beritabernas.com – Dr Yudi Prayudi M.Kom, Kepala Pusat Studi Forensika Digital (Pusfid) UII, mengatakan, peran digital forensik akan semakin besar pada kasus-kasus kejahatan siber murni. Sebab, KUHP baru tidak memberikan dasar hukum untuk menjerat beberapa tindakan pidana, seperti peretasan, pencurian data, manipulasi sistem elektronik atau penyebaran malware.
Semua tindak pidana tersebut tetap berada dalam ranah UU ITE dan bergantung pada kemampuan digital forensik untuk mengungkap apa yang benar-benar terjadi. Dalam situasi seperti pembajakan akun, serangan ransomware atau akses ilegal terhadap database, digital forensik menjadi alat utama untuk mengidentifikasi pelaku, memetakan langkah serangan, serta memulihkan bukti yang hilang.
Hal itu disampaikan Dr Yudi Prayudi dalam catatan akhir tahun 2025 sekaligus catatan kritis menyambut berlakukan KUHP baru mulai Januari 2026 ini.
Baca juga:
- Dalam KUHP Baru, Digital Forensik Mengambil Posisi Sentral sebagai Fondasi Pembuktian Modern
- Fakultas Hukum Memiliki Peran Strategis dalam Menghadapi Perubahan Lanskap Hukum Nasional
- Peran Digital Forensik dalam Penerapan KUHP Baru: Sinergitas Stakeholder untuk Menguatkan Penegakan Hukum di Era Siber
Dalam catatan akhir tahun 2025 berjudul Peran Digital Forensik dalam Penerapan KUHP Baru: Sinergitas Stakeholder untuk Menguatkan Penegakan Hukum di Era Siber, Dr Yudi Prayudi mengatakan, KUHP baru memberi penekanan pada prinsip proporsionalitas, asas legalitas nasional dan perlindungan terhadap hak korban maupun pelaku.
Prinsip-prinsip ini hanya dapat dijalankan dengan baik jika pembuktian perkara didasarkan pada bukti yang akurat dan dapat diuji. Digital forensik menawarkan bukti objektif berdasarkan data, bukan asumsi. Ketika sebuah perkara mempersoalkan siapa yang mengunggah konten tertentu, apakah sebuah akun benar diretas atau apakah file yang beredar telah dimanipulasi, digital forensik menyediakan jawaban berdasarkan analisis ilmiah yang terstandar.
Selain delik penghinaan dan penyebaran berita bohong, menurut pakar Digital Forensik FTI UII ini, digital forensik juga berperan besar dalam pembuktian kasus ancaman dan pemerasan yang dilakukan secara elektronik. Pesan intimidatif yang dikirim melalui chat, email, atau voice note harus dianalisis untuk memastikan keasliannya, hubungan dengan perangkat tertentu dan apakah pesan tersebut dibuat oleh pelaku atau merupakan produk rekayasa digital seperti deepfake.
“Pembuktian semacam ini tidak mungkin dilakukan tanpa metodologi forensik digital yang sistematis,” tegas Dosen Informatika FTI UII ini.
Seperti diketahui, mulai Januari 2026, Indonesia memasuki babak baru dalam penegakan hukum pidana karena KUHP nasional mulai berlaku menggantikan sistem hukum kolonial yang telah digunakan berpuluh-puluh tahun. Pergeseran ini bukan sekadar pemindahan pasal dari satu kitab ke kitab lain, tetapi penyusunan ulang cara negara menilai dan menindak perbuatan pidana, khususnya yang kini banyak berlangsung di ruang digital.
Dalam perubahan yang cepat ini, menurut Yudi Prayudi, digital forensik mengambil posisi sentral sebagai fondasi pembuktian modern. Tanpa dukungan analisis digital forensik, banyak pasal KUHP baru akan sulit diterapkan secara efektif.

Menurut Yudi Prayudi, selama ini KUHP dipahami sebagai aturan yang menentukan jenis perbuatan pidana dan sanksinya. Namun hidup di era digital berarti pembuktian tidak dapat lagi bertumpu hanya pada saksi mata atau barang bukti fisik. Aktivitas manusia meninggalkan jejak digital yang sangat rinci, mulai dari metadata foto dan video, log server, riwayat percakapan aplikasi, rekaman CCTV hingga pola transaksi elektronik.
“Jejak ini sering kali menjadi faktor penentu untuk membuktikan apakah sebuah peristiwa benar terjadi dan siapa yang terlibat. Dalam konteks seperti ini, digital forensik menjadi instrumen yang tidak dapat digantikan oleh metode pembuktian tradisional,” kata Yudi Prayudi.
Dikatakan, KUHP baru mengatur kembali delik-delik umum seperti penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi menyesatkan. Namun sebagian besar tindakan tersebut hari ini dilakukan melalui sistem elektronik, misalnya melalui unggahan di media sosial, pesan singkat, atau video pendek. KUHP hanya mengatur unsur perbuatannya, tetapi tidak menjelaskan bagaimana membuktikan bahwa tindakan itu dilakukan melalui perangkat digital. Tugas itulah yang dipenuhi oleh digital forensik.
Melalui analisis teknis, ahli forensik dapat menjelaskan asal unggahan, perangkat yang digunakan, waktu kejadian, pola penyebaran konten, hingga kemungkinan upaya pelaku menghapus bukti. Tanpa analisis semacam ini, pembuktian bahwa seseorang benar pelaku unggahan yang menjadi dasar delik akan sangat rapuh. (phj)
There is no ads to display, Please add some