sejumlah alibi bagi pemilik akun untuk mengelak.

Menurut Yudi Prayudi, dalam sebuah investigasi terhadap akun media sosial, terdapat beberapa teknik dan metode yang biasa digunakan oleh para penyidik dan ahli forensik digital. Pertama, Analisis Metadata dan Log Aktivitas. Setiap aktivitas di akun media sosial, baik itu mengunggah konten, mengomentari atau
sekadar login, selalu meninggalkan jejak digital yang tercatat dalam log aktivitas platform.

Log tersebut, menurut Yudi Prayudi, biasanya mencakup beberapa hal yakni Alamat IP yang digunakan oleh pemilik akun dapat memberikan petunjuk mengenai lokasi fisik dari aktivitas akun tersebut. Kemudian, Stempel Waktu (Timestamp). Informasi kapan aktivitas tertentu dilakukan dapat membantu penyidik merangkai kronologi penggunaan akun. Selain itu, User-Agent. Data ini memberikan informasi mengenai jenis perangkat, browser, atau sistem operasi yang digunakan untuk mengakses akun.

Kepala Pusat Studi Forensika Digital UII yang juga pakar Forensik Digital Dr Yudi Prayudi M.Kom. Foto: tangkapan layar zoom

Dikatakan, investigasi dapat dilakukan melalui beberapa tahap. Pertama, Analisis Forensik Perangkat. Jika perangkat yang digunakan untuk mengakses akun dapat diidentifikasi atau diakses oleh penyidik, analisis forensik bisa dilakukan untuk menemukan bukti-bukti tambahan. Data seperti riwayat browser, cache dan log aplikasi dapat memberikan informasi berharga mengenai aktivitas akun di perangkat tersebut. Selain itu, artefak digital seperti screenshot atau file sementara juga bisa memberikan petunjuk tambahan.

Kedua, melakukan Verifikasi Akun melalui Data Terhubung. Banyak akun media sosial yang terhubung dengan nomor telepon atau email untuk keperluan pendaftaran atau otentikasi dua faktor. Informasi ini dapat diminta dari platform melalui jalur hukum, seperti subpoena atau perintah pengadilan, guna membantu mengidentifikasi pemilik akun.

“Dalam kasus akun Fufufafa, jika data email atau nomor telepon terkait dapat diakses, hal ini bisa memberikan petunjuk signifikan tentang identitas asli pemilik akun,”kata Yudi Prayudi.

Ketiga, Open-Source Intelligence (OSINT). Teknik OSINT memungkinkan penyidik untuk mengumpulkan informasi dari sumber terbuka di internet. Ini termasuk menelusuri postingan lama, foto, atau data pribadi lain yang mungkin terungkap secara tidak sengaja oleh pemilik akun. Pola komunikasi, gaya penulisan, atau topik yang sering dibahas di akun tertentu dapat memberikan petunjuk lebih lanjut tentang identitas pemilik.

Keempat, Analisis Gaya Penulisan (Linguistic Analysis). Dalam beberapa investigasi, gaya bahasa atau pola penulisan dari akun media sosial bisa dibandingkan dengan tulisan atau postingan lain yang diketahui berasal dari individu yang dicurigai. Teknik ini disebut sebagai forensik linguistik, yang memungkinkan penyidik menemukan kesamaan gaya penulisan di berbagai platform dan mengaitkannya dengan
orang tertentu.

Kelima, Jejak Digital dan Keterkaitan Akun Lintas Platform. Sering kali, pengguna menghubungkan akun mereka di satu platform dengan akun lain, misalnya melalui email atau media sosial lain. Penyidik dapat menggunakan koneksi ini untuk mengungkap hubungan lintas platform yang mungkin memberikan informasi lebih lanjut tentang identitas asli pemilik akun. Interaksi antar-akun, baik melalui pesan langsung maupun komentar publik, juga bisa dianalisis untuk melihat pola komunikasi.

Keenam, Proses Hukum dan Subpoena. Langkah terakhir dalam investigasi akun media sosial sering kali melibatkan prosedur hukum. Lembaga penegak hukum bisa mengajukan subpoena atau perintah pengadilan untuk meminta platform media sosial menyediakan data terkait akun tertentu. Ini termasuk
data log, informasi pendaftaran, serta riwayat aktivitas yang tidak dapat diakses secara publik.

Tantangan dalam Investigasi Digital

Menurut Yudi Prayudi, ada sejumlah tantangan yang sering dihadapi dalam proses investigasi kepemilikan akun anonim. Penggunaan alat anonimitas seperti VPN dan Tor dapat menghalangi pelacakan alamat IP yang akurat. Selain itu, kebijakan privasi platform media sosial sering kali melindungi data pengguna, sehingga hanya bisa diakses melalui jalur hukum. Jika perangkat yang digunakan oleh akun merupakan perangkat bersama atau multi-user, identifikasi pengguna sebenarnya juga menjadi lebih sulit.

BACA JUGA:

“Investigasi terhadap akun anonim seperti Fufufafa memerlukan keterampilan teknis mendalam di bidang forensik digital dan kerja sama erat dengan pihak berwenang serta platform terkait. Teknik analisis log, pelacakan IP, forensik perangkat dan pendekatan hukum melalui subpoena merupakan langkah-langkah utama dalam upaya mengungkap identitas pemilik akun,” kata Yudi Prayudi.

Dikatakan, kasus Fufufafa di Kaskus hanya salah satu contoh dari banyak kasus yang menunjukkanbetapa pentingnya investigasi digital dalam era modern. Akun-akun anonim yang menyebarkan informasi atau memicu kontroversi di media sosial akan terus menjadi objek perhatian, dan teknologi forensik digital memiliki peran penting dalam membongkar misteri di balik identitas digital tersebut.

Dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, tidak ada jejak digital yang benar- benar hilang. Meski tantangan anonimitas semakin besar, metode investigasi yang tepat dapat membantu mengungkap fakta dan kebenaran, menjadikan forensik digital sebagai alat yang esensial dalam penegakan hukum di era informasi.

“Proses investigasi digital ini bertujuan untuk memastikan setiap jejak digital dapat diolah menjadi bukti yang sah. Melalui langkah-langkah yang cermat dan terstruktur, investigasi terhadap akun media sosial dapat memberikan informasi yang signifikan dalam berbagai kasus, baik yang berkaitan dengan kriminalitas siber, pencemaran nama baik, hingga pelanggaran privasi. Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa setiap tindakan di dunia maya dapat meninggalkan jejak yang berpotensi diungkap oleh teknologi forensik digital, yang semakin maju dan akurat dalam membongkar misteri di balik akun anonym,” kata Yudi Prayudi dalam jumpa pers secara daring melalui perangkat zoom, Senin 23 September 2024. (lip)


      There is no ads to display, Please add some

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *