Pengendalian Emisi dan Nilai Ekonomi Karbon jadi Pesan Utama Diseminasi Perpres Nomor 110/ 2025

beritabernas.com – Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon (PPITKNEK), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI yang diwali Direktur Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim KLH/BPLH Irawan Asaad, mengatakan, keberhasilan kebijakan nilai ekonomi karbon sangat ditentukan oleh konsistensi pencatatan dan akuntabilitas pelaksanaannya di tingkat daerah.

Nilai ekonomi karbon hanya akan bermakna jika didukung oleh sistem pencatatan yang konsisten dan akuntabel, sehingga benar-benar mencerminkan karakteristik, potensi, dan realitas ekonomi masing-masing daerah.

Baca juga:

Hal itu disampaikan Irawan Asaad dalam kegiatan Diseminasi Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasiona di seluruh ekoregion Indonesia di Yogyakarta, Senin 2 Pebruari 2026. Ekoregion Jawa menjadi wilayah pertama yang melaksanakan diseminasi ini bekerja sama dengan Partnership for Market Implementation (PMI) dan berlangsung hingga Selasa 3 Pebruari 2026.

Kegiatan ini sebagai salah satu upaya pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) untuk mempercepat implementasi kebijakan pengendalian perubahan iklim guna mendukung pemenuhan komitmen Indonesia terhadap Nationally Determined Contribution (NDC).

Direktur Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim KLH/BPLH Irawan Asaad (ketiga dari kiri) bersama pejabat KLH pada acara diseminasi Perpres 110/2025. Foto: Istimewa

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini diikuti oleh staf Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Jawa dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Pulau Jawa. Forum ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi kebijakan pengendalian perubahan iklim.

Menurut Irawan, pemerintah daerah memiliki peran strategis tidak hanya sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai penggerak koordinasi lintas sektor serta penjamin mutu sistem Monitoring, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV) aksi pengendalian perubahan iklim. Diseminasi ini dirancang untuk menjawab tantangan implementasi kebijakan di tingkat tapak.

Pemerintah pusat juga berharap Pulau Jawa dapat menjadi percontohan nasional dalam penerapan kebijakan pengendalian perubahan iklim dan nilai ekonomi karbon, mengingat kontribusi emisi yang besar serta kesiapan kapasitas kelembagaan di wilayah tersebut.

Selama dua hari pelaksanaan, peserta menerima materi terkait kebijakan nasional pengendalian perubahan iklim, strategi mitigasi dan adaptasi, inventarisasi gas rumah kaca (GRK), MRV dan Sistem Registrasi Nasional (SRN) sebagai dasar transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan nilai ekonomi karbon.

Peserta diseminasi Perpres Nomor 110/2025 foto bersama. Foto: Istimewa

Ening Aneas Marawati, peserta dari DIY, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. Ia menilai regulasi baru melalui Perpres Nomor 110 tahun 2025 masih memerlukan pendalaman, khususnya terkait aspek implementasi teknis di daerah.

“Kami berharap ada penjelasan yang lebih rinci mengenai peran masing-masing pihak, sehingga daerah dapat berjalan selaras dengan perencanaan pemerintah pusat,” ujarnya seraya menekankan pentingnya penguatan sinergi antara unsur perencanaan daerah dan sektor lingkungan hidup.

Apresiasi serupa disampaikan Desi Inessari dari DLHK DIY. Menurutnya, kegiatan ini memberikan tambahan wawasan yang sangat dibutuhkan oleh daerah.

“Kegiatan ini benar-benar bermanfaat untuk menambah pemahaman kami terkait GRK. Harapannya ada tindak lanjut, terutama terkait perhitungan karbon dan aspek teknisnya, karena itu sangat dibutuhkan di daerah,” katanya.

Sementara Septi, staf Bidang Wilayah I Pusdal LH Jawa, menilai diseminasi ini menjadi pintu masuk penting untuk memahami nilai ekonomi karbon secara lebih komprehensif.

Sebagian peserta diseminasi Perpres 110/2025. Foto: Istimewa

“Diseminasi ini membuka perspektif baru bagi kami, khususnya mengenai bagaimana nilai ekonomi karbon dapat diterapkan secara nyata dan terukur. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi juga peluang bagi daerah untuk berkontribusi langsung dalam pengendalian perubahan iklim,” ujarnya.

Melalui kegiatan diseminasi ini, KLH/BPLH berharap terbangun kesamaan pemahaman serta penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan pengendalian perubahan iklim dan nilai ekonomi karbon, guna mendukung pencapaian target nasional dan mewujudkan pembangunan rendah karbon yang berkelanjutan, khususnya di Pulau Jawa. (Yustinus Ade, Pusdal Lingkungan Hidup Jawa)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *