Fakultas Hukum Memiliki Peran Strategis dalam Menghadapi Perubahan Lanskap Hukum Nasional

beritabernas.com – Pendidikan formal di Fakultas Hukum memiliki peran strategis dalam menghadapi perubahan lanskap hukum nasional setelah KUHP baru berlaku sejak 1 Januari 2026 dan ketika digital forensik menjadi bagian tak terpisahkan dari pembuktian pidana.

Dengan demikian, dunia hukum tidak lagi dapat memisahkan diri dari realitas teknologi. Sebab, sebagian besar tindak pidana modern meninggalkan jejak digital yang kompleks, sementara proses peradilan menuntut kemampuan memahami, menilai dan menggunakan bukti elektronik secara tepat.

“Karena itu, FH perlu merespons perubahan ini dengan menata kembali kurikulum, metode pengajaran dan kompetensi inti lulusan agar mampu bekerja di lingkungan hukum yang semakin terdigitalisasi. Pembelajaran hukum pidana tidak cukup hanya berfokus pada doktrin KUHP atau penalaran normatif semata. Mahasiswa harus dibekali pemahaman tentang bagaimana delik pidana muncul dalam konteks digital dan bagaimana bukti elektronik diperoleh, diverifikasi dan dipertanggungjawabkan dalam persidangan,” kata Dr Yudi Prayudi M.Kom, Kepala Pusat Studi Forensika Digital (Pusfid) UII, dalam catatan akhir tahun 2025.

Dalam catatan berjudul Peran Digital Forensik dalam Penerapan KUHP Baru: Sinergitas Stakeholder untuk Menguatkan Penegakan Hukum di Era Siber, Dr Yudi Prayudi yang juga Dosen Informatika FTI UII, mengatakan, Fakultas Hukum perlu memperkuat pengajaran hukum siber, pembuktian digital dan aspek teknologi informasi yang relevan bagi profesi penegak hukum.

Di banyak negara, pemahaman dasar tentang digital forensik sudah menjadi bagian wajib dalam pendidikan hukum, bukan untuk menjadikan mahasiswa sebagai ahli teknis, tetapi agar mereka mampu berkomunikasi dengan para profesional forensik, memahami kualitas bukti elektronik dan mampu mengkritisi metode pemeriksaan ketika bertindak sebagai advokat, jaksa, atau hakim.

“FH di Indonesia perlu mengadopsi pendekatan serupa. Materi seperti chain of custody digital, metadata, log analysis, jejak komunikasi elektronik hingga perbedaan antara data asli dan data hasil manipulasi harus diperkenalkan secara sistematis. Tanpa literasi teknologi semacam itu, lulusan hukum akan kesulitan menjalankan peran profesionalnya di era pembuktian digital,” kata Yudi Prayudi.

Ia menambahkan, peran FH juga mencakup pembentukan kultur akademik yang peka terhadap perkembangan digital. Mahasiswa perlu dibiasakan membaca kasus-kasus siber, mengevaluasi putusan pengadilan terkait bukti elektronik dan melakukan simulasi persidangan yang melibatkan barang bukti digital.

Program klinik hukum atau moot court pun dapat diperluas untuk mencakup perkara-perkara dengan skenario digital, sehingga mahasiswa merasakan langsung kompleksitas pembuktian di era siber. Kolaborasi interdisipliner dengan Jurusan Informatika menjadi sangat relevan, terutama untuk mempertemukan perspektif hukum dan perspektif teknis dalam pemahaman yang utuh.

Selain itu, menurut Yudi Prayudi, Fakultas Hukum juga harus mendorong penelitian yang mengkaji hubungan antara KUHP baru, UU ITE, hukum pembuktian dan digital forensik. Banyak isu penting menunggu jawaban akademik, mulai dari bagaimana menilai kredibilitas bukti elektronik, bagaimana menguji metode forensik yang digunakan penyidik, hingga bagaimana mengatur tanggung jawab platform digital dalam peredaran konten ilegal. Tanpa kontribusi penelitian hukum, praktik penegakan hukum berisiko bergerak tanpa landasan teoritik yang kuat.

Baca juga:

Pada akhirnya, kesiapan pendidikan hukum untuk beradaptasi akan menjadi faktor penentu kualitas penegakan hukum nasional. Jika FH mampu mengembangkan kurikulum yang responsif, menghasilkan lulusan yang melek digital, dan membangun budaya akademik yang relevan dengan tantangan era siber, maka penerapan KUHP baru dapat berjalan lebih efektif dan selaras dengan prinsip keadilan modern. Sebaliknya, tanpa kesiapan itu, dunia hukum berpotensi tertinggal oleh kecepatan perubahan teknologi.

Karena itu, transformasi pendidikan hukum bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan mendesak agar dunia hukum Indonesia tidak kehilangan kemampuan membaca dan menafsirkan realitas digital yang kini menjadi bagian dari hampir setiap peristiwa pidana. (phj)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *