beritabernas.com – Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Darini S.IP dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa negara telah menjamin hak setiap warga untuk bekerja dan hidup layak. Karena itu, tidak boleh ada institusi, termasuk perguruan tinggi, membuat kebijakan yang menghambat karier dosen lewat tekanan administrasi maupun finansial.
“Jika terbukti benar ada perguruan tinggi yang menghambat karier dosen lewat tekanan administrasi maupun finansial maka jelas itu masuk kategori pelanggaran HAM. Selain itu, kasus ini mencerminkan adanya masalah sistemik yang lebih luas,” kata Darini menanggapi kasus dugaan sebuah universitas di Yogyakarta yang menahan Surat Keterangan Lolos Butuh (SKLB) seorang dosen.
Menurut Darini, perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang yang adil bagi pengembangan profesi, bukan malah menciptakan hambatan struktural. “Ini tidak cukup diselesaikan di tingkat lokal saja, perlu perhatian serius sampai ke tingkat nasional dan perlu koordinasi dengan DPR RI,” imbuh Darini.
Dugaan penahanan Surat Keterangan Lolos Butuh (SKLB) yang dialami seorang dosen di sebuah universitas swasta berbasis budaya di Yogyakarta ini membuka tabir persoalan mendasar dalam pengelolaan perguruan tinggi di Indonesia.
Dokumen krusial tersebut diduga baru akan diterbitkan jika yang bersangkutan membayar ganti rugi senilai lebih dari Rp 76 juta, sebagaimana tercantum dalam surat resmi wakil rektor universitas tersebut. Padahal, dosen tersebut telah mengajukan dan mendapatkan persetujuan pengunduran diri secara sah sejak Januari 2026.
Kondisi ini membuatnya tidak dapat melanjutkan karier akademik dan kini kasusnya ditangani oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY. Berbagai pihak menilai persoalan ini tidak sekadar masalah administrasi, melainkan berpotensi melanggar hak asasi manusia, terutama hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Ini bukan sekadar urusan kertas atau aturan, tapi menyangkut hak saya untuk tetap bekerja. Saya diminta membayar mahal demi mendapatkan hak yang seharusnya saya terima dengan bebas,” ungkap dosen tersebut.
Awal permasalahan
Perselisihan bermula dari studi doktoral yang dijalani secara mandiri mulai tahun 2017, tiga tahun sebelum ia resmi diangkat menjadi tenaga pendidik pada 2020. Selama menempuh pendidikan hingga lulus pada 2023, ia tidak pernah menerima bantuan pendidikan yang sebenarnya diatur dalam kebijakan internal kampus, dengan nilai normatif sekitar Rp 27 juta. Pihak universitas menolak memberikan bantuan tersebut dengan alasan ketidaksesuaian administrasi.
Baca juga:
- Penahanan SKLB Seorang Dosen di Yogyakarta Ungkap Adanya Krisis Tata Kelola Perguruan Tinggi
- Ada PTS di DIY yang Diduga Melakukan Praktik Maladministrasi, Ketua ISRI Yogyakarta Prihatin
Persoalan makin rumit karena sejak awal studi, kampus tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan Izin Belajar, padahal dokumen itu menjadi dasar utama dalam setiap skema pendidikan lanjut. Kendati demikian, dosen ini tetap menjalankan seluruh kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi dan tercatat aktif bekerja selama masa studi.
Ketika pengunduran dirinya disetujui, muncul syarat yang dianggap tidak masuk akal: kewajiban membayar ganti rugi Rp 76 juta lebih dengan alasan belum memenuhi masa pengabdian pasca studi. Yang menjadi sorotan besar, nilai tersebut tidak dihitung dari komponen bantuan pendidikan, melainkan dari gaji pokok, tunjangan beras dan tunjangan fungsional, yang sejatinya merupakan hak atas kerja yang telah dilaksanakan, bukan bentuk subsidi pendidikan.
Catatan administratif memperkuat posisinya: sepanjang 2021–2025, ia tetap tercatat aktif, memenuhi seluruh beban kerja, dan melaksanakan tugas akademik secara penuh. Artinya, dasar perhitungan yang dipakai kampus dinilai menyimpang dari aturan dan tidak konsisten dengan status kepegawaian yang berlaku.
Dalam proses mediasi, pihak universitas beralasan dosen tersebut telah mendapatkan keuntungan berupa jabatan Lektor dan sertifikasi pendidik. Namun hal ini dibantah tegas, karena kedua hal itu merupakan hak profesional yang diperoleh melalui mekanisme nasional berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta dibiayai oleh negara, bukan oleh kebijakan internal institusi.
Dugaan penahanan dokumen sebagai syarat pembayaran menempatkan dosen dalam posisi terjepit: menuruti tuntutan yang tidak jelas dasar hukumnya, atau kehilangan kesempatan mengembangkan karier selanjutnya.
Krisis tata kelola
Kasus ini juga menjadi cermin efektivitas regulasi pendidikan tinggi. Pemerintah memang telah memperbarui aturan, dari Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 menjadi Permendiktisains Nomor 52 Tahun 2025, yang bertujuan menata profesi dosen agar lebih profesional dan berbasis kinerja.

Namun pengamat menilai aturan tersebut masih lebih banyak mengatur sisi administrasi dan manajemen, belum menyentuh akar masalah: kesejahteraan dan kepastian kerja tenaga pendidik. Belum adanya standar gaji minimum yang jelas membuka celah bagi berbagai praktik yang merugikan, mulai dari pengupahan di bawah standar, sistem beban kerja yang tidak stabil, hingga dominasi kebijakan sepihak kampus. Kondisi ini membuat posisi tawar dosen menjadi sangat lemah.
Hingga saat ini, proses penyelesaian melalui Ombudsman DIY belum membuahkan hasil akhir, karena pimpinan universitas tidak hadir langsung dalam mediasi dan hanya diwakili kuasa hukum. Dosen yang bersangkutan masih menunggu keputusan resmi dari lembaga tersebut.
Bagi banyak pihak, kasus ini bukan sekadar masalah pribadi, melainkan tanda bahaya bagi dunia pendidikan. Jika tidak ditangani secara menyeluruh, praktik serupa akan terus terulang dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. Reformasi pendidikan tinggi dikhawatirkan hanya akan menjadi wacana belaka, tanpa ada perubahan nyata, jika tidak disertai jaminan kesejahteraan, kepastian hukum, dan perlindungan karier bagi seluruh tenaga pendidik.
Pada akhirnya, muncul pertanyaan fundamental yang harus dijawab bersama: apakah institusi pendidikan boleh menggunakan kewenangan administratifnya untuk membatasi hak warga negara dalam bekerja dan mengembangkan diri? (Anton Sumarjana)
There is no ads to display, Please add some