Status Tersangka pada Hasto Kristiyanto Dapat Dibatalkan. Ini Alasannya

Oleh: Saiful Huda Ems

beritabernas.com – Status tersangka pada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh KPK sangat mungkin dapat dibatalkan bila ditinjau dari sisi hukum yang benar. Ada sejumlah alasan yang bisa membatalkan status tersangka tersebut.

Setelah lama putar otak, saya mendapatkan kesimpulan yang menguatkan alasan pembatalan status tersangka pada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tersebut.

Pertama, penyidik KPK yakni RPB pernah memperlakukan Hasto ketika pertama kali kdatang ke KPK untuk dimintai keterangan dengan cara yang melawan hukum. Saat itu penyidik KPK tersebut merampas 3 handphone milik Hasto bersama buku catatan harian PDIP yang dibawa asisten Hasto, yakni Kusnadi. Dalam melakukan aksintersebut, RPB menggunakan topi dan masker seperti menyamar.

Apa yang dilakukan oleh penyidik KPK tersebut, menurut hemat penulis, merupakan suatu pelanggaran hukum, karena dilakukan dengan paksa dan dengan cara membohongi orang (Kusnadi).

Alasan kedua, jika mau jujur, sebenarnya penetapan tersangka pada Hasto oleh KPK merupakan hal yang tergolong sangat dipaksakan, karena pada kenyataannya sampai detik ini belum ada bukti baru (novum), yang mengidentifikasikan bahwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam upaya pemerasan mantan komisioner KPU pada Harun Masiku.

Atau jika mau mengikuti persepsi KPK, yakni kasus penyuapan Harun Masiku pada mantan komisioner KPU dan mantan Anggota BAWASLU, yakni Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.

BACA JUGA:

Ketiga, dalam konteks Hasto Kristiyanto yang bukan merupakan pejabat negara, melainkan hanya sebatas Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, posisi Hasto Kristiyanto maupun Harun Masiku ketika perkara itu terjadi, seharusnya bukan diposisikan sebagai penyuap apalagi sebagai penerima suap.

Baik Hasto Kristiyanto maupun Harun Masiku, seharusnya malah diposisikan sebagai korban pemerasan oleh oknum komisioner KPU dan Bawaslu, yang kedua-duanya sudah mendapatkan hukuman penjara oleh putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2020.

Hal yang lebih memperkuat pendapat hukum ini adalah Hasto Kristiyanto maupun Harun Masiku bertindak seperti yang dituduhkan oleh KPK-jika itu memang yang terjadi-merupakan implementasi dari Fatwa Hukum yang diputuskan oleh Mahkamah Agung dalam soal Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg terpilih pada Pemilu 2019.

Sekadar informasi, dalam sistem hukum di Indonesia, alat bukti yang diperoleh secara tidak sah, bisa mengakibatkan gugurnya status tersangka seseorang, karena alat bukti yang diperoleh secara tidak sah, tidak dapat digunakan dalam proses peradilan.

Apa yang saya katakan ini benar-benar nyata dan sudah menjadi konvensi atau kebiasaan dalam hukum ketatanegaraan, khususnya bagi Mahkamah Agung dan lain-lain dalam memutus suatu perkara. Dalam dunia hukum hal tersebut dikenal dengan istilah Doctrine of the Fruits of the Poisonous Tree atau “Asas Buah dari Pohon Beracun.

Asas itu bermakna bahwa apabila alat bukti diperoleh dengan cara melanggar hukum, maka alat bukti tersebut tidak sah dan tidak dapat digunakan dalam persidangan.

Dasar Hukum dari apa yang saya katakan itu bisa kita lihat dari Putusan Mahkamah Konstitusi No.20/PUU-XIV/2016, yang menyatakan. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa alat bukti yang diperoleh secara melanggar Hak Asasi Manusia atau prosedur hukum, dinyatakan tidak dapat digunakan di pengadilan.

Dari apa yang saya uraikan di atas, dapatlah ditarik kesimpulan konkrit, yakni status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto bisa dibatalkan oleh KPK. Ini sudah sesuai dengan syarat pembatalan tersangka itu sendiri, yakni; kurangnya bukti, jikapun ada bukti itu diperoleh dengan melanggar hukum; bukan merupakan tindak pidana khusus, karena tidak ada kerugian negara dan lain-lain. (Saiful Huda Ems (SHE), Lawyer Praktisi Hukum dan Analis Politik)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *