Oleh: Ben Senang Galus, Dosen/esais, tinggal di Yogyakarta
beritabernas.com – Supremasi Hukum seharusnya menjadi fondasi utama negara demokratis. Prinsip ini dikenal dengan istilah Rule of law. Adalah konsep di mana hukum memegang kedudukan tertinggi, menjamin keadilan dan membatasi kekuasaan penguasa.
Asas utamanya imperium iuris atau supremacy of law (hukum di atas segalanya), persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan jaminan hak asasi manusia. Namun dalam praktik politik modern, imperium iuris sering berubah menjadi slogan seremonial yang kehilangan makna substantif.
Negara tampak sibuk memamerkan simbol hukum: gedung pengadilan megah, sidang terbuka, pidato konstitusional, dan produksi regulasi yang terus bertambah. Tetapi di balik seluruh simbol itu, hukum justru semakin mudah dibelokkan oleh kepentingan kekuasaan (yang terjadinya adalah jual beli hukum, jual beli putusan hakim). Hukum tampak tegas kepada rakyat kecil, tetapi lunak terhadap elite politik dan oligarki ekonomi.
Di sinilah letak ironi terbesar negara hukum modern. Hukum dipakai bukan untuk membatasi kekuasaan, melainkan untuk melindungi kekuasaan. Penguasa memahami bahwa legitimasi politik tidak cukup dibangun melalui kekuatan aparat. Mereka membutuhkan legalitas. Karena itu, berbagai keputusan kontroversial selalu dibungkus dengan prosedur formal agar terlihat sah secara konstitusional, meskipun substansinya melukai keadilan.
Akibatnya, imperium iuris atau supremasi hukum berubah menjadi supremasi tafsir penguasa. Regulasi dapat direvisi demi kepentingan politik sesaat, penegakan hukum berjalan selektif, dan institusi pengawas dilemahkan perlahan. Pengadilan tetap berdiri, tetapi independensinya dipertanyakan. Demokrasi tetap berjalan, tetapi hukum kehilangan daya kritis terhadap kekuasaan.
Yang paling berbahaya bukan hanya penyalahgunaan hukum, melainkan normalisasi terhadap penyimpangan itu sendiri. Publik mulai terbiasa melihat konflik kepentingan, kriminalisasi kritik, dan kompromi konstitusi sebagai sesuatu yang wajar. Ketika pelanggaran hukum terus dibiarkan tanpa kemarahan sosial, negara perlahan bergerak menuju otoritarianisme prosedural-sebuah situasi ketika demokrasi tetap hidup secara administratif, tetapi mati secara moral.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa ancaman terbesar terhadap hukum tidak selalu datang dari rezim diktator terbuka. Dalam banyak kasus, hukum justru dilemahkan secara perlahan melalui mekanisme demokrasi formal. Revisi regulasi dilakukan lewat Mahkamah Konstitusi, pembatasan kebebasan dibungkus narasi stabilitas nasional, dan tekanan terhadap oposisi dijustifikasi sebagai penegakan hukum.
Ruang ketakutan
Pada titik tertentu, masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum. Pengadilan tidak lagi dipandang sebagai ruang keadilan, melainkan arena negosiasi kekuasaan (potestas negotium). Hukum dianggap tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ketika persepsi ini mengakar, supremasi hukum sebenarnya telah runtuh, meskipun konstitusi masih berdiri di atas kertas.
Padahal tanpa supremasi hukum, negara hanya akan menjadi arena dominasi kelompok kuat. Kekuasaan tidak lagi dikendalikan oleh prinsip keadilan, melainkan oleh transaksi politik dan ekonomi. Dalam situasi demikian, warga negara kehilangan perlindungan, sementara elite memperoleh impunitas.
Karena itu, mempertahankan supremasi hukum bukan sekadar tugas hakim atau akademisi hukum. Ia membutuhkan keberanian publik untuk terus mengawasi kekuasaan. Demokrasi hanya dapat bertahan jika hukum benar-benar ditempatkan lebih tinggi daripada kepentingan politik.
Sejarah menunjukkan satu hal penting: ketika hukum tunduk kepada penguasa, keadilan akan kehilangan rumahnya. Dan ketika keadilan kehilangan rumah, negara perlahan berubah menjadi ruang ketakutan yang dibungkus legalitas.
Negara modern dibangun di atas satu keyakinan mendasar: bahwa hukum harus lebih tinggi daripada kekuasaan. Dalam konsep negara hukum, penguasa bukan pemilik negara, melainkan pelaksana mandat konstitusi. Kekuasaan dibatasi oleh aturan, dan hukum menjadi alat perlindungan warga negara dari kesewenang-wenangan politik. Namun sejarah menunjukkan kenyataan yang jauh lebih rumit. Di banyak negara, hukum justru dirancang untuk melayani penguasa, bukan membatasi mereka.
Baca juga:
- Negara Hadir untuk Aset, Absen untuk Rakyat
- Tobat Sampah dan Kegagalan Cara Berpikir Modern
- Proyek Strategis Nasional jadi Monster Rakus yang Menggerogoti Ruang Hidup Rakyat
Dalam situasi demikian, penguasa bertindak layaknya arsitek yang membangun sistem hukum dengan fondasi sengaja dibuat rapuh. Hukum dibiarkan tampak megah di permukaan-lengkap dengan gedung pengadilan, konstitusi, dan prosedur demokrasi-tetapi sesungguhnya mudah dibelokkan demi kepentingan politik. Kerapuhan itu bukan kecelakaan sejarah, melainkan hasil rekayasa kekuasaan yang sistematis.
Fenomena ini tampak jelas dalam banyak demokrasi modern. Konstitusi tetap dipertahankan sebagai simbol, pemilu tetap dilaksanakan, dan lembaga hukum terus bekerja. Namun substansi keadilan perlahan dikosongkan. Hukum berubah dari alat kontrol kekuasaan menjadi alat legitimasi kekuasaan. Penguasa tidak lagi tunduk pada hukum; merekalah yang menentukan bagaimana hukum harus dibaca, diterapkan, bahkan diabaikan.
Ketika hukum menjadi alat kontrol, ketika itulahn penguasa membangun arsitektur hukum yang rapuh melalui manipulasi regulasi, pelemahan institusi, dan normalisasi penyimpangan konstitusi. Hal tersebut biasa dibaca dari keruntuhan hukum tidak selalu lahir dari diktatorisme terbuka. Dalam banyak kasus, kehancuran hukum justru berlangsung secara perlahan di bawah wajah demokrasi prosedural.
Prinsip moral
Sejak awal perkembangan negara modern, hubungan antara hukum dan kekuasaan selalu bersifat problematis. Secara teoritis, hukum hadir untuk membatasi kekuasaan negara. AV Dicey, dalam, Introduction to the Study of the Law of the Constitution (London: Macmillan, 1885, p. 110), menyebut konsep rule of law sebagai prinsip bahwa no one is above the law ( tidak seorang pun berada di atas hukum).
Filsuf Marcus Tullius Cicero (06 SM hingga 43 SM) memandang hukum sebagai prinsip moral universal yang harus mengikat seluruh manusia, termasuk penguasa. Salah satu gagasan paling terkenal dari Cicero adalah bahwa negara hanya dapat disebut adil apabila kekuasaan tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Dari pemikiran inilah lahir prinsip yang kemudian dikenal luas sebagai nemo supra legem est – tidak seorang pun berada di atas hukum.
Bagi Cicero, hukum bukan sekadar perintah penguasa atau produk politik sesaat. Ia percaya bahwa hukum sejati berasal dari akal budi dan keadilan alamiah (natural law). Dalam karyanya De Legibus dan De Re Publica, Cicero menegaskan bahwa hukum harus berlaku sama bagi semua warga negara tanpa memandang jabatan atau kekuasaan.
Salah satu ungkapan Cicero yang paling terkenal adalah: Omnes legum servi sumus ut liberi simus, dalam bahasa Inggris dikenal dengan ungkapan We are all servants of the laws in order that we may be free. “Kita semua adalah pelayan hukum agar kita dapat hidup bebas.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa kebebasan sejati hanya mungkin tercipta apabila hukum ditempatkan lebih tinggi daripada kehendak individu. Jika penguasa dapat bertindak sesuka hati tanpa batas hukum, maka negara akan jatuh pada tirani.
Cicero juga menolak gagasan bahwa kekuasaan politik dapat membenarkan pelanggaran hukum. Menurutnya, ketika penguasa menggunakan hukum hanya untuk melindungi kepentingannya sendiri, negara kehilangan legitimasi moral. Negara semacam itu mungkin tetap kuat secara militer atau administratif, tetapi rapuh secara etis.
Pemikiran Cicero kemudian menjadi fondasi penting bagi konsep Rule of Law dalam tradisi hukum Barat. Prinsip bahwa hukum harus mengikat semua orang-termasuk raja, pejabat, dan elite politik-mempengaruhi perkembangan konstitusionalisme modern, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Dalam konteks modern, gagasan Cicero tetap relevan. Ketika hukum diperlakukan berbeda antara rakyat biasa dan elite kekuasaan, supremasi hukum sebenarnya telah runtuh. Negara mungkin masih memiliki undang-undang dan pengadilan, tetapi keadilan kehilangan maknanya.
Karena itu, pemikiran Cicero bukan sekadar warisan filsafat kuno. Ia adalah pengingat bahwa peradaban hanya dapat bertahan jika hukum berdiri di atas kekuasaan, bukan di bawahnya. Namun dalam praktik politik, penguasa sering memandang hukum bukan sebagai batas, melainkan instrumen untuk mempertahankan dominasi.
Kekuasaan dominan
Michel Foucault dalam, Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings (New York: Pantheon Books (1980, p. 93), menjelaskan bahwa hukum tidak pernah sepenuhnya netral karena selalu berhubungan dengan relasi kuasa. Hukum bekerja melalui produksi legitimasi. Apa yang dianggap sah, benar, dan legal sangat ditentukan oleh struktur kekuasaan yang dominan. Karena itu, penguasa modern jarang menghancurkan hukum secara terang-terangan. Mereka justru mempertahankan hukum sebagai simbol legitimasi sambil mengendalikan substansinya.
Dalam banyak rezim, manipulasi hukum dilakukan secara halus. Perubahan undang-undang dibungkus dengan bahasa reformasi, pembatasan kebebasan sipil dilakukan atas nama stabilitas nasional, dan pelemahan lembaga pengawas dibenarkan demi efisiensi birokrasi. Semua tampak legal di permukaan, tetapi sesungguhnya mengikis prinsip negara hukum dari dalam.
Penguasa memahami bahwa kekuasaan paling efektif bukanlah kekuasaan yang telanjang, melainkan kekuasaan yang tampak sah secara hukum. Oleh sebab itu, hukum dipelihara sebagai dekorasi demokrasi. Konstitusi tetap dipuji, tetapi maknanya dipersempit sesuai kebutuhan politik.
Bangunan hukum yang rapuh tidak lahir secara spontan. Ia dibangun melalui strategi politik tertentu yang dirancang untuk memastikan bahwa hukum dapat dikendalikan sewaktu-waktu.
Salah satu cara paling efektif melemahkan hukum adalah memproduksi terlalu banyak aturan. Negara modern sering menghasilkan ribuan regulasi yang saling tumpang tindih dan kontradiktif. Akibatnya, kepastian hukum menghilang.
Dalam situasi seperti ini, hukum menjadi sangat fleksibel bagi penguasa. Aturan dapat dipilih secara selektif sesuai kepentingan politik. Kelompok oposisi dapat dijerat dengan pasal tertentu, sementara pelanggaran serupa oleh kelompok pendukung diabaikan.
Lon L. Fuller, dalam The Morality of Law (New Haven: Yale University Press (1969, p. 39), menyatakan bahwa hukum kehilangan moralitasnya ketika aturan dibuat tidak konsisten dan sulit dipahami. Ketidakjelasan hukum menciptakan ruang manipulasi yang sangat besar bagi kekuasaan.
Inflasi regulasi juga membuat warga negara bergantung pada tafsir aparat. Ketika aturan terlalu rumit, masyarakat tidak lagi tahu secara pasti apa yang legal dan ilegal. Dalam kondisi demikian, hukum berubah menjadi alat intimidasi administratif.
Pelemahan Lembaga Pengawas
Negara hukum membutuhkan institusi independen yang mampu mengawasi kekuasaan: pengadilan, media, lembaga antikorupsi, dan masyarakat sipil. Karena itu, penguasa yang ingin mempertahankan dominasi biasanya akan melemahkan institusi tersebut secara perlahan.
Pelemahan tidak selalu dilakukan melalui pembubaran terbuka. Cara yang lebih efektif adalah mengurangi independensi. Anggaran dipotong, kewenangan direvisi, atau posisi strategis diisi oleh figur loyalis. Secara formal lembaga tetap ada, tetapi secara substantif kehilangan daya kritis.
Fenomena ini sering terjadi dalam demokrasi elektoral modern. Penguasa tidak perlu menutup media; cukup menciptakan tekanan ekonomi dan politik agar media melakukan sensor diri. Penguasa juga tidak perlu membubarkan pengadilan; cukup memastikan hakim memahami kehendak politik rezim.
Guillermo O’Donnell, dalam “Delegative Democracy,” Journal of Democracy, Vol. 5, No. 1 (1994, p. 55–69), menyebut situasi ini sebagai delegative democracy, yakni demokrasi yang tetap menjalankan prosedur elektoral tetapi melemahkan mekanisme kontrol terhadap kekuasaan eksekutif.
Hukum yang sehat bertumpu pada institusi, bukan figur. Namun banyak negara justru membangun budaya politik yang sangat personalistik. Kesetiaan kepada pemimpin lebih dihargai daripada kepatuhan terhadap konstitusi.
Dalam sistem semacam ini, aparat hukum cenderung membaca arah politik penguasa sebelum mengambil keputusan. Penegakan hukum tidak lagi berdasarkan prinsip keadilan, tetapi kalkulasi loyalitas.
Max Weber, dalam Economy and Society (Berkeley: University of California Press (1978, p. 956), pernah mengingatkan bahwa negara modern harus dibangun di atas rasionalitas birokratik, bukan hubungan patronase. Ketika loyalitas personal menjadi dasar birokrasi, hukum kehilangan sifat impersonalnya.
Personalisasi kekuasaan menciptakan budaya politik yang berbahaya. Kritik terhadap pemerintah dianggap serangan terhadap negara. Akibatnya, ruang demokrasi menyempit karena negara dipersonifikasikan ke dalam sosok pemimpin.
Kerapuhan hukum menjadi permanen ketika pelanggaran konstitusi dianggap wajar. Penyalahgunaan kewenangan dibenarkan demi stabilitas. Konflik kepentingan dimaklumi atas nama pembangunan. Pelanggaran prosedur dianggap hal kecil selama tujuan politik tercapai.
Bahaya terbesar dari normalisasi ini adalah hilangnya sensitivitas publik terhadap penyimpangan hukum. Masyarakat perlahan menerima bahwa hukum memang dapat dinegosiasikan oleh elite politik.
Padahal sejarah menunjukkan bahwa otoritarianisme tidak selalu lahir melalui revolusi besar. Ia sering tumbuh dari kompromi kecil yang terus dibiarkan. Ketika publik berhenti marah terhadap pelanggaran hukum, saat itulah demokrasi mulai kehilangan daya tahan moralnya.
Bangunan hukum yang rapuh tidak hanya menguntungkan penguasa politik, tetapi juga oligarki ekonomi. Dalam banyak negara berkembang, relasi antara elite politik dan pemilik modal membentuk simbiosis yang saling menguntungkan.
Penguasa membutuhkan dukungan finansial untuk mempertahankan kekuasaan. Sebaliknya, oligarki membutuhkan regulasi yang melindungi kepentingan bisnis mereka. Akibatnya, legislasi sering berubah menjadi arena transaksi politik-ekonomi.
Jeffrey A. Winters, dalam, Oligarchy (Cambridge: Cambridge University Press (2011, p. 18), menjelaskan bahwa oligarki bekerja melalui kemampuan mempertahankan kekayaan dan mempengaruhi kebijakan negara. Dalam sistem semacam ini, hukum tidak lagi netral. Ia cenderung berpihak kepada kelompok yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
Kerapuhan hukum justru menguntungkan oligarki karena ketidakpastian regulasi memungkinkan negosiasi kepentingan. Mereka yang dekat dengan penguasa memperoleh kemudahan izin, perlindungan politik, dan akses ekonomi yang tidak dimiliki publik biasa.
Karena itu, lemahnya hukum sering bukan kegagalan administratif, melainkan desain politik yang disengaja. Hukum yang terlalu independen akan mengancam praktik rente dan patronase.
Runtuhnya kepercayaan
Dampak paling berbahaya dari bangunan hukum yang rapuh adalah runtuhnya kepercayaan publik terhadap negara. Ketika masyarakat terus-menerus menyaksikan hukum dipermainkan oleh elite, muncul keyakinan bahwa keadilan hanya milik mereka yang memiliki uang dan koneksi politik.
Dalam situasi seperti ini, hukum kehilangan legitimasi moralnya. Warga negara tidak lagi melihat pengadilan sebagai tempat mencari keadilan, melainkan arena transaksi kekuasaan.
Hannah Arendt, dalam, The Origins of Totalitarianism (New York: Harcourt Brace (1951, p. 474), pernah mengingatkan bahwa kehancuran politik dimulai ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi bersama. Ketika hukum tidak lagi dipercaya, demokrasi kehilangan fondasi etiknya.
Sinisme publik sangat berbahaya karena melahirkan apatisme politik. Masyarakat berhenti percaya bahwa partisipasi dapat mengubah keadaan. Kritik dianggap sia-sia karena keputusan sudah ditentukan oleh elite.
Dalam jangka panjang, kondisi ini membuka jalan bagi otoritarianisme. Ketika publik lelah terhadap demokrasi yang korup dan manipulatif, muncul kerinduan terhadap pemimpin kuat yang menjanjikan stabilitas meski dengan mengorbankan kebebasan sipil.
Di era digital, penguasa tidak hanya mengendalikan hukum, tetapi juga narasi tentang hukum. Media sosial menjadi arena penting dalam membentuk persepsi publik mengenai legalitas dan legitimasi.
Penguasa dapat menggunakan propaganda digital untuk menggiring opini bahwa kritik terhadap pemerintah adalah ancaman terhadap stabilitas nasional. Akibatnya, ruang publik dipenuhi polarisasi dan kebisingan informasi.
Kebenaran hukum kemudian tidak lagi ditentukan oleh prinsip keadilan, melainkan oleh kemampuan menguasai narasi. Dalam kondisi demikian, propaganda menjadi pelengkap penting bagi bangunan hukum yang rapuh.
George Orwell, dalam Nineteen Eighty-Four, Nineteen Eighty-Four (London: Secker & Warburg (1949, p.32), pernah menggambarkan bagaimana kekuasaan total bekerja melalui pengendalian bahasa dan informasi. Ketika bahasa hukum dipenuhi jargon politik dan propaganda, publik kesulitan membedakan antara legalitas dan manipulasi.
Solusi
Membangun kembali hukum yang kokoh bukan pekerjaan sederhana. Persoalannya bukan sekadar mengganti undang-undang atau pejabat, tetapi mengubah budaya politik yang terbiasa menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan.
Reformasi hukum harus dimulai dari penguatan institusi independen. Pengadilan harus dibebaskan dari tekanan politik. Media perlu dilindungi agar mampu menjalankan fungsi kontrol. Lembaga pengawas harus memiliki kewenangan yang cukup untuk mengawasi kekuasaan secara efektif.
Selain itu, partisipasi publik dalam proses legislasi harus diperluas. Demokrasi tidak dapat bertahan jika hukum hanya diproduksi melalui negosiasi elite tertutup.
Pendidikan kewargaan juga menjadi penting. Masyarakat perlu memahami bahwa pelanggaran kecil terhadap konstitusi dapat berkembang menjadi ancaman besar terhadap kebebasan sipil.
Namun yang paling mendasar adalah membangun kesadaran bahwa hukum bukan milik penguasa. Hukum adalah kontrak moral bersama yang harus melindungi semua warga negara secara setara.
Bangunan hukum yang rapuh tidak lahir dari kekacauan semata. Ia adalah hasil rekayasa politik yang menempatkan hukum sebagai alat legitimasi kekuasaan. Penguasa bertindak sebagai arsitek yang merancang sistem hukum agar tampak demokratis di permukaan, tetapi mudah dikendalikan dari balik layar.
Kerapuhan itu dipelihara melalui inflasi regulasi, pelemahan lembaga pengawas, personalisasi kekuasaan, dan normalisasi pelanggaran konstitusi. Demokrasi tetap hidup secara prosedural, tetapi kehilangan substansi etiknya.
Bahaya terbesar bukan hanya penyalahgunaan kekuasaan, melainkan kebiasaan masyarakat menerima penyimpangan sebagai sesuatu yang normal. Ketika publik berhenti marah terhadap manipulasi hukum, saat itulah demokrasi sebenarnya mulai runtuh.
Karena itu, mempertahankan negara hukum membutuhkan kewaspadaan publik yang terus-menerus. Demokrasi tidak akan bertahan hanya dengan pemilu dan konstitusi. Ia membutuhkan institusi yang independen, masyarakat sipil yang kritis, dan keberanian moral untuk menolak kekuasaan yang melampaui batas.
Sejarah menunjukkan bahwa hukum yang tunduk pada penguasa pada akhirnya akan kehilangan wibawanya. Dan ketika hukum kehilangan wibawa, negara tidak lagi dipersatukan oleh keadilan, melainkan oleh rasa takut. (*)
There is no ads to display, Please add some