Negara Hadir untuk Aset, Absen untuk Rakyat

Oleh: Nelion Ornai Monteiro, Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum UAD, Yogyakarta

beritabernas.com – Penggusuran rumah warga Ende memperlihatkan bagaimana hukum dan administrasi negara dapat berubah menjadi instrumen dominasi atas ruang hidup rakyat kecil.

Di Kota Ende, Flores, NTT, tanah tidak pernah sekadar bidang ruang yang diukur melalui sertifikat dan batas administratif. Tanah merupakan ruang hidup tempat manusia membangun keluarga, mempertahankan martabat dan merawat ingatan kolektifnya. Kehilangan tanah bagi rakyat kecil bukan hanya kehilangan tempat tinggal, melainkan kehilangan pijakan sosial untuk bertahan hidup dan kehilangan pengakuan atas keberadaannya sebagai manusia.

Penggusuran rumah keluarga Eusye Natalia de Hoog dan Maria Elisabeth di Jalan Irian Jaya Ende tidak dapat dipahami hanya sebagai penertiban aset daerah biasa. Peristiwa tersebut memperlihatkan bagaimana kekuasaan bekerja melalui hukum, aparat, administrasi dan bahasa legalitas untuk menentukan siapa yang dianggap sah dan siapa yang diposisikan sebagai pengganggu ketertiban.

Puluhan aparat keamanan dikerahkan. Ekskavator diturunkan. Tangisan warga diabaikan. Rumah diratakan atas nama penyelamatan aset daerah. Pada saat yang sama, warga hanya berdiri dengan ingatan kolektif, sejarah penguasaan tanah dan surat hibah yang dianggap tidak cukup kuat di hadapan legalitas administratif negara.

Ende selalu dikenang sebagai tempat Bung Karno merenungkan Pancasila. Ironinya, di kota itu pula rakyat kecil dapat kehilangan rumahnya atas nama legalitas negara. Pancasila akhirnya terdengar megah di pidato-pidato kekuasaan, tetapi terasa rapuh ketika berhadapan dengan tubuh rakyat kecil yang digusur dari ruang hidupnya sendiri.

Konstitusi menjamin hak bertempat tinggal dan kehidupan yang layak bagi setiap warga negara. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 bahkan menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta berhak memperoleh tempat tinggal yang layak. Ironinya, ruang hidup rakyat kecil justru dapat digusur oleh negara atas nama legalitas administratif. Dari titik inilah pertanyaan paling mendasar muncul: bagaimana mungkin seseorang tetap merasa sebagai warga negara, jika negara terlebih dahulu mencabut ruang hidup yang membuatnya dapat hidup sebagai manusia?

Negara modern dan produksi legalitas

Negara modern membangun dirinya melalui administrasi. Sertifikat, arsip, peta, registrasi tanah dan dokumen birokrasi menjadi alat utama untuk menentukan kebenaran hukum. Cara berpikir seperti ini melahirkan keyakinan bahwa siapa yang memegang dokumen administratif paling kuat, dialah pemilik sah atas tanah.

Persoalannya, hubungan manusia dengan tanah tidak selalu lahir melalui mekanisme administrasi negara. Banyak relasi sosial atas tanah tumbuh jauh sebelum negara hadir dengan sistem sertifikasi modern. Sejarah penguasaan, hubungan kerja turun-temurun, pengakuan sosial, dan memori kolektif sering kali menjadi dasar legitimasi yang hidup di tengah masyarakat.

Konflik di Ende memperlihatkan benturan dua bentuk legitimasi tersebut. Pemerintah Daerah Ende mendasarkan klaim pada sertifikat tanah tahun 2002 dan status aset daerah. Sementara keluarga korban penggusuran mendasarkan hak mereka pada relasi historis dengan Kongregasi SVD, sejarah penguasaan turun-temurun dan surat hibah yang diberikan otoritas gereja pada 2016.

Persoalan mendasar sesungguhnya bukan semata-mata siapa yang benar secara administratif, melainkan siapa yang memiliki kuasa menentukan apa yang disebut benar dalam hukum. Michel Foucault menjelaskan bahwa hukum tidak pernah sepenuhnya netral. Hukum bekerja melalui relasi kuasa. Negara memiliki kemampuan mendefinisikan legalitas karena negara menguasai institusi, aparat, birokrasi dan mekanisme pemaksaan.

Kondisi tersebut membuat sertifikat bukan lagi sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen dominasi. Negara dapat menentukan suatu penguasaan tanah dianggap legal atau ilegal berdasarkan kategori yang dibangunnya sendiri. Rakyat kecil yang tidak memiliki akses kuat terhadap birokrasi akhirnya mudah diposisikan sebagai “penyerobot”, “penghuni liar” atau “penghambat pembangunan”.

Baca juga:

Hubungan masyarakat dengan tanah sering kali jauh lebih tua daripada usia sertifikat itu sendiri. Titik ini, negara modern memperlihatkan wataknya yang paling mendasar yakni negara cenderung mengakui manusia sejauh manusia itu dapat dibaca oleh administrasi. Mereka yang hidup di luar bahasa birokrasi perlahan kehilangan legitimasi sosial di hadapan hukum.

Rumah warga dihancurkan bukan karena mereka tidak hidup di sana, melainkan karena keberadaan mereka tidak cukup tercatat dalam bahasa legalitas negara.

Pluralisme hukum yang disingkirkan

Kasus di Ende juga memperlihatkan kegagalan negara memahami pluralisme hukum dalam persoalan agraria. Negara menempatkan sertifikat sebagai ukuran utama kebenaran, sedangkan ingatan kolektif warga, sejarah penguasaan tanah dan pengakuan sosial diposisikan seolah tidak memiliki nilai hukum.

Realitas sosial Indonesia dibangun oleh berbagai sistem hukum yang hidup berdampingan. Hukum negara bukan satu-satunya norma yang mengatur hubungan manusia dengan tanah. Hukum adat, relasi historis, memori sosial masyarakat, bahkan legitimasi moral lembaga keagamaan sering kali memiliki daya ikat yang sangat kuat dalam kehidupan sosial.

Keluarga korban penggusuran percaya bahwa tanah tersebut berasal dari relasi historis antara keluarga mereka dengan Kongregasi SVD. Relasi tersebut lahir bukan melalui transaksi ekonomi biasa, melainkan melalui hubungan sosial lintas generasi. Ingatan kolektif semacam ini memiliki legitimasi moral yang tidak dapat begitu saja dihapus hanya karena negara memiliki sertifikat administratif.

Pierre Bourdieu menjelaskan bahwa negara memiliki kekuasaan simbolik untuk menentukan kategori yang dianggap sah dan tidak sah. Melalui administrasi dan bahasa hukum, negara membentuk definisi resmi mengenai kepemilikan. Akibatnya, pengalaman sosial masyarakat kehilangan nilainya di hadapan arsip birokrasi.

Cara berpikir legalistik-positivistik seperti ini berbahaya karena memiskinkan makna hukum. Hukum akhirnya hanya dipahami sebagai kumpulan dokumen administratif, bukan sebagai instrumen keadilan sosial.

Negara akhirnya lebih mudah membaca angka registrasi tanah dibandingkan membaca penderitaan rakyat yang hidup di atas tanah tersebut.

Kekerasan administratif dalam negara hukum

Penggusuran di Ende memperlihatkan wajah lain negara modern yakni kekerasan administratif. Kekerasan semacam ini tidak selalu hadir melalui senjata api atau tindakan fisik brutal. Surat pemberitahuan, plang aset daerah, pengerahan aparat, dan penggunaan alat berat dapat menjadi bentuk pemaksaan yang dilegalkan melalui administrasi negara.

Pernyataan Bupati Ende bahwa pemerintah “tidak mau gagal” dalam menyelamatkan aset daerah memperlihatkan orientasi kekuasaan yang lebih menekankan pengamanan benda daripada perlindungan manusia. Keberhasilan birokrasi ditempatkan lebih tinggi dibanding keselamatan sosial warga negara.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan semata-mata untuk memperluas kontrol administratif negara atas tanah. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal dan memperoleh lingkungan hidup yang layak. Jaminan tersebut dipertegas melalui Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.

Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 bahkan menegaskan bahwa seluruh hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Tanah tidak boleh dipahami semata-mata sebagai objek administratif dan ekonomi, melainkan harus dilihat dalam relasinya dengan kehidupan manusia.

Penggusuran tanpa putusan pengadilan karena itu menimbulkan persoalan serius mengenai due process of law dan perlindungan hak asasi manusia. Pengamanan aset daerah tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip keadilan prosedural, ruang dialog, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil.

Perspektif hak asasi manusia internasional juga menempatkan penggusuran paksa sebagai tindakan yang harus dihindari tanpa proses partisipatif dan perlindungan memadai bagi warga terdampak. General Comment No. 7 Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya PBB menegaskan bahwa forced eviction tanpa prosedur yang adil merupakan pelanggaran terhadap hak atas tempat tinggal yang layak.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa hukum dapat kehilangan dimensi etiknya ketika terlalu tunduk pada logika kekuasaan administratif.

Hal paling memprihatinkan dari konflik ini bukan hanya soal sengketa tanah, melainkan absennya ruang dialog yang adil. Negara datang membawa keputusan. Warga hanya diminta patuh. Rumah harus dihancurkan, sementara ruang keberatan nyaris tidak tersedia.

Konflik agraria tidak pernah sekadar persoalan dokumen kepemilikan. Konflik semacam ini selalu melibatkan sejarah sosial, relasi kemanusiaan, psikologi warga, dan rasa keadilan masyarakat. Pendekatan koersif hanya akan memperlebar jarak antara negara dan rakyat.

Penggunaan aparat keamanan dalam jumlah besar untuk menggusur rumah warga kecil menunjukkan kecenderungan negara modern mengelola konflik sosial melalui pendekatan kontrol dan pemaksaan. Negara modern sering bekerja melalui situasi yang membuat tindakan koersif terlihat wajar demi menjaga ketertiban. Giorgio Agamben menyebut kecenderungan semacam ini sebagai cara negara mengelola kehidupan melalui logika keadaan darurat. Atas nama stabilitas dan legalitas, pemaksaan perlahan dianggap sah meskipun rakyat kecil harus kehilangan ruang hidupnya sendiri.

Aktivis PMKRI yang mendampingi warga bahkan mengalami intimidasi ketika mencoba menghalangi penggusuran. Kondisi tersebut memperlihatkan bagaimana solidaritas sosial mudah dicurigai sebagai ancaman terhadap kekuasaan administratif.

Negara semestinya menempatkan dialog sebagai instrumen utama penyelesaian konflik agraria. Mediasi partisipatif yang melibatkan warga, pemerintah, tokoh agama, akademisi, dan unsur masyarakat sipil jauh lebih bermartabat dibandingkan pendekatan represif yang hanya meninggalkan luka sosial.

Penyelamatan aset daerah memang penting. Penyelamatan martabat manusia seharusnya jauh lebih penting.

Pancasila yang kehilangan rumahnya

Konflik penggusuran di Ende memperlihatkan bahwa persoalan agraria di Indonesia bukan sekadar sengketa tanah. Konflik tersebut merupakan pertarungan mengenai siapa yang memiliki kuasa menentukan makna keadilan.

Ketika suara rakyat kalah oleh bahasa birokrasi, hukum kehilangan wajah manusianya. Kekuasaan hadir sebagai penjaga arsip dan pengaman aset, tetapi gagal hadir sebagai pelindung warga kecil yang rentan terhadap pemaksaan.

Pancasila akhirnya hanya hidup dalam slogan dan seremoni apabila legalitas formal terus ditempatkan di atas kemanusiaan. Keadilan sosial tidak akan pernah terwujud apabila hukum lebih dekat kepada kekuasaan dibanding penderitaan rakyat.

Ende selalu dibanggakan sebagai tempat lahirnya Pancasila. Ironinya, di tanah itu pula rakyat kecil dapat kehilangan rumahnya atas nama penyelamatan aset negara. Ketika negara lebih setia menjaga arsip dibanding manusia, penggusuran tidak lagi menjadi sekadar konflik tanah. Penggusuran berubah menjadi tanda bahwa hukum perlahan kehilangan nuraninya sendiri.

Konstitusi menjamin hak bertempat tinggal dan kehidupan yang layak bagi setiap warga negara. Ironinya, ruang hidup rakyat kecil justru dapat dihancurkan oleh negara atas nama legalitas administratif. Dari titik itulah pertanyaan paling mendasar muncul yaitu bagaimana mungkin seseorang tetap merasa sebagai warga negara, jika negara terlebih dahulu mencabut ruang hidup yang membuatnya dapat hidup sebagai manusia?

Negara yang gagal melindungi ruang hidup rakyat kecil perlahan bukan hanya kehilangan kepercayaan publik, melainkan juga kehilangan legitimasi moralnya sendiri. (*)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *