Populasi Masyarakat Papua Selatan Diganti dengan Kelapa Sawit

Oleh: Nikodemus Nahri Gemsa, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” Yogyakarta

beritabernas.com – Populasi penduduk Provinsi Papua Selatan tercatat sekitar 562.220 jiwa pada akhir 2024, menjadikannya sebagai salah satu provinsi dengan penduduk paling sedikit di Indonesia. Mayoritas penduduk berada di Kabupaten Merauke, dengan kepadatan penduduk rendah, rata-rata hanya sekitar (4,8) hingga (7,27) jiwa.

Wilayah Administrasi terdiri dari 4 kabupaten yakni Kabupaten Merauke, Asmat, Boven Digoel dan Mappi. Demografi penduduk asli Papua dari berbagai kelompok etnis seperti Marind, Asmat dan Awyu serta penduduk transmigran. Agama Mayoritas beragama (Kristen Katolik 49,49% dan Protestan 22,79%, diikuti Islam (27,56%). Provinsi ini didominasi oleh dataran rendah dengan ketinggian 0 – 55 mdpl.

Berdasarkan data BPS 2024, Papua Selatan merupakan provinsi dengan luasan perkebunan kelapa sawit terbesar di Tanah Papua, yakni mencapai sekitar 97.770 hektar. Mayoritas perkebunan ini berlokasi di Kabupaten Merauke Papua Selatan.

Total luas area mencapai 97.770 hektar, menjadikannya provinsi dengan lahan sawit paling intensif dibandingkan provinsi lain di Papua. Pusat operasional terkonsentrasi di Kabupaten Merauke dan Boven Digoel, dengan beberapa perusahaan besar yang beroperasi.

Dalam konteks wilayah, Papua Selatan memimpin luasan sawit di antara provinsi Papua lainnya (Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya). Data menunjukkan bahwa Papua Selatan dipilih karena kesesuaian lahan dan menjadi fokus pengembangan perkebunan sawit dalam mendukung industri di wilayah timur Indonesia.

Pemerintah Indonesia menandatangani kontrak karya pertama dengan PT Freeport Indonesia pada 7 April 1967. Sejalan dengan itu, tahun 2007 mulai intensifnya perusahaan masuk, khususnya di Merauke, salah satunya ditandai dengan pembongkaran tanah masyarakat adat untuk perkebunan.

Tahun 2010-an mega proyek MIFEE wilayah Papua Selatan, khususnya Merauke, menjadi pusat mega proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) yang melibatkan banyak perusahaan perkebunan komersial dalam skala besar. Untuk menindaklanjuti tuntutan “internal” maka Presiden Prabowo Subianto berharap daerah Papua ditanam kelapa sawit untuk mengoptimalkan sumber daya yang dikelola masyarakat setempat sekaligus mendorong energi alternatif. Hal ini ia sampaikan dalam diskusi bersama kepala daerah se-Papua di Istana Negara, Jakarta, Selasa 16 Desember 2025.

Situasi di Papua Selatan saat ini menunjukkan pergeseran drastis di mana ruang hidup masyarakat adat, khususnya di Merauke dan Boven Digoel, terancam oleh deforestasi skala masif akibat Proyek Strategis Nasional (PSN). Pembukaan lahan besar-besaran untuk cetak sawah dan perkebunan tebu mengubah hutan produktif menjadi tunggul kayu dan area alat berat, yang mengancam identitas budaya dan sumber penghidupan generasi penerus Papua Selatan.

Baca juga:

Skala deforestasi, Pemerintah Jakarta dan elit oligarki menargetkan lebih dari 97.770 hektare lahan untuk dikonversi menjadi PSN, yang dideskripsikan sebagai deforestasi terbesar dalam sejarah modern di Papua. Masyarakat adat, termasuk Suku Awyu, melakukan protes keras atas langkah Kementerian Kehutanan yang mengubah status hampir 500 ribu hektare hutan untuk proyek ini. Deforestasi ini merusak kawasan adat yang menjadi sumber kehidupan. Suku Awyu dan suku lainnya menghadapi risiko “pemusnahan” eksistensi dan ekologi.

Pelibatan militer menjadi langkah terakhir dalam menahan aspirasi masyarakat adat. Kehadiran alat berat dan proyek pangan sering kali dikawal atau melibatkan personel militer, yang menimbulkan trauma dan teror bagi warga lokal. Mengalihfungsikan hutan yang sebelumnya dijaga secara turun-temurun kini terancam hilang demi proyek Food Estate (cetak sawah/perkebunan). Populasi yang dulunya menghuni bumi Papua Selatan, sekarang digantikan dengan “kehidupan flora” sebagai pengganti kehidupan masyarakat tanah adat. Bagai tamu tak di undang, anak-anak Jakarta itu memasuki rumah masyarakat adat dan memasang api di dalamnya.

Kemudian seperti yang dikutip dari laman web dinamikanews.net, film ‘Pesta Babi’ juga mengingatkan dunia tentang ancaman lingkungan yang jauh lebih luas. Papua masih menyimpan salah satu kawasan hutan hujan asli terbesar di dunia. Namun, proyek pembukaan lahan di Papua Selatan menggerus kawasan itu sedikit demi sedikit. Penebangan hutan dan rawa dalam skala besar berpotensi meningkatkan emisi karbon, memunculkan kabut polusi dan menghilangkan keanekaragaman hayati. Jika hutan Papua terus terpotong, dunia bisa kehilangan paru-paru hijau terakhir di kawasan Pasifik.

Menurut LSM Mighty Earth, pembukaan lahan seluas itu dapat menghasilkan emisi antara 315 juta ton setara CO2 hingga lebih dari dua kali lipat. Angka itu muncul dalam sejumlah laporan lembaga riset dan pemantauan independen. Besarnya emisi tersebut membuat proyek di Papua Selatan tidak lagi sekadar urusan dalam negeri. Dampaknya bisa menjalar ke kawasan Pasifik, termasuk Papua Nugini dan Australia, seperti asap yang merayap diam-diam lalu memenuhi seluruh ruangan.

Pertahanan hidup masyarakat Papua Selatan

Masyarakat Papua Selatan, khususnya masyarakat adat di wilayah Merauke, Asmat, Mappi, dan Boven Digoel, bertumpu pada kekayaan alam dan kearifan lokal untuk bertahan hidup. Kehidupan mereka sangat bergantung pada ekosistem hutan, sungai, dan rawa-rawa. Pemenuhan kebutuhan dasar masih dominan dilakukan dengan berburu hewan liar di hutan dan meramu hasil hutan, seperti memangkur sagu yang menjadi makanan pokok dan menangkap ikan di rawa atau sungai.

Bagi masyarakat adat seperti suku Awyu, tanah, hutan, dan sungai bukan sekadar sumber mata pencaharian, melainkan identitas kebudayaan. Sehingga bukan lagi sekadar ketergantungan, melainkan melekat antara tiga unsur penting alam dan manusia Papua Selatan itu sendiri.

Hutan alam di Papua Selatan dijaga ketat karena berfungsi sebagai sumber pangan, obat-obatan, dan perlindungan budaya, sekaligus menjadi palungan awal jiwa-jiwa itu lahir dan berdiri diatas tanah.
Wilayah yang terdiri dari rawa-rawa dan hutan tropis (seperti di Taman Nasional Wasur) menyediakan sumber makanan dan hasil alam yang melimpah.

Perihal kekayaan ekosistem, ada beberapa wilayah seperti Boven Digoel yang memiliki batu kerikil dan pasir sebagai mata pencarian. Asmat dan Mappi yang terkenal dengan kayu gaharu sebagai lambung kehidupan. Selain ketahanan pangan lokal dan hasil hutan, Merauke dikenal sebagai lumbung pangan yang menghasilkan beras premium.

Saat ini, masyarakat adat menghadapi tantangan dalam mempertahankan cara hidup mereka akibat adanya proyek strategis nasional dan perubahan fungsi hutan. Hal ini jelas diterangkan oleh Hendrikus Frengky Woro. Dalam hal ini, misalnya Suku Awyu. Kehidupan Suka Awyu sangat tergantung pada tanah, hutan, sungai, rawa, dan hasil kekayaan alam lainnya. Itu semua menjadi sumber mata pencaharian, pangan dan obat-obatan, serta identitas sosial budaya kami. “Hutan adalah rekening abadi bagi kami masyarakat adat,” kata Frengky Woro.

Perjuangan bertahan hidup masyarakat Adat Papua Selatan, berpusat pada upaya mempertahankan tanah, hutan, dan sungai yang menjadi sumber kehidupan mereka di tengah ancaman deforestasi dan proyek pembangunan. Masyarakat adat, seperti suku Awyu, Muyu, Mandobo, Malind dan suku lainnya menjadikan hutan sebagai “Ibu” yang memberikan kehidupan, makanan dan identitas budaya. Masyarakat adat berjuang melawan alih fungsi lahan hutan alam, yang kini banyak dibabat untuk proyek strategis nasional seperti kebun tebu.

Perjuangan mempertahankan hutan adat telah menjadi ketakutan tersendiri bagi masyarakat Papua Selatan. Yang dulunya jika dilihat masyarakat lebih takut terhadap hal-hal mistis atau tuan tanah tempat mereka mencari makan untuk bertahan hidup, kini mereka takut akan moncong senjata. Suku-suku di Papua Selatan, seperti suku Awyu dan Moi, menggunakan jalur hukum dan aksi damai (termasuk aksi di depan Mahkamah Agung) untuk mempertahankan wilayah adat mereka dari penggusuran oleh perusahaan.

Kehidupan sehari-hari masyarakat bergantung pada hasil buruan, ikan di sungai dan hasil hutan, terutama di wilayah rawa dan hutan tropis seperti di sungai Digul, Kali Mampi, Kali Mandobo, Kali Kao dan sekitarnya. Sehingga hal inilah yang menjadi titik balik masyarakat adat berjuang melawan ancaman investasi yang merusak lingkungan, menyadari bahwa hutan yang hilang akan mengancam masa depan mereka. Masyarakat juga berjuang melawan tantangan kesehatan seperti penyakit endemis malaria, frambusia, HIV/AIDS dan TBC, sering kali dengan fasilitas yang terbatas.

Pembangunan PSN yang mencakup pembukaan lahan skala luas, pembangunan infrastruktur hingga masuknya perusahaan-perusahaan besar telah mengubah bentang alam yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat. Hutan yang dahulu menjadi tempat berburu mulai berkurang, sungai mengalami perubahan kualitas air dan beberapa wilayah adat mulai kehilangan akses karena dialihkan menjadi kawasan industri atau perkebunan. Kondisi ini membuat masyarakat Papua Selatan harus berjuang mempertahankan hidup di tengah arus pembangunan yang bergerak cepat.

Di tengah perubahan tersebut, masyarakat tidak tinggal diam. Mereka berusaha bertahan dengan berbagai cara. Sebagian tetap mempertahankan tradisi bertani dan menangkap ikan meskipun wilayah tangkapan semakin sempit. Sebagian lainnya mencoba menyesuaikan diri dengan bekerja di proyek-proyek pembangunan, walaupun tidak semua memperoleh kesempatan yang layak. Ada pula kelompok masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas tanah ulayat melalui dialog, aksi sosial, dan pendampingan hukum agar keberadaan mereka tetap diakui.

Ketahanan masyarakat Papua Selatan juga terlihat dari kuatnya solidaritas antarwarga dan peran adat dalam menjaga kehidupan bersama. Nilai gotong royong, musyawarah adat, dan hubungan yang erat dengan alam menjadi kekuatan utama dalam menghadapi tekanan sosial maupun ekonomi. Bagi mereka, mempertahankan tanah bukan hanya soal ekonomi, melainkan menjaga warisan leluhur dan keberlangsungan generasi mendatang.

Kehadiran PSN di Papua Selatan pada akhirnya menghadirkan dua sisi yang berbeda. Di satu sisi, pembangunan menjanjikan akses jalan, lapangan pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, masyarakat adat menghadapi risiko kehilangan ruang hidup dan identitas budaya mereka. Karena itu, keberlangsungan hidup masyarakat Papua Selatan sangat bergantung pada sejauh mana pembangunan mampu menghormati hak-hak adat, melibatkan masyarakat secara adil, dan menjaga keseimbangan alam yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.

Pelanggaran UU Otsus Papua

UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Ini adalah dasar hukum utama. Pasal 64 ayat (1) UU 21/2001 menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua wajib melindungi sumber daya alam, baik hayati maupun non-hayati, dengan mengutamakan masyarakat adat. UU ini memberikan pengakuan atas hak ulayat Orang Asli Papua (OAP) dan mewajibkan penghormatan terhadap hak-hak adat.

UU Nomor 14 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan. Undang-undang ini mengatur pembentukan provinsi baru dan menegaskan posisi Papua Selatan dalam kerangka Otonomi Khusus, yang mencakup pengakuan hak adat.

Hak Adat Pasal 2, 3 dan 5 UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengakui adanya hak ulayat masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Peraturan Gubernur Papua Selatan (termasuk Pergub terkait pengorganisasian dinas pertanahan) diharapkan menjadi turunan teknis untuk melindungi hak tanah masyarakat.

Meskipun ada undang-undang di atas, perlindungan hak tanah adat di Papua Selatan sering menghadapi tantangan, terutama terkait ekspansi Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek seperti food estate seringkali berbenturan dengan tanah ulayat, memicu perdebatan antara UU Otsus dan peraturan yang mempermudah perampasan lahan untuk kepentingan PSN.

Penerbitan HGU/HGB, laporan pada Januari 2026 menyebutkan adanya penerbitan Surat Keputusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas ratusan ribu hektar di Papua Selatan yang dipertanyakan dampaknya bagi tanah adat. Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat oleh Suku Mairasi dan Awyu terus dilakukan karena sebagai payunh hukum yang lebih kuat dibandingkan aturan saat ini. Secara filosofis, tanah adat dianggap tidak bisa diganggu gugat, namun implementasi hukum di lapangan seringkali belum sejalan dengan perlindungan hak masyarakat adat Papua Selatan.

Aturan dibuat untuk dilanggar dan itulah yang terjadi pada pemerintah pusat dan elit lokal. Parah. Monarki dan oligarki menjadikan suara masyarakat adat sebagai paduan suara. Tanpa perlu memilah-milah mana jeritan terkecil yang menggaung di atas bumi Cendrawasih. Sementara hukum begitu-begitu saja, tajam ke bawah tumpul ke atas, terlihat kuat terhadap masyarakat kecil, tapi bersembunyi di bawah meja parah konglomerat.

Pembangunan yang dilakukan pemerintah di Papua Selatan atas nama percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) semakin menuai kritik dari masyarakat adat, aktivis lingkungan, dan kelompok masyarakat sipil. Banyak pihak menilai bahwa kebijakan tersebut justru bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, yang seharusnya menempatkan Orang Asli Papua sebagai subjek utama pembangunan.

Dalam praktiknya, sejumlah proyek berskala besar di wilayah Papua Selatan dinilai berjalan tanpa partisipasi bermakna masyarakat adat. Tanah ulayat yang selama turun-temurun menjadi sumber kehidupan masyarakat perlahan berubah menjadi kawasan industri, perkebunan, dan proyek pangan nasional. Masyarakat adat mengaku tidak memperoleh informasi yang utuh, tidak dilibatkan secara adil dalam proses pengambilan keputusan, bahkan sebagian merasa ditekan untuk menyerahkan wilayah adat mereka.

Padahal, UU Nomor 2 tahun 2021 menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak dasar Orang Asli Papua, perlindungan budaya dan pelibatan masyarakat dalam pembangunan daerah. Namun yang terjadi di lapangan justru memperlihatkan pendekatan pembangunan yang sentralistis dan lebih mengutamakan kepentingan investasi dibanding perlindungan hak masyarakat adat. Banyak warga menilai pemerintah lebih fokus mengejar target proyek nasional “keinginan jakarta” daripada memastikan keberlanjutan hidup masyarakat lokal.

Selain persoalan partisipasi, dampak lingkungan juga menjadi sorotan serius. Pembukaan lahan dalam skala besar dikhawatirkan merusak hutan adat, menghilangkan sumber pangan alami masyarakat, serta mengancam ekosistem yang selama ini menjadi penopang kehidupan warga Papua Selatan. Situasi ini memunculkan kekhawatiran bahwa pembangunan yang dilakukan tidak selaras dengan prinsip keadilan ekologis maupun keberlanjutan sosial.

Kritik terhadap kebijakan pemerintah semakin kuat karena masyarakat Papua merasa aspirasi mereka sering diabaikan. Otonomi Khusus yang semestinya menjadi jalan untuk menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi Orang Asli Papua justru dipandang belum sepenuhnya diwujudkan dalam praktik pembangunan di Papua Selatan.

Jika kondisi ini terus berlangsung, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat semakin menurun dan berpotensi memperbesar konflik sosial di tanah Papua. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi seluruh proyek strategis di Papua Selatan dengan mengedepankan prinsip transparansi, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, perlindungan lingkungan, serta pelaksanaan Otonomi Khusus secara konsisten sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021. Pembangunan di Papua seharusnya bukan hanya tentang investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tentang keadilan, martabat, dan masa depan masyarakat Papua sendiri.

Perspektif 5G Mazhab Timoho

Konsep 5G salah satunya Governance (tata kelola) di STPMD “APMD” Yogyakarta, terutama dalam studi kebijakan publik, pengelolaan sumber daya alam, dan pemberdayaan masyarakat. Ini dipandang sebagai isu environmental governance yang melibatkan aktor negara, swasta, dan masyarakat serta menuntut transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Baca juga tulisan lainnya:

Pemerintahan dan kebijakan publik, dari tata kelola hutan yang buruk, sehingga relevan dengan studi kebijakan pemerintahan. Tata Kelola Lingkungan (Environmental Governance) APMD, sebagai institusi yang mempelajari tata kelola, memandang deforestasi melalui lensa kebijakan, partisipasi, dan penegakan hukum dalam pengelolaan hutan.

Menggunakan analisis di APMD mengktritik aktor negara dan swasta yang berinteraksi dalam eksploitasi hutan, yang memicu deforestasi. Deforestasi dikaitkan dengan pengelolaan sumber daya hutan yang baik (good forestry governance) di tingkat daerah.

Dalam konteks Papua Selatan, deforestasi tidak hanya dipandang sebagai persoalan hilangnya hutan, tetapi juga hilangnya ruang hidup masyarakat adat, rusaknya ekosistem dan melemahnya kedaulatan lokal. Dari aspek government, pemerintah seharusnya hadir sebagai pelindung hutan dan masyarakat adat, bukan sekadar pemberi izin investasi skala besar. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pembangunan tidak merusak sumber kehidupan masyarakat asli Papua.

Pada dimensi Governing, Mazhab Timoho melihat bahwa proses pengelolaan sumber daya alam harus melibatkan masyarakat adat, gereja, lembaga adat, akademisi dan organisasi masyarakat sipil. Tata kelola tidak boleh hanya didominasi oleh elite politik dan korporasi. Partisipasi masyarakat menjadi syarat utama agar kebijakan pembangunan benar-benar mencerminkan kebutuhan rakyat Papua.

Sementara itu, Governability menyoroti kapasitas pemerintah daerah dalam mengendalikan eksploitasi hutan. Pemerintah yang lemah terhadap tekanan modal akan menghasilkan kebijakan yang mudah dikendalikan kepentingan korporasi. Dalam perspektif Mazhab Timoho, kemampuan pemerintah diukur dari keberaniannya melindungi rakyat kecil dan menjaga keberlanjutan ekologis.

Pada aspek Governance, deforestasi di Papua Selatan dipahami sebagai akibat dari relasi kuasa yang timpang. Ketika izin perkebunan, tambang, dan proyek strategis lebih menguntungkan pemilik modal dibanding masyarakat adat, maka tata kelola tersebut kehilangan legitimasi moral. Good Governance menurut Mazhab Timoho bukan hanya soal administrasi yang baik, tetapi juga keadilan sosial, transparansi, dan keberpihakan pada masyarakat lokal.

Terakhir, Governmentality mengajak untuk melihat cara pandang pembangunan itu sendiri. Mazhab Timoho mengkritik paradigma pembangunan yang menganggap hutan semata-mata sebagai komoditas ekonomi. Dalam pandangan ini, hutan Papua adalah ruang budaya, identitas, dan kehidupan masyarakat adat yang harus dijaga untuk generasi mendatang. Karena itu, pembangunan di Papua Selatan seharusnya berbasis ekologis, menghormati hak masyarakat adat, dan mengutamakan keberlanjutan dibanding eksploitasi jangka pendek.

Dengan demikian, perspektif 5G Good Governance Mazhab Timoho menegaskan bahwa penyelesaian masalah deforestasi di Papua Selatan tidak cukup hanya dengan regulasi administratif, tetapi membutuhkan perubahan paradigma pemerintahan yang lebih demokratis, partisipatif, ekologis, dan berpihak pada rakyat. (*)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *