Penertiban Kawasan Hutan atau Penyingkiran Penjaga Hutan?

Oleh: Tengku Kahharuddin Akbar SH, Marhaenis, Mahasiswa Magister Hukum UMY, Advokat dan Pengamat Isu HAM & Ekologi

beritabernas.com – Pemerintah yang patriotis meluncurkan program yang dinamai Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan dasar hukum (legal standing) tertuang apik dalam Perpres No5 tahun 2025. Perpres ini dikeluarkan dengan dalih menunaikan amanat konstitusi dimana bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Melalui Perpres tersebut dibentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai otoritas yang berwenang. Namunkomposisi struktur Satgas menuai polemik publik, sebab jajaran ketua dan wakil ketua didominasi oleh figur TNI dan Polri. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), khususnya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, menilai hal ini sebagai bentuk militerisme.

Sementara ada juga yang menganggap keterlibatan militer dalam penertiban kawasan hutan sebagai hal wajar, sebab hal itu diamanatkan dalam Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan bahwa salah satu tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah membantu pemerintah dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.

Lagip ula keterlibatan militer dalam Satgas PKH, menurut Anagata Institute ,menjadikan negara mampu secara efektif menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektare sejak Februari sampai dengan Desember 2025, dan lahan yang telah dikuasai ini ditaksir mencapai nilai lebih dari Rp 150 triliun.

Pada April 2026 Satgas PKH kembali dianggap menorehkan prestasi gemilang dalam mengukuhkan kedaulatan negara atas kawasan hutan sekaligus mencegah keluarnya harta kekayaan negara demi kepentingan asing sebagaimana kerap ditandaskan oleh Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya.

Melalui proses penyerahan dana yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 10 April 2026 itu, Jaksa Agung RI St Burhanuddin mengatakan bahwa akumulasi nilai finansial dan aset yang berhasil diselamatkan oleh Satgas PKH telah menyentuh angka Rp 371,1 triliun. Karena merasa nilai aset yang diperoleh oleh Satgas PKH terbilang fantastis, Presiden Prabowo berencana menggunakan dana tersebut untuk melakukan modernisasi sekolah-sekolah mulai dari penyediaan layar digital dan perbaikan MCK, lalu pembangunan jembatan-jembatan di desa.

Baca juga:

Gemilangnya prestasi yang dicapai oleh Satgas PKH seakan menutup sisi lain program ini. Lahan sitaan negara yang konon digarap secara ilegal, dikelola oleh perusahaan yang bermasalah secara administratif dan digarap di atas kawasan hutan. Kabarnya akan diserahkan untuk dikelola sebagai perkebunan sawit oleh PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan negara yang bernaung di bawah BPI Danantara.

Selain itu program patriotis nan populis ini justru ikut merugikan masyarakat adat sebagaimana yang dialami oleh masyarakat adat Melayu di Provinsi Riau, mulai dari masyarakat Talang Mamak yang dituding telah menjalankan perkebunan ilegal, lalu ada masyarakat Petalangan yang dituding melakukan perambahan hutan hanya karena wilayah adatnya berada tepat di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, dan masyarakat Batin Mudo Gondai yang merasa diperlakukan tidak adil karena tanah ulayat mereka yang dulu dicaplok oleh perusahaan sawit PT Peputra Supra Jaya (PSJ) malah diambil alih oleh Satgas PKH.

Agresi PKH membahayakan hutan adat

Pengalaman masyarakat adat Melayu di Provinsi Riau yang terdampak program PKH kini membayangi masyarakat adat Dayak di Kalimantan Barat. Meski dipisah oleh lautan namun saat negara yang merasa adikuasa hendak berdiri mengangkangi adat yang berdaulat, di situlah terletak pertautan antara dua masyarakat adat, setidaknya serupa dalam reaksi bahwa ketidakadilan mutlak harus dilawan!

Bagi orang Melayu Riau, hutan bukanlah semata-mata objek pemuasan nafsu untuk dikelola semaunya, hutan adalah sumber nafas kehidupan sekaligus pengingat bahwa manusia hanyalah hamba tuhan yang tak berdaya jika hidup tanpa alam. Pentingnya hutan bagi orang Melayu Riau ikut tertuang dalam untaian sajak yang dinamakan tunjuk ajar seperti contohnya:

Kalau tidak ada laut,hampalah perut
Bila tak ada hutan, binasalah badan
Kalau binasa hutan yang lebat,
Rusak lembaga hilanglah adat
Dalam tunjuk ajar lain dikatakan pula bahwa
Tanda orang memegang adat, alam
dijaga, petuah diingat,
Tanda orang memegang amanah, pantang merusak hutan
dan tanah

Dari tunjuk ajar tersebut tersirat pandangan hidup bahwa hutan, manusia dan adat memiliki hubungan saling berkaitan dalam perspektif Melayu Riau. Itulah kenapa sejak masa Kerajaan pemanfaatan hutan di Riau berada di bawah kendali Sultan selaku pemangku adat tertinggi sekaligus wakil tuhan di muka bumi yang titah perintahnya berpandu pada adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah.

Namun pasca meleburnya berbagai Kerajaan di Riau ke Republik Indonesia, tata kelola hutan oleh orang Melayu Riau secara adat beralih pada kewenangan batin selaku penghulu atau pemangku adat di perkampungan.

Sebagaimana orang Melayu Riau yang memandang penting kelestarian hutan demikian pula dengan orang Dayak khususnya di Kalimantan Barat. Dalam perspektif orang Dayak, hutan memiliki implikasi yang multifungsi karena tidak hanya memiliki dimensi ekonomi secara horizontal antara manusia dengan sesamanya tapi juga memiliki dimensi psikologis serta religio magis secara vertikal yang menghubungkan manusia dengan pencipta serta makhluk tak kasat mata.

Hutan adat Dayak juga memiliki banyak nama seperti tembawang (Kalimantan Barat) yang merujuk pada kebun buah-buahan kolektif, lalu pukung pahewan atau hutan suci (Kalimantan Tengah) yang tak boleh dirusak guna melindungi hewan maupun tumbuhan kemudian dikenal pula dengan nama simpukng atau hutan larangan (Kalimantan Timur) yang menyerupai hutan mini berisi tanaman langka.

Akan tetapi minimnya pemetaan dan pendataan sebaran masyarakat adat khususnya di Kalimantan Barat membuat tak semua pihak mengetahui eksistensi masyarakat adat, terutama negara yang memang tidak memiliki representasi langsung dari masyarakat adat. Intensifnya kebijakan Penertiban Kawasan Hutan oleh pemerintah yang beraliansi dengan korporasi, ikut memantik berbagai reaksi masyarakat Dayak di Kalimantan Barat.

Pada 27 Agustus 2025, warga dari Desa Ketori, Kecamatan Jangkang, dan Desa Dosan, Kecamatan Parindu serentak mendatangi DPRD Kabupaten Sanggau guna memprotes pemasangan plang oleh Satgas PKH di wilayah adat mereka, dalam aksi tersebut warga meminta DPRD Kabupaten Sanggau untuk mempercepat pengesahan SK Hutan Adat, sebab tanah adat yang dipasangi plang oleh Satgas PKH diduga akan diserahkan pada PT.Agrinas Palma Nusantara.

Kemudian pada 3 Maret 2026, sebanyak 500 orang masyarakat Dayak Kanayatn di Desa Banying, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak mengadakan demonstrasi guna memprotes pemasangan plang Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Dalam demonstrasi tersebut salah satu demonstran mengatakan bahwa “mau tidak tanah kita hilang? Kami tidak mau. Inilah bukti kami berjuang bersama. Ini bukan perjuangan satu dua orang, tetapi perjuangan seluruh masyarakat. Jangan takut membela kebenaran!”.

Selanjutnya pada 16 Maret 2026, masyarakat Dayak Kanayatn di Desa Rabak, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak Kembali melakukan demonstrasi damai karena menolak pemasangan plang oleh Satgas PKH serta penetapan hutan adat mereka sebagai hutan tanaman industri (HTI).

Pada 30 Maret 2026, masyarakat Dayak Kanayatn di Desa Sumiak, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak melakukan upacara pamabakng sebagai bentuk protes terhadap pemasangan patok Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di hutan adat binua marabayant, dalam kesempatan itu warga juga menyatakan akan menolak tegas setiap izin perusahaan maupun pertambangan di Dusun Sumiak.

Dan pada 1 April 2026, masyarakat Dayak Kanayatn dari 6 desa di Kecamatan Meranti, Kabupaten Landak juga melakukan upacara adat pamabakng sebagai bentuk protes terhadap pemasangan patok Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di hutan adat.

Dari beberapa contoh demonstrasi yang digelar oleh masyarakat adat Dayak diatas, masyarakat Dayak Kanayatn memang tampil terdepan dalam menentang program Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kalimantan Barat, namun bukan berarti sub suku Dayak lainnya memilih diam sebab menurut berbagai literatur terdapat kurang lebih 6 suku besar serta 405 suku kecil di Pulau Kalimantan yang digolongkan kedalam masyarakat Dayak karena terdapat beberapa kesamaan ciri seperti seperti menjalankan praktik ladang berpindah, hidup komunal di rumah panjang, bersenjatakan mandau dan sumpit, menggunakan guci dalam upacara adat, serta memiliki anyaman khas dari rotan.

Pepatah sebagai pedoman perlawanan

Sebagaimana orang Melayu Riau yang mengenal tunjuk ajar sebagai petuah hidup yang diwariskan oleh leluhur kepada generasi masa kini, demikian pula dengan orang Dayak di Kalimantan Barat mengenal berbagai pepatah bijaksana dari leluhurnya, beberapa pepatah bahkan masih sering diucapkan sebagai salam khas dalam berbagai kesempatan.

Mulai dari “Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata” yang berasal dari Bahasa Dayak Kanayatn telah populer sebagai salam pembuka sejak pelaksanaan naik dango pertama di Anjongan pada 26 Mei 1985. Salam ini sendiri merepresentasikan hasrat terdalam orang Dayak akan terwujudnya keadilan pada sesama manusia, kerinduan akan kehidupan surgawi yang penuh kebaikan serta rasa syukur dan taat setia kepada Tuhan (Jubata) sebagai pemberi nafas kehidupan bagi semua makhluk.

Selain itu terdapat pula slogan Agi Idup Agi Ngelaban yang dipopulerkan oleh tokoh legendaris asal Dayak Iban yakni Rentap atau Libau anak Ningkan yang menolak tanah airnya dijajah oleh Raja Putih Sarawak, James Brooke. Selain itu ada pula salam khas asal Suku Dayak Mualang dan Desa dari Sintang yakni “Betungkat Ke Adat Basa Bepegai Ke Pengatur Pekara” yang artinya berpegang teguh pada adat budaya dan bertumpu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang telah diatur secara baku dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 11 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah Sintang.

Lalu ada juga salam khas dari Suku Dayak Pompakng di Kabupaten Sanggau yang berbunyi “Tutuh nya’ tiop, akal nya’ midop” yang artinya walau pakaian kita dari kulit kayu, tapi akal kita harus tetap hidup.
Meski pepatah yang memandu hidup masyarakat adat Dayak beragam secara bahasa maupun makna namun secara tersirat hal itu menggambarkan tekad hidup orang Dayak untuk dapat hidup maju, adil, makmur dan berdaulat tanpa melupakan adat yang diwariskan leluhur.

Sebab tanpa adat maka orang Dayak takkan mampu memahami keberadaan hutan yang mengelilingi kampungnya, bukit yang diagungkan leluhurnya, sungai jernih yang menghidupi manusianya serta berbagai flora dan fauna penunjang hidup manusia Dayak. Sehingga orang-orang di perkotaan tak perlu heran selagi Penertiban Kawasan Hutan hendak menyingkirkan sang Penjaga Kawasan Hutan maka perlawanan akan terus berlanjut, sebagaimana pernah dikatakan oleh bangsawan Banjar kharismatik yang dikenal dekat dengan Suku Dayak Bakumpai yakni Pangeran Antasari (Gusti Inu) yang pernah bertitah “Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing” (Haram menyerah saat berlawan, terus bersemangat baja sampai cita-cita tercapai). (Diambil dari berbagai sumber/referensi)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *