beritabernas.com – Advokat Todung Mulya Lubis menilai tuntutan Jaka Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Mendikbudd Nadiem Makarim bertolak belakang dengan fakta-fakta persidangan. Bahkan logika jaksa adalah logika ‘penghukuman’ bukan logika ‘keadilan’.
“Dari awal saya melihat pendekatan punitive berjalan dan asas praduga tak bersalah dikesampingkan. Dalam retorika asas ini tetap berlaku tapi dalam proses persidangan sangat terasa bahwa asas praduga tak bersalah itu seperti dikesampingkan,” kata Todung Mulya Lubis dikutip beritabernas.com dari akun Facebooknya, Kamis 14 Mei 2025.
Hal itu disampaikan Todung Mulya Lubis menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nadiem Makarim dengan hukuman penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti 5 triliun lebih. Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu 13 Mei 2026.
Menurut advokad kawakan Todung Mulya Lubis, tugas jaksa, pembela dan majelis hakim adalah memproduksi keadilan. Karena itu jaksa sah saja menuntut bebas seorang terdakwa ketika bukti yang dihadirkan tak mendukung isi dakwaan.
Sementara tugas majelis hakim justru paling berat sebagai pemutus yang memegang palu, membuat putusan berdasar Keadilan Berdasar ke-uhan-an Yang Maha Esa.
Baca juga:
- Ini Enam Penyebab Utama Penegakan Hukum di Indonesia Tahun 2025 Tidak Memuaskan
- Perlu Kepastian Regulasi Terkait Proteksi Keberadaan dan Hak-hak Masyarakat Adat
- Keberadaan Ilmuwan Kampus Dipertanyakan Ketika Negara Hukum Sedang Menuju Runtuh
Menurut Todung Mulya Lubis, Berita Acara Pemeriksaan di kepolisian maupun kejaksaan selalu dimulai dengan kata-kata pro justicia atau untuk keadilan. Tetapi semua kata seperti praduga tak bersalah, demi keadilan berdasar ke-Tuhan-an Yang Maha Esa dan pro justicia seperti kehilangan makna, tenggelam dalam semangat punitive.
Meski demikian, Todung tetap optimistis karena tuntutan jaksa bukanlah akhir dari proses persidangan Nadiem, karena masih ada pledoi dan putusan pengadilan.
“Saya masih menyimpan harapan bahwa majelis hakim akan memanggul law and justice dalam konsiderasi putusan yang dibuatnya. Saya harap majelis hakim akan terketuk hati nuraninya dan menjadikan keadilan sebagai roh dari putusan yang dilahirkan,” harap Todung.
Namun, bila ini tak terjadi, maka Todung merasa layak mengutip buku Sebastian Pompe yang berjudul The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse yang dalam terjemahan bahasa Indonesia berbunyi: Runtuhnya Mahkamah Agung.
“Kali ini, dimulai dengan kasus Tom Lembong, Hasto Kristyanto dan Ira Puspawati, saya harus mengatakan bahwa yang runtuh bukan saja Mahkamah Agung tetapi cita-cita kita akan negara hukum (rechtstaats),” tegas Todung Mulya Lubis. (phj)
There is no ads to display, Please add some