Imam Katolik Patris Allegro: Tidak Ada Niat Jusuf Kalla Merendahkan Iman Kristen

beritabernas.com – Imam Katolik asal Diosesan Keuskupan Kupang, NTT Patris Allegro Pr secara tegas mengatakan bahwa tidak ada niat Jusuf Kalla (JK) merendahkan iman Kristen. Selain itu juga tidak ada penghinaan eksplisit terhadap doktrin agama Kristen.

Yang ada hanya pernyataan yang kurang tepat secara teologis dan generalisasi dari fenomena konflik. “Di mana unsur penghinaan yang disengaja? Yang ada hanya pernyataan yang kurang tepat secara teologis
generalisasi dari fenomena konflik. Sementara itu, tidak ada niat merendahkan iman Kristen dan penghinaan eksplisit terhadap doktrin,” tulis Imam Katolik Patris Allegro yang dikutip beritabernas.com dari akun Facebooknya yang diunggah pada Selasa 14 April 2026 malam.

Menurut Patris Allegro, kalau setiap kesalahan analisis disebut penistaan, maka ruang publik akan penuh tersangka dan sepi pemikir. Karena masalahnya bukan penistaan, tapi ketidakakuratan.

Dalam postingan berjudul “Laporkan JK? Mari Uji Argumennya, Bukan Emosinya,” Patris Allegro mengajak umat Kristen untuk berhenti sejenak, tarik napas dan uji tiga alasan yang sering dipakai untuk mendorong pelaporan, bukan dengan teriakan tapi dengan akal sehat.

Dalam tuduhan terhadap JK, pelapor menyebut “itu jelas penistaan.” Menurut Patris Allegro, diksi “jelas” merupakan kata yang paling sering dipakai ketika sesuatu justru belum jelas.

    Menanggapi hal itu, seorang warganet/pengikut akun Patris Allegro, Robert Jaya di kolom komentar, mengatakan, laporan itu hanya sebagai peringatan untuk tidak merasa sebagai figur super atau dari kelompok eksklusif.

    Menurut Robert Jaya, tidak semestinya laporan dilanjutkan. “Saya sangat berharap untuk itu. Bisa ditarik, atas dasar itikat baik dari bapak JK untuk menyampaikan permintaan maaf atas ketidakakuratan dalam interpretasi maupun komunikasi verbal oleh pak JK. Jangan lagi mencari alasan pembenar (alibi). Maknanya adalah untuk memberikan pemahaman terhadap siapa saja yang telah melabelkan Ahok sebagai penista, perusak Republik yang wajib diadili. Kasus JK sama dengan kasus Ahok. Ketidakakuratan dalam berkomunikasi secara verbal,” tulis Robert Jaya di kolom komentar.

    Baca juga:

    Sementara Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai juga menolak laporan polisi terhadap Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Menurut Pigai, jalan dialog akan jauh lebih baik untuk tetap menjaga persaudaraan antar sesama anak bangsa.

    Lagipula Pigai tidak meyakini ada intensi Jusuf Kalla untuk mendiskreditkan kelompok agama tertentu dengan pernyataannya

    “Saya Menteri HAM tidak sepakat dengan laporan polisi terhadap Pak JK. Saya tolak tegas. Terus terang tidak ada manfaatnya juga. Pak JK itu negarawan, mantan Wapres saya tidak yakin ada intensi buruk untuk mendiskreditkan agama tertentu. Adapun hal-hal yang jika dianggap tidak tepat bisa melalui upaya klarifikasi, melalui jalan dialog tanpa perlu melapor polisi,” kata Pigai kepada wartawan, Selasa 14 April 2026).

    Menurut Natalius Pigai, masyarakat perlu menahan diri untuk tidak mudah terpancing dengan narasi-narasi yang saling membenturkan hanya karena perbedaan agama. “Membenturkan kelompok masyarakat yang satu dengan yang lain melalui isu agama hanya akan merugikan kita sebagai bangsa. Jauh lebih penting saat-saat ini kita menjaga kesejukan, persatuan dan kesatuan. Tempuh jalur dialog,” kata Pigai.

    Seperti diberitakan, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik dan sejumlah organisasi kemasyarakatan terkait dugaan penistaan agama pada Minggu 12 April 2026.

    Laporan itu dilayangkan menyusul pernyataan Jusuf Kalla dalam sebuah ceramah yang dinilai menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat, terutama di media sosial. Video ceramah Jusuf Kalla disampaikan di Masjid Kampus UGM beberapa waktu lalu.

    JK dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama Pasal 300 UU 1/2023, Pasal 301, Pasal 263, Pasal 264, dan atau Pasal 243. Sementara Juru Bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah, menyatakan pelapor sebaiknya mengkaji konten yang viral sebelum melapor. Menurutnya video yang viral terpotong dan diberi narasi yang melenceng dari substansinya. (phj)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *