beritabernas.com – Ketua Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI) Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto S.IP mengaku prihatin atas dugaan adanya praktik maladministrasi di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Yogyakarta. Bentuk praktik maladminisrasi itu adalah membebankan biaya hingga Rp 76 juta kepada seorang dosen sebagai syarat penerbitan Surat Keterangan Lolos Butuh (SKLB).
Menurut Antonius Fokki Ardiyanto S.IP, Ketua ISRI Kota Yogyakarta yang juga mantan Anggota DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam tata kelola pendidikan tinggi yang berpotensi melanggar prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Kasus ini tengah ditangani oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.
Antonius Fokki Ardiyanto yang biasa disapa Fokki mengungkapkan, dosen berinisial MBG yang menjadi korban dalam kasus awalnya menempuh Program Doktor (S3) secara mandiri sejak 2017 jauh sebelum menjadi dosen tahun 2020 tanpa menerima bantuan studi dari pihak universitas.
Namun, ketika mengundurkan diri sebagai dosen dan pengunduran diri tersebut sudah dikabulkan tetapi Surat Keterangan Lolos Butuh (SKLB) masih ditahan oleh lembaga. Dosen tersebut justru dibebani kewajiban membayar ganti rugi tanpa dasar hukum yang jelas.
Karena itu, menurut Fokki, sebagai ormas sarjana dengan ideologi marhaenisme, ISRI Kota Yogyakarta menilai ada sejumlah kejanggalan serius dalam kasus ini. Pertama, tidak pernah diterbitkannya Surat Keputusan Izin Belajar oleh pihak universitas sejak awal, yang seharusnya menjadi dasar administratif untuk pemberian maupun penolakan bantuan studi, menunjukkan adanya kelalaian administratif yang tidak dapat dibebankan kepada dosen.
Baca juga:
- Menemukan Talenta di Sekolah Merdeka
- PPAr UII Perkuat Kualitas Lulusan dengan Sertifikasi dan Pengalaman Proyek Nyata
- Untuk Riset Berdampak Global, FH UII Buka Program Postdoctoral
Kedua, pembebanan biaya ganti rugi yang didasarkan pada komponen gaji pokok, tunjangan beras dan tunjangan fungsional dosen yang selanjutnya disebut gaji adalah bentuk penafsiran sepihak yang tidak relevan dengan konsep subsidi pendidikan. Sebab, gaji merupakan hak normatif pekerja, bukan fasilitas yang dapat diklaim kembali oleh institusi.
Ketiga, dalih bahwa dosen telah memperoleh keuntungan berupa jabatan akademik Lektor dan sertifikasi dosen adalah argumentasi yang keliru. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kedua hal tersebut merupakan hak profesional yang diperoleh melalui mekanisme nasional dan dibiayai oleh negara, bukan oleh institusi.
Keempat, dugaan penahanan Surat Lolos Butuh sebagai alat tekanan administratif merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi serius. Praktik ini menciptakan relasi kuasa yang timpang dan menghambat mobilitas serta kebebasan akademik dosen.
“Jika benar Surat Keterangan Lolos Butuh dijadikan alat tawar untuk memaksa pembayaran, maka ini bukan lagi persoalan internal kampus, melainkan pelanggaran terhadap hak dasar tenaga pendidik sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional,” tegas Fokki.
Karena itu, selaku Ketua ISRI Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto S.IP mendesak agar Ombudsman DIY untuk segera mengeluarkan rekomendasi tegas dan terbuka kepada publik atas hasil pemeriksaan kasus ini.
Selain itu, kementerian terkait, khususnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola kepegawaian dan akademik di perguruan tinggi yang bersangkutan. Kemudian, pihak universitas harus segera menghentikan segala bentuk tekanan administratif dan menerbitkan Surat Keterangan Lolos Butuh tanpa syarat yang tidak berdasar hukum.
ISRI Kota Yogyakarta juga menekankan perlunya regulasi yang lebih tegas untuk melindungi dosen dari praktik-praktik eksploitatif yang berlindung di balik kebijakan internal kampus.
Menurut Fokki, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap tata kelola perguruan tinggi. Dunia akademik tidak boleh dikelola dengan logika transaksional yang mereduksi martabat dosen menjadi sekadar objek administrasi.
“Pendidikan tinggi adalah ruang etik dan intelektual, bukan ruang negosiasi kekuasaan. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga masa depan pendidikan itu sendiri. Lebih memprihatinkan lagi, kasus ini justru terjadi di kota dengan julukan kota pendidikan Yogyakarta,” kata Antonius Fokki. (phj)
There is no ads to display, Please add some