UII akan Memiliki Rektor Baru pada 6 Maret 2026

beritabernas.com – Sesuai jadwal yang ditentukan, UII akan memiliki rektor baru untuk masa jabatan 2026-2030 pada 6 Maret 2026. Saat ini proses pemilihan rektor sedang berlangsung hingga pada tahap Pengujian Rencana Aksi Bakal Calon (Balon) Rektor Terpilih UII.

Menurut rencana, Rektor UII terpilih untuk masa bakti 2026-2030 yang akan menggantikan Prof Fathul Wahid ST MSc PhD, Rektor UII saat ini, karena sudah habis masa jabatan periode kedua, akan dilantik pada 1 Juni 2026.

Baca juga:

Dr Eko Riyadi SH MH, Ketua Panitia Pemilihan Rektor UII 2026-2030, kepada wartawan di sela acara Pengujian Rencana Aksi Bakal Calon (Balon) Rektor Terpilih UII di Auditorium KH Abdulkahar Mudzakkir Kampus Terpadu UII, Selasa 27 Januari 2026, mengatakan, saat ini ada 13 bakal calon Rektor UII yang mengikuti Pengujian Rencana Aksi. Dari 13 bakal calon tersebut kemudian akan dipilih 6 calon untuk selanjutnya diseleksi lagi hingga mengerucut menjadi 3 calon untuk diajukan/diusulkan kepada Yayasan Badan Wakaf UII untuk kemudian menetapan satu calon terpilih yang diumumkan pada 6 Maret 2026.

Menurut Eko Riyadi, ke-13 Balon Rektor UII yang mengikuti tahap Pengujian Rencana Aksi adalah Prof Akhmad Fauzy SSi MSi PhD, Prof Dr Budi Agus Riswandi SH M.Hum, Prof Ir Eko Siswoyo ST M.Sc.ES PhD IPU, Prof Dr Ir Hari Purnomo MT IPU, Prof Dr Ing.Ar.Ilya Fadjar Maharika MA IAI, Prof Dr Jaka Nugraha S.Si MSi, Prof Jaka Sriyana SE MSi PhD, Prof Dr.rer soc.Masduki S.Ag MSi, Prof Nandang Sutrisno SH LLM M.Hum PhD, Prof Rifqi Muhammad SE SH MSc PhD, Prof Riyanto SPd MSi PhD, Prof Dr Sri Kusumadewi S.Si MT dan Prof Dr Zaenal Arifin MSi.

Dr Eko Riyadi SH MH, Ketua Panitia Pemilihan Rektor UII 2026-2030 saat diwawancara wartawan, Selasa 27 Januari 2026. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

Ke-13 bakal calon tersebut merupakan hasil seleksi dari 36 orang bakal calon yang dijaring di seluruh Fakultas yang ada di UII. Mereka memenuhi syarat untuk dicalonkan berdasarkan Peraturan Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII Nomor 8 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Universitas Islam Indonesia.

Menurut Eko Riyadi, peraturan ini mempersyaratkan calon Rektor UII adalah dosen yang berusia sekurang-kurangnya 40 tahun, memiliki gelar doktor (S-3) dengan jabatan akademik Guru Besar. Selain syarat formal tersebut, calon Rektor harus seseorang yang memiliki jejaring akademik dan sosial yang luas, kemampuan manajerial yang mumpuni dan karakter kepemimpinan yang kuat, cepat, bersih dan solutif.

Dalam tahap Pengujian Rencana Aksi, para calon menyampaikan rencana aksi (action plan) pada 27 Januari 2026 sebagai pemaparan visi, strategi dan program kepemimpinan apabila dipercaya memimpin UII. Pemaparan action plan dilakukan di hadapan Tim Seleksi Pemilihan Rektor yang terdiri atas Drs
Syafaruddin Alwi M.S (Anggota Pembina Yayasan Badan Wakaf UII), Dr M. Busyro Muqoddas,
SH M.Hum (Dosen FH UII), Prof Dr Mohammad Mahfud MD, Guru Besar Hukum Tata Negara, Dr Halim Alamsyah (Wakil Presiden Komisaris PT Bank Danamon Indonesia (MUFG Group, Jepang) serta Prof Rofikoh Rokhim SE SIP DEA PhD (ahli di bidang perbankan, keuangan, manajemen risiko, pasar modal, tata kelola dan keuangan pembangunan).

Para penguji bakal calon Rektor UII 2026-2030. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

Selanjutnya Tim Seleksi menetapkan 6 Calon Rektor UII melalui musyawarah mufakat dengan mengedepankan objektivitas dan kepentingan institusi. Ke-6 calon ini kemudian diajukan kepada Senat Universitas untuk memilih 3 orang di antaranya sebagai Calon Rektor Terpilih.

Pemilihan oleh Senat Universitas dilakukan melalui rapat senat dengan mekanisme pemungutan suara. Setiap anggota Senat Universitas yang hadir memberikan satu suara untuk memilih satu nama calon Rektor. “Dari proses tersebut, ditetapkan3 Calon Rektor Terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak,” kata Eko.

Sementara tahap akhir rangkaian suksesi kepemimpinan ini ditandai dengan pemaparan Rencana Strategis ketiga Calon Rektor Terpilih di hadapan Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII yang juga
akan dihadiri Ketua Pembina dan Ketua Pengawas Yayasan. Berdasarkan pemaparan dan pertimbangan yang menyeluruh, Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII menetapkan Rektor Terpilih periode
2026–2030 yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Maret 2026 melalui mekanisme musyawarah mufakat. Selanjutnya rektor tepilih akan dilantik pada 1 Juni 2026. (phj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *