Wakil Ketua bidang Hukum Pemuda Katolik Komcab Sleman Desak Aparat Serius Tangani Kasus Teror dan Pembakaran di Air Upas

beritabernas.com – Wakil Ketua bidang Hukum dan Advokasi Pemuda Katolik Komisariat Cabang (Komcab) Sleman, DIY Andreas Chandra mendesak aparat keamanan agar serius menangani kasus teror dan pembakaran di Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Sebab, kasus tersebut semakin heboh di media sosial dan menuai berbagai spekulasi di kalangan masyarakat. Bahkan kasus pembakaran telah berlangsung sejak tahun 2025 hingga saat ini. Menurut Andreas Chandara, berdasarkan data yang dihimpun tim lapangan, sebanyak 37 pondok warga yang berada di kebun hangus terbakar dilalap api. Kerugian material dan immateril dialami warga akibat seluruh rangkaian teror pembakaran tersebut.

“Saat ini masyarakat merasa ketakutan luar biasa atas kejadian teror ini. Mereka sangat khawatir dan was-was dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, mereka meminta perlindungan dari negara untuk menjaga keselamatan mereka dan mendesak kepolisian segera menuntaskan kasus ini karena telah sangat meresahkan,” kata Andreas Chandra, Jumat 10 April 2026.

Menurut Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta (UAJY) ini, negara bertanggung jawab atas hal ini. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Baca juga:

Selain itu, Pasal 28I ayat (4) menyatakan: “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah,” sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Hingga saat ini, menurut Andreas Chandra, kepolisian telah melakukan penyelidikan dan penyisiran bersama warga untuk mengungkap kasus tersebut. Warga pun berperan sebagai mitra kepolisian dengan tugas koordinasi terkait aktivitas mencurigakan, dan membantu penyisiran untuk mencari terduga pelaku bernama Jaka, yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/01/VII/RES.1,13/2026 Reskrim.

Andreas Chandra, putra daerah Air Upas yang menjabat sebagai Wakil Bidang Hukum dan Advokasi Pemuda Katolik Komisariat Cabang Sleman mengaku sangat prihatin atas kejadian ini. Ia menyebut hal ini sebagai peristiwa luar biasa sepanjang sejarah Air Upas. Chandra juga menyatakan bahwa para terduga  pelaku memiliki pola yang sama dalam menjalankan terornya.

Ia memberikan apresiasi tinggi kepada kepolisian yang telah bekerja keras. Namun, ia meminta Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Dr Pipit Rismanto SIK MH, Kapolres Ketapang dan Kapolsek Polsek Marau Ipda Septo Suria SH MH untuk menurunkan peralatan dan sumber daya Polri guna mengungkap kasus ini secara efektif.

Selain itu, Chandra mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang agar tidak menutup mata terhadap masyarakat Air Upas yang kini hidup dalam bayang-bayang ketakutan, kegelisahan dan kekhawatiran.

“Kalian adalah harapan mereka, tempat mengadu yang dipilih rakyat. Jangan lupakan itu. Jangan terlalu nyaman duduk di kursi empuk dan ruangan ber-AC. Turunlah ke lapangan, lihat kondisi masyarakat Air Upas hari ini. Jangan hanya datang saat mendekati pemilihan,” tegas Chandra. (*/phj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *