beritabernas.com – Dari Kilo 3 Kepi, suara masyarakat adat Suku Wiyagar kini hadir bukan lagi sebagai keluhan yang terpinggirkan, melainkan sebagai pernyataan sikap yang tegas, sadar dan penuh keberanian.
Dalam jumpa pers 27 Maret 2026 yang melibatkan perwakilan dari 19 kampung, masyarakat adat Suku Wiyagar dan IKBSW (Ikatan Keluarga Besar Suku Wiyagar) tegas melawan kampung nelayan dan PSN di Sumurman Kepi, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan. Mereka secara terbuka menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan Kampung Nelayan di Sumurman dana Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dianggap mengancam keberlangsungan tanah adat mereka.
Persoalan yang dihadapi masyarakat Wiyagar tidak berhenti pada isu pembangunan semata, tetapi menyentuh persoalan yang lebih mendasar tentang keadilan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat. Ketika pembangunan dijalankan tanpa persetujuan, tanpa partisipasi dan tanpa jaminan perlindungan terhadap hak ulayat, maka pembangunan tersebut kehilangan makna keadilannya. Ia berubah menjadi bentuk penyingkiran yang terselubung.
Masyarakat adat Suku Wiyagar dengan tegas menolak pendekatan seperti ini. Mereka memandang bahwa pembangunan yang mengabaikan pemilik sah tanah adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan mereka sebagai subjek yang memiliki hak, martabat dan sejarah. Penolakan ini bukan karena mereka menutup diri terhadap perubahan, tetapi karena mereka menuntut keadilan dalam setiap proses pembangunan.
Bagi masyarakat Wiyagar, tanah bukan sekadar benda yang bisa dialihkan melalui kebijakan sepihak. Tanah adalah ruang hidup yang menyimpan nilai sejarah, budaya, dan spiritual. Di atas tanah itu, kehidupan berlangsung, identitas terbentuk dan masa depan ditentukan. Kehilangan tanah berarti kehilangan arah hidup.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan, masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan yang benar-benar berpihak kepada mereka. Namun, mereka akan berdiri menentang setiap upaya yang merugikan dan merampas hak mereka. Pernyataan ini menunjukkan bahwa masyarakat adat memiliki posisi yang jelas: terbuka terhadap pembangunan yang adil, tetapi menolak keras ketidakadilan.
Baca juga:
- Anggota MRP Papua Selatan Tanggapi Penolakan Masyarakat Adat Wiyagar atas Rencana Pembangunan di Sumurman
- Hukum Ditinggalkan, Tanah Adat Ditawar Murah dan Negara di Ujung Ujian
- Proyek Jalan 135 Km di Merauke Disorot, Diduga Tanpa AMDAL dan Terancam Pidana Lingkungan
“Jika pembangunan itu untuk kesejahteraan kami, kami siap menerima. Tetapi jika itu merampas tanah kami, kami akan melawan,” demikian bunyi pernyataan itu sebagai penegasan sikap yang lahir dari kesadaran bersama.
IKBSW (Ikatan Keluarga Besar Suku Wiyagar) hadir sebagai kekuatan yang memperkokoh persatuan masyarakat. Organisasi ini tidak hanya menjadi simbol kebersamaan, tetapi juga wadah perjuangan kolektif. Ketua IKBSW Sabinus Asiam menegaskan bahwa seluruh masyarakat adat Suku Wiyagar telah bersatu untuk mempertahankan tanah mereka.
Ia menyampaikan bahwa tanah Sumurman adalah milik masyarakat adat dan tidak dapat diambil tanpa persetujuan mereka. Pernyataan ini menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi berada dalam posisi diam, tetapi aktif menjaga dan mempertahankan haknya.
Perlawanan ini juga menunjukkan bahwa masyarakat telah belajar dari pengalaman masa lalu, di mana pembangunan sering datang dengan janji, tetapi meninggalkan luka. Karena itu, kewaspadaan menjadi bagian dari sikap mereka saat ini.
Aspirasi masyarakat disampaikan langsung kepada anggota MRP Provinsi Papua Selatan unsur adat Kabupaten Mappi Tarsisius Mely Jupjo. Kehadiran perwakilan lembaga adat tersebut menjadi penghubung penting antara suara masyarakat dan pemerintah.
Dalam tanggapannya, Tarsisius menegaskan bahwa apa yang disampaikan masyarakat adalah hak yang harus dihormati. Ia menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi tersebut agar benar-benar sampai ke pemerintah dan mendapatkan perhatian serius. Namun, masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan, tetapi juga tindakan nyata.
Kondisi ini menempatkan pemerintah pada posisi yang menentukan: apakah akan terus menjalankan pembangunan yang mengabaikan masyarakat adat, atau mulai membangun pendekatan yang menghormati hak mereka. Keputusan ini akan menentukan arah hubungan antara negara dan masyarakat adat ke depan.
Apa yang terjadi di Sumurman mencerminkan persoalan yang lebih luas, di mana masyarakat adat sering menjadi pihak yang terdampak, tetapi tidak dilibatkan. Dalam banyak kasus, pembangunan justru menghadirkan ketimpangan dan konflik.
Masyarakat adat Suku Wiyagar menolak untuk berada dalam posisi tersebut. Mereka memilih untuk bersatu, bersuara, dan melawan. Perjuangan ini bukan untuk kepentingan sesaat, tetapi untuk memastikan bahwa generasi mendatang tetap memiliki tanah sebagai sumber kehidupan.
Keterlibatan 19 kampung dalam satu barisan menunjukkan kuatnya solidaritas yang dibangun. Ini adalah perjuangan kolektif yang berakar pada sejarah dan nilai bersama.
Pesan yang mereka sampaikan jelas: pembangunan harus melibatkan masyarakat adat, menghormati hak ulayat, dan tidak merugikan mereka. Jika hal ini diabaikan, maka konflik dan ketidakpercayaan akan terus tumbuh. Di penghujung pernyataan, masyarakat kembali menegaskan prinsip hidup yang dipegang:
tanah adalah mama. Tanah adalah kehidupan. Kami tidak akan menyerah.
Kalimat ini menjadi penegasan bahwa perjuangan masyarakat adat Suku Wiyagar bukan sesuatu yang sementara, tetapi akan terus berlanjut demi mempertahankan tanah, identitas dan masa depan mereka. (Laurensius Ndunggoma, Mahasiswa STPMD APMD Yogyakarta dan Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa HIMA PMD)

