beritabernas.com – Sinergi antara praktisi dengan akademisi sangat penting dalam mengembangkan ilmu. Sinergi itu bisa dilakukan antara lain dengan cara hakim harus meningkatkan jenjang kualifikasi pendidikan, terutama pada S3.
Dengan demikian, selain tingkat keilmuannya tinggi, posisi dalam karir di lembaga peradilan pun tinggi, seperti menjadi Qadhil Qudhat (Hakim Agung/Ketua Mahkamah Agung). “Ini tentu luar biasa, seorang hakim yang memiliki tingkat keilmuan yang tinggi juga menempati posisi puncak,” kata Dr Drs Asmuni, MA, Dekan Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII, ketika membuka seminar yang digelar secara hybrid (online dan offline) di Ruang 3.16 Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI UII, Senin 13 April 20226.
Seminar yang diadakan FIAI UII dengan tema Sinergi Praktisi dan Akademisi dalam Membedah Jalur Karier Hakim Pengadilan Agama serta Metodologi Riset Hukum Berbasis Praktik ini menghadirkan dua narasumber yakni Samsul Zakaria S.Sy MH (Hakim Pratama Madya PA Soreang Kelas 1B sekaligus Inisiator Kerja Sama FIAI UII dan Badilag MA RI) dan Dr M Khusnul Khuluq S.Sy SH MH (Hakim Yustisial Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia). Keduanya merupakan alumni FIAI UII.
Baca juga:
- FIAI UII Gelar Seminar Tentang Urgensi Kajian Fikih Keluarga Virtual
- FIAI UII Gelar Seminar Internasional Terkait Upaya Menjembatani Tradisi Islam Klasik dengan Isu-isu Kontemporer
Menurut Dr Asmuni, kalau membuka lembaran sejarah peradilan di dalam Islam, sesungguhnya sangat kaya. Bahkan karier dari hakim, meskipun tidak terlalu beragam pada tempo dulu, tapi ketika posisinya sebagai Qadhil Qudhat (Hakim Agung/Ketua Mahkamah Agung, red) itu luar biasa. Itu posisi puncak.
Sedangkan karier hakim sekarang, seperti yang diemban Mas Syamsul dan Mas Husnul Huluq (para narasumber) dan beberapa alumni FIAI UII, adalah hierarki dalam konteks jabatan atau disebut At-Taratub Al-Maqami. Itu biasanya diperoleh oleh hakim berdasarkan otoritas yang ada di lembaga kehakiman/ peradilan.
Namun demikian, menurut Dr Asmuni, perlu disadari bahwa sesungguhnya At-Taratub Al-Maqami tidak mudah untuk diperoleh kalau tidak didukung dengan apa yang disebut dengan At-Taratub Al-Ilmi (hierarki keilmuan). Apalagi kalau seorang hakim sudah berada pada level Qadhil Qudhat, maka secara keilmuan adalah seorang mujtahid. Dia berada pada level mujtahid.
“Bukan berarti hakim yang belum menjadi Qadhil Qudhat tidak berijtihad. Semua ijtihad itu pasti dalam memperoleh atau dalam menetapkan keputusan. Tapi dalam sejarah Islam Qadhil Qudhat memang harus memenuhi apa yang disebut dengan mujtahid,” kata Asmuni.
Sedangkan secara etik, ia berharap ada mahasiswa FIAI UII yang menulis apa yang disebut dengan Akhlakiyatu Mihnatil Qadhi atau etika profesi hakim. “Apalagi dikomparasi dengan etika hakim tuntutan zaman kekinian. Ini kan luar biasa,” kata Asmuni.

Menurut Asmuni, dalam konteks At-Taratub Al-Ilmi, tentu seorang hakim mau tidak mau harus meningkatkan jenjang kualifikasi pendidikan, terutama pada S3. Kebetulan para hakim saat ini banyak yang bergabung di FIAI UII.
Sebab, secara ideal atau idealnya hakim harus memenuhi At-Taratub Al-Ilmi sebelum dia menduduki apa yang disebut dengan At-Taratub Al-Maqami. Ini penting, sehingga sinergi antara akademisi dengan praktisi menjadi berjalan. Walaupun sinergi itu tidak sekadar perguruan tinggi menyiapkan jenjang pendidikan untuk diikuti oleh para hakim, tapi bisa saja, misalkan, para akademisi bersedia untuk dimintakan pendapat pada legal drafting.
Dikatakan, sinergi antara praktisi dan akademisi juga harus dibangun, terutama menafsirkan pasal-pasal yang kompleks. Kalau ini bisa berjalan tentu luar biasa. “Kalau sinergi ini menjadi bagus dan efektif, maka saya kira perguruan tinggi dan lembaga pengadilan bisa berkolaborasi. Apalagi kata kunci dalam tema seminar hari ini adalah metodologi penelitian.. Semua ini suatu hal yang urgen, sangat dibutuhkan, terutama oleh para hakim,” kata Asmuni.
Seminar itu sendiri diadakan bertujuan untuk memberikan pemahaman jalur karir hakim pengadilan agama bagi mahasiswa S1 melalui sharing pengalaman praktisi. Selain itu, mendorong seluruh mahasiswa untuk dapat menghasilkan riset hukum yang berkualitas dan tetap menjaga integritas serta membahas cara riset hukum berbasis praktik bagi mahasiswa S2 dan S3, observasi lapangan dan objektivitas peran ganda.
Sementara seminar ini diharapkan memberikan pemahaman bagi Mahasiswa S1 tentang jalur karier hakim pengadilan agama, pengetahuan metodologi riset hukum berbasis praktik bagi S2 dan S3 serta rekomendasi sinergi praktisi-akademisi dalam riset hukum keluarga Islam. (phj)

