Penahanan SKLB Seorang Dosen di Yogyakarta Ungkap Adanya Krisis Tata Kelola Perguruan Tinggi

beritabernas.com – Kasus dugaan penahanan Surat Keterangan Lolos Butuh (SKLB) seorang dosen di Yogyakarta memicu sorotan serius dari berbagai pihak. Kasus ini juga mengungkap adanya kiris tata kelola perguruan tinggi di Indonesia, termasuk di DIY.

Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Darini S.IP menilai kasus ini mencerminkan persoalan serius yang lebih luas. “Negara menjamin hak setiap warga untuk bekerja dan hidup layak. Tidak boleh ada praktik yang menghambat karier seseorang dengan tekanan administratif dan finansial. Jika benar, ini sudah masuk ranah pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Darini dikutip beritabernas.com dari dosen yang menjadi korban penahanan SKLB, Kamis 30 April 2026.

Darini menekankan bahwa perguruan tinggi tidak boleh menyimpang dari fungsi dasarnya sebagai institusi pendidikan. “Perguruan tinggi harus menjadi ruang keadilan dan pengembangan profesi, bukan justru menciptakan hambatan struktural. Ini perlu menjadi perhatian nasional, bahkan koordinasi dengan DPR RI,” tambah Darini.

Dalam konteks kebijakan nasional, praktik ini dinilai bertentangan dengan arah reformasi pendidikan tinggi yang sedang dibangun pemerintah. Perubahan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 44 tahun 2024 menuju Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor 52 tahun 2025 menunjukkan upaya negara untuk menata ulang profesi dosen agar lebih sistematis, profesional dan berbasis kinerja.

Regulasi terbaru menghadirkan struktur yang lebih jelas dalam klasifikasi dosen, standar kinerja dan tata kelola yang lebih terukur. Secara normatif, ini merupakan kemajuan dalam desain kebijakan pendidikan tinggi nasional.

Namun demikian, perkembangan regulasi tersebut dinilai masih dominan pada aspek administratif dan manajerial, belum menyentuh persoalan mendasar yang dihadapi dosen, yaitu kesejahteraan dan kepastian kerja. Meskipun komponen penghasilan telah diatur, belum terdapat jaminan konkret mengenai standar gaji minimum yang layak bagi dosen.

Akibatnya, berbagai praktik di lapangan masih menunjukkan ketimpangan, seperti pengupahan di bawah standar minimum, sistem pembayaran berbasis SKS yang tidak stabil, ketergantungan tinggi pada kebijakan internal masing-masing kampus.

Dalam situasi tersebut, posisi tawar dosen menjadi lemah dan potensi terjadinya tekanan administratif seperti dalam kasus ini menjadi semakin besar. Dengan demikian, terdapat kesenjangan antara arah kebijakan nasional dan realitas di lapangan. Di satu sisi, regulasi semakin kompleks dan terstruktur; namun di sisi lain, perlindungan terhadap kesejahteraan dan keamanan karier dosen masih belum optimal.

Baca juga:

Upaya penyelesaian kasus ini telah ditempuh melalui Ombudsman DIY dan proses mediasi telah dilakukan. Namun, pimpinan universitas tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili kuasa hukum, sehingga belum menghasilkan keputusan final.

Hingga kini, dosen yang bersangkutan masih menunggu hasil resmi dari Ombudsman. Sejumlah pengamat menilai, kasus ini bukanlah persoalan tunggal, melainkan indikasi lemahnya pengawasan dan tata kelola di sektor pendidikan tinggi. Jika tidak ditangani secara serius, praktik serupa berpotensi terus berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Kasus ini pun menjadi pengingat penting bahwa tanpa jaminan kesejahteraan, kepastian hukum dan perlindungan karier, reformasi pendidikan tinggi berisiko berhenti pada tataran regulasi semata.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang harus dijawab negara adalah apakah perguruan tinggi dapat menggunakan kewenangan administratif untuk membatasi hak warga negara dalam bekerja dan mengembangkan kariernya?

Kasus penahanan SKLB

Dalam kasus ini, seorang dosen mengaku telah mengundurkan diri secara sah sejak Januari 2026, namun ia tidak dapat melanjutkan karier akademiknya karena dokumen SKLB hanya akan diterbitkan jika ia membayar lebih dari Rp 76 juta, sebagaimana tercantum dalam surat resmi wakil rektor perguruan tinggi yang menahan SKLB tersebut..

Menurut dosen ini, kasus yang dialaminya kini ditangani oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY dan dinilai tidak hanya sebagai persoalan administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

“Ini bukan sekadar administrasi. Ini menyangkut hak saya untuk bekerja. Saya diminta membayar untuk mendapatkan hak saya sendiri,” ujar dosen tersebut.

Kasus bermula dari studi doktoral (S3) yang ditempuh sejak 2017 dengan biaya mandiri, bahkan jauh sebelum ia diangkat sebagai dosen pada tahun 2020 di salah satu universitas swasta berbasis budaya di Yogyakarta.

Selama menempuh studi S3, dosen tersebut mengaku tidak pernah menerima bantuan biaya studi sebagaimana diatur dalam standar pembiayaan internal kampus yang nilainya mencapai sekitar Rp 27 juta. Ironisnya, pihak universitas justru menyatakan bantuan tidak dapat diberikan karena alasan administratif.

Masalah mendasar, menurut dosen tersebut, sejak awal Surat Keputusan Izin Belajar (SKIB) tidak pernah diterbitkan oleh pihak universitas, padahal dokumen tersebut merupakan dasar administratif utama.
“Dasar administratif tidak pernah ada, tetapi saya dibebani konsekuensi finansial. Ini tidak masuk akal,” tegas dosen tersebut kepada beritabernas.com, Kamis 30 April 2026.

Menurut dosen ini, elama studi ia tetap menjalankan kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi dan tercatat sebagai dosen aktif. Namun persoalan memuncak saat pengunduran dirinya disetujui hanya dalam satu hari, tetapi disertai tuntutan pembayaran ganti rugi lebih dari Rp 76 juta dengan alasan tidak terpenuhinya masa pengabdian pasca studi.

Nilai tersebut dihitung dari komponen gaji pokok dan tunjangan sekitar Rp 2,5 juta per bulan yang secara substansi merupakan hak atas pekerjaan yang telah dijalankan, bukan bentuk bantuan pendidikan yang pernah diterima.

Pihak universitas juga menyatakan bahwa dosen tersebut telah memperoleh keuntungan berupa jabatan akademik Lektor dan sertifikasi dosen. Namun hal ini dibantah, karena keduanya merupakan hak profesional yang diperoleh melalui mekanisme nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dengan pembiayaan dari negara.

Secara hukum, praktik ini dinilai berpotensi bertentangan dengan doktrin Exceptio Non Adimpleti Contractus, yaitu prinsip bahwa pihak yang belum memenuhi kewajiban tidak dapat menuntut pemenuhan dari pihak lain. Dalam kasus ini, kewajiban administratif kampus tidak dijalankan, namun tuntutan finansial tetap dibebankan.

Dugaan penahanan dokumen sebagai syarat pembayaran menempatkan dosen pada posisi tidak setara: membayar tuntutan yang dipersoalkan, atau kehilangan hak untuk melanjutkan karier. (*/phj)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *