Dukung Kebijakan Pedestrian Malioboro, Arus Bawah PDI Perjuangan Usulkan Solusi Parkir Berbasis Kampung

beritabernas.com – Arus bawah PDI Perjuangan Yogyakarta mendukung penuh kebijakan pedestrian Malioboro. Mereka juga mengusulkan solusi pengaturan parkir berbasis kampung.

Hal itu disampaikan Arus Bawah PDI Perjuangan Yogyakarta saat melakukan audiensi dengan jajaran Dinas Perhubungan DIY yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DIY Chrestina Erni Widyastuti SE MSI beserta staf, Selasa 24 Pebruari 2026.

Menurut Nur Oryza Argo, salah atu anggota Arus Bawah PDI Perjuangan Yogyakarta, dalam rilis yang dikirim kepada beritabernas.com, Selasa 24 Pebruari 2026, dalam audiensi dengan Kepala Dinas Perhubungan DIY yang didampingi jajaran stafnya, mereka mendapat informasi terkait rencana penguatan kebijakan pedestrian di kawasan Jalan Malioboro.

Atas rencana tersebut, Arus Bawah PDI Perjuangan Yogyakarta menyatakan dukungan penuh sebagai langkah strategis untuk menegaskan wajah Yogyakarta sebagai kota budaya, kota wisata dan ruang publik yang humanis.

Kebijakan ini selaras dengan semangat pembangunan kota berbasis pejalan kaki (walkable city) yang berorientasi pada keselamatan, kenyamanan dan keberlanjutan lingkungan.

Baca juga:

Secara teoritik, dukungan ini berangkat dari perspektif Henri Lefebvre tentang the right to the city, yang menegaskan bahwa ruang kota harus dikembalikan kepada warga, bukan semata-mata dikuasai logika kendaraan dan kapital. Demikian pula pemikiran Jane Jacobs dalam The Death and Life of Great American Cities yang menekankan pentingnya trotoar sebagai ruang interaksi sosial yang menghidupkan kota.

“Kawasan pedestrian bukan hanya proyek fisik, tetapi proyek sosial yang membangun kohesi dan identitas kolektif,” kata Nur Oryza Argo, Anggota Arus Bawah PDI Perjuangan.

Parkir berbasis kampung

Pada kesempatan itu, Arus Bawah PDI Perjuangan mengusulkan solusi Kantong Parkir Berbasis Kampung.
Sebagai bentuk dukungan konstruktif, Arus Bawah mengusulkan dua titik lokasi yang dapat dikembangkan menjadi kantong parkir penyangga kawasan Malioboro, yaitu titik tanah kosong yang ada di wilayah Kampung Pajeksan dan Kampung Jogonegaran, Kemantren Gedongtengen.

Kedua wilayah tersebut dinilai strategis secara spasial dan sosial karena berada dalam radius penyangga kawasan Malioboro serta memiliki potensi pemberdayaan ekonomi warga. Model parkir berbasis kampung ini tidak hanya menyelesaikan persoalan teknis transportasi, tetapi juga mengintegrasikan masyarakat sebagai subjek pembangunan.

Konsep ini sejalan dengan teori embedded economy dari Karl Polanyi, bahwa aktivitas ekonomi harus melekat pada struktur sosial masyarakat. Dengan demikian, kebijakan transportasi tidak mematikan ekonomi lokal, tetapi justru memperkuatnya.

Di samping itu, bagi Walikota Yogyakarta juga perlu mendapat perhatian terhadap pekerja parkir dan UMKM eks Taman Parkir ABA. Di sisi lain, Arus Bawah PDI Perjuangan Yogyakarta juga menegaskan bahwa kebijakan pedestrian tidak boleh mengorbankan kelompok rentan, khususnya pekerja parkir dan pelaku UMKM yang sebelumnya berada di Taman Parkir ABA dan direlokasi sementara di lahan Cafe Menara.

“Kami mengingatkan bahwa di lokasi tersebut telah turun surat kekancingan kepada individu dan berdasarkan kesepakatan, relokasi di lahan Cafe Menara hanya bersifat sementara selama satu tahun. Oleh karena itu, Walikota Yogyakarta harus segera menyiapkan solusi permanen dan berkeadilan agar tidak terjadi konflik sosial maupun ketidakpastian ekonomi bagi warga terdampak,” tegas Nur Oryza Argo.

Dalam perspektif teori keadilan sosial John Rawls, kebijakan publik harus memberi perhatian utama kepada kelompok yang paling rentan (difference principle). Negara dan pemerintah daerah tidak boleh hanya memproduksi estetika kota, tetapi harus menjamin keberlanjutan penghidupan rakyat kecil.

Menurut Nur Oryza Argo, Arus Bawah PDI Perjuangan Yogyakarta berpandangan bahwa pedestrianisasi Malioboro adalah langkah maju, namun harus diiringi dengan desain kebijakan yang inklusif, partisipatif dan berkeadilan sosial. Kota bukan hanya ruang wisata, tetapi juga ruang hidup bagi pekerja parkir, pedagang kecil, dan warga kampung.

“Kami siap mengawal kebijakan ini agar benar-benar menjadi kebijakan kerakyatan, bukan sekadar proyek simbolik,” tegas Nur Oryza Argo. (*/phj)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *