Kolonialisme dan Gender: Ketika Hutan dan Tubuh Menjadi Medan Kuasa di Kalimantan

Oleh: Ben Senang Galus, Esais, tinggal di Yogyakarta

beritabernas.com – Ketika berbicara tentang Kalimantan, perhatian publik sering kali tertuju pada luas hutan tropisnya, kekayaan sumber daya alamnya atau proyek-proyek pembangunan yang terus berkembang. Namun, di balik narasi pembangunan tersebut tersimpan sejarah panjang mengenai perebutan ruang hidup, eksploitasi alamdan pengendalian tubuh manusia. Kalimantan bukan sekadar wilayah geografis yang kaya akan sumber daya, melainkan ruang politik tempat kolonialisme, kapitalisme, dan relasi gender bertemu dan saling menguatkan.

Dalam sejarah kolonial Indonesia, Kalimantan diposisikan sebagai frontier ekonomi yang harus dipetakan, dieksplorasi, dan dieksploitasi. Hutan dipandang sebagai cadangan komoditas, sungai sebagai jalur distribusi dan manusia sebagai tenaga kerja. Perspektif semacam ini tidak hilang setelah kolonialisme formal berakhir. Sebaliknya, logika tersebut terus hidup melalui berbagai bentuk penguasaan sumber daya yang dilakukan negara maupun korporasi.

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika dimensi gender dimasukkan ke dalam pembacaan atas Kalimantan. Penguasaan terhadap alam sering kali berjalan beriringan dengan pengaturan terhadap tubuh, terutama tubuh perempuan. Dalam banyak kasus, kerusakan lingkungan tidak hanya menghasilkan krisis ekologis, tetapi juga memperdalam ketimpangan gender. Karena itu, memahami Kalimantan membutuhkan perspektif yang mampu melihat hubungan erat antara tubuh, alam, dan kekuasaan.

Kolonialisme bekerja bukan hanya melalui kekuatan militer, tetapi juga melalui produksi pengetahuan. Sejak abad ke-19, wilayah Kalimantan dipetakan oleh administrasi kolonial sebagai kawasan yang kaya sumber daya namun dianggap “belum berkembang”. Narasi ini memungkinkan kolonialisme membenarkan ekspansi ekonomi atas nama kemajuan dan peradaban.

Edward Said, dalam, Orientalism, New York: Vintage Books (1978, p. 3–28), menyebut proses tersebut sebagai praktik representasi kekuasaan, yaitu ketika suatu wilayah didefinisikan oleh pihak luar untuk kepentingan dominasi politik dan ekonomi. Dalam konteks Kalimantan, masyarakat adat sering ditempatkan sebagai objek pengetahuan kolonial, sementara alam dipandang sebagai komoditas yang menunggu untuk dieksploitasi.

Akibatnya, hubungan masyarakat dengan tanah dan hutan mengalami transformasi mendasar. Hutan yang sebelumnya dipahami sebagai ruang sosial, spiritual, dan ekonomi berubah menjadi objek administrasi negara. Tanah adat dipetakan menjadi konsesi. Sungai menjadi jalur distribusi komoditas. Alam kehilangan makna sosialnya dan direduksi menjadi nilai ekonomi.

Kolonialisme dengan demikian tidak hanya menguasai wilayah, tetapi juga mengubah cara manusia memahami ruang hidupnya.

Sumber keuntungan

Kalimantan selama ini dibayangkan sebagai paru-paru dunia, bentangan hijau yang menyimpan kekayaan hayati sekaligus sumber daya alam yang melimpah. Namun, di balik romantisme tentang hutan tropis dan kekayaan ekologisnya, terdapat sejarah panjang mengenai perebutan ruang hidup, eksploitasi sumber daya, dan ketimpangan kekuasaan yang terus berlangsung hingga hari ini.

Kalimantan bukan sekadar wilayah geografis yang kaya akan kayu, batu bara, minyak, dan sawit. Ia adalah ruang politik tempat negara, korporasi, masyarakat adat dan berbagai kelompok sosial saling bernegosiasi dan bertarung memperebutkan hak atas tanah, alam, dan masa depan alam.

Dalam sejarah Indonesia, kolonialisme tidak hanya meninggalkan jejak berupa batas wilayah atau struktur birokrasi. Ia juga mewariskan cara pandang tertentu terhadap alam dan manusia. Cara pandang ini telah lama menjadi perhatian Arturo Escobar, dalam Encountering Development: The Making and Unmaking of the Third World, Princeton: Princeton University Press (1995, p.44–53).

Baca juga: -Penertiban Kawasan Hutan atau Penyingkiran Penjaga Hutan?

Menurutnya, hutan dipahami sebagai sumber keuntungan ekonomi yang harus dimanfaatkan secara maksimal, sementara masyarakat yang hidup di dalamnya diposisikan sebagai objek yang harus diatur. Cara pandang ini tidak benar-benar berakhir ketika kolonialisme formal runtuh. Ia terus hidup dalam berbagai bentuk kebijakan pembangunan modern yang menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai tujuan utama pembangunan.

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika dimensi gender dimasukkan ke dalam analisis. Persoalan ini menjadi titik perhatian Joan Wallach Scott, dalam Gender: A Useful Category of Historical Analysis, The American Historical Review 91, no. 5 (1986: 1067–1068). “Selama ini, perdebatan mengenai lingkungan sering kali dipusatkan pada persoalan kerusakan hutan, perubahan iklim, atau konflik agraria. Padahal, dampak dari berbagai persoalan tersebut tidak pernah dirasakan secara setara oleh seluruh kelompok masyarakat. Perempuan, khususnya perempuan adat, sering kali menjadi pihak yang paling awal merasakan dampak kerusakan lingkungan sekaligus yang paling sedikit memperoleh akses terhadap proses pengambilan keputusan”.

Melalui perspektif gender, hutan tidak lagi dipahami hanya sebagai ruang ekologis, melainkan juga ruang sosial yang berkaitan erat dengan relasi kuasa. Demikian pula tubuh manusia tidak dapat dipahami sekadar sebagai entitas biologis. Tubuh merupakan arena politik tempat kekuasaan bekerja melalui berbagai mekanisme pengaturan, pengawasan, dan pengendalian. Dalam konteks ini, kolonialisme dan kapitalisme tidak hanya menguasai wilayah geografis, tetapi juga mengatur kehidupan manusia melalui pengelolaan tubuh dan alam secara bersamaan.

Imajinasi kolonial

Sejarah kolonial menunjukkan bahwa penguasaan wilayah selalu didahului oleh penguasaan pengetahuan. Sebelum suatu daerah dieksploitasi, ia harus terlebih dahulu dipetakan, diklasifikasikan, dan didefinisikan. Melalui proses inilah kolonialisme membangun legitimasi untuk mengendalikan wilayah yang dianggap berada di luar pusat kekuasaan.

Edward Said (ibid), menjelaskan bahwa kolonialisme bekerja melalui produksi pengetahuan yang memungkinkan suatu wilayah direpresentasikan sebagai ruang yang membutuhkan intervensi dari pihak luar. Dalam konteks Kalimantan, masyarakat adat sering digambarkan sebagai kelompok yang hidup dalam keterbelakangan, sementara hutan dipandang sebagai kawasan kosong yang belum dimanfaatkan secara optimal. Narasi tersebut menjadi dasar moral sekaligus politik bagi berbagai proyek eksploitasi sumber daya alam.

Akibatnya, sebagaimana di ramalkan oleh Nancy Lee Peluso, dalam,  Rich Forests, Poor People: Resource Control and Resistance in Java, Berkeley: University of California Press (1992, p.45–63), hubungan masyarakat dengan hutan mengalami perubahan mendasar. Hutan yang sebelumnya dipahami sebagai ruang kehidupan berubah menjadi objek ekonomi. Pohon dipandang sebagai kayu dagangan. Sungai diperlakukan sebagai jalur distribusi komoditas. Tanah direduksi menjadi aset yang dapat diperjualbelikan atau dikonsesikan kepada perusahaan. Proses ini tidak hanya mengubah lanskap fisik Kalimantan, tetapi juga mengubah cara masyarakat memahami ruang hidup mereka sendiri.

Warisan cara pandang kolonial tersebut masih terlihat hingga sekarang. Ketika keberhasilan pembangunan diukur melalui angka investasi dan pertumbuhan ekonomi, maka hutan cenderung dipahami sebagai sumber daya yang harus menghasilkan keuntungan finansial. Dalam logika ini, keberadaan masyarakat adat sering kali dianggap sebagai hambatan pembangunan, bukan sebagai pemilik sah ruang hidup yang memiliki hak historis dan kultural atas wilayahnya.

Tubuh sebagai medan kuasa

Jika kolonialisme menguasai alam melalui pemetaan dan eksploitasi sumber daya, ia juga menguasai manusia melalui pengaturan tubuh. Michel Foucault, dalam, Discipline and Punish: The Birth of the Prison, New York: Pantheon Books (1977, p.135–169), menyebut fenomena ini sebagai bentuk kekuasaan modern yang bekerja bukan hanya melalui kekerasan fisik, melainkan melalui berbagai mekanisme disiplin yang membentuk perilaku manusia sehari-hari.

Michel Foucault, mencoba memahami ini dari perspektif historis, yang bisa dibca dalam The History of Sexuality, Volume I: An Introduction, New York: Vintage Books (1978, p. 139–145). Ia mengatakan, tubuh menjadi instrumen penting dalam proyek kolonial. Tubuh laki-laki diposisikan sebagai tenaga kerja produktif yang dapat dimobilisasi untuk kepentingan ekonomi. Sementara itu, tubuh perempuan ditempatkan dalam fungsi reproduktif yang mendukung keberlangsungan sistem sosial dan ekonomi kolonial. Pembagian tersebut bukan sesuatu yang alamiah, melainkan hasil konstruksi sosial yang berkaitan erat dengan kebutuhan produksi dan akumulasi modal.

Dalam konteks Kalimantan, masuknya industri ekstraktif seperti pertambangan dan perkebunan skala besar membawa perubahan signifikan terhadap relasi sosial masyarakat. Ketika hutan beralih fungsi menjadi kawasan industri, perempuan sering kehilangan akses terhadap lahan yang selama ini menjadi sumber pangan dan penghidupan keluarga. Pada saat yang sama, mereka tetap memikul tanggung jawab domestik yang tidak berkurang.

Akibatnya, perempuan menghadapi beban ganda. Mereka harus menyesuaikan diri dengan perubahan ekonomi sekaligus mempertahankan keberlangsungan kehidupan rumah tangga di tengah semakin terbatasnya akses terhadap sumber daya alam. Dalam banyak kasus, kerusakan lingkungan justru memperbesar ketimpangan gender yang telah ada sebelumnya.

Perspektif ekofeminisme membantu menjelaskan mengapa eksploitasi alam sering berjalan beriringan dengan subordinasi perempuan. Menurut Vandana Shiva,  dalam, Staying Alive: Women, Ecology and Development, London: Zed Books (1988, P.14–38), sistem pembangunan modern cenderung memperlakukan alam dan perempuan sebagai objek yang dapat dikontrol demi kepentingan ekonomi.

Dalam logika tersebut, alam diposisikan sebagai sumber daya pasif yang tersedia untuk dieksploitasi. Perempuan dipandang sebagai tenaga reproduksi yang menopang keberlangsungan sistem sosial. Keduanya ditempatkan dalam posisi subordinat terhadap struktur kekuasaan yang didominasi negara dan pasar.

Di Kalimantan, hubungan ini tampak jelas ketika konflik agraria atau kerusakan lingkungan terjadi. Ketika sungai tercemar oleh aktivitas pertambangan, perempuan harus mencari sumber air yang lebih jauh. Ketika hutan ditebang untuk perkebunan, mereka kehilangan akses terhadap bahan pangan dan tanaman obat yang selama ini menjadi bagian penting kehidupan komunitas. Kerusakan lingkungan pada akhirnya menjadi persoalan gender karena dampaknya tidak pernah netral terhadap laki-laki dan perempuan.

Kolonialitas yang berlanjut

Meskipun kolonialisme formal telah berakhir, pola penguasaan sumber daya di Kalimantan menunjukkan bahwa logika kolonial masih terus bekerja dalam bentuk yang berbeda. Banyak sarjana pascakolonial, diantaranya  Aníbal Quijano, dalam Coloniality of Power, Eurocentrism, and Latin America, Nepantla: Views from South 1, no. 3 (2000: 533–580), menyebut fenomena ini sebagai kolonialitas, yaitu keberlanjutan struktur kekuasaan kolonial setelah berakhirnya pemerintahan kolonial secara resmi.

Dalam konteks ini, kolonialisme tidak lagi hadir melalui administrasi Belanda, melainkan melalui berbagai institusi modern yang tetap memandang alam sebagai sumber akumulasi modal.

Di Kalimantan, kolonialitas tampak dalam cara pembangunan sering kali didefinisikan melalui pertumbuhan ekonomi semata. Hutan dinilai berdasarkan nilai komersialnya. Sungai dipandang sebagai jalur distribusi. Tanah diperlakukan sebagai aset investasi. Dalam paradigma seperti ini, keberhasilan pembangunan diukur melalui angka produksi, nilai ekspor, atau besarnya investasi yang masuk ke suatu wilayah.

Masalahnya, ukuran-ukuran tersebut sering kali mengabaikan biaya sosial dan ekologis yang harus ditanggung masyarakat lokal. Ketika hutan ditebang untuk perkebunan sawit atau pertambangan batu bara, kerusakan lingkungan tidak hanya berarti hilangnya tutupan hutan. Ia juga berarti hilangnya sumber pangan, ruang budaya, serta sistem pengetahuan yang selama berabad-abad menopang kehidupan masyarakat adat.

Tania Murray Li, dalam Tania Murray Li, The Will to Improve: Governmentality, Development, and the Practice of Politics, Durham: Duke University Press (2007, p.1–30), menjelaskan bahwa proyek pembangunan modern sering kali beroperasi melalui apa yang ia sebut sebagai “kehendak untuk memperbaiki” (the will to improve), yaitu keyakinan bahwa negara dan para ahli memiliki otoritas untuk menentukan apa yang terbaik bagi masyarakat lokal.  Akibatnya, berbagai kebijakan pembangunan kerap mengabaikan pengalaman hidup masyarakat yang sesungguhnya berada di wilayah tersebut.

Dalam banyak kasus di Kalimantan, masyarakat adat tidak memiliki posisi tawar yang seimbang ketika berhadapan dengan negara atau korporasi. Ketika konsesi diberikan kepada perusahaan, ruang hidup yang sebelumnya dikelola secara turun-temurun dapat berubah status menjadi kawasan industri. Proses ini memperlihatkan bagaimana pembangunan sering kali beroperasi sebagai mekanisme disposesi, yakni pemindahan hak atas sumber daya dari masyarakat kepada aktor-aktor yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik lebih besar.

Narasi mengenai perempuan dalam konflik lingkungan sering kali menempatkan mereka sebagai korban. Namun perspektif semacam itu tidak sepenuhnya menggambarkan kenyataan. Di berbagai wilayah Kalimantan, perempuan juga menjadi aktor utama dalam perjuangan mempertahankan ruang hidup.

Perempuan adat memiliki hubungan yang khas dengan lingkungan. Mereka terlibat dalam produksi pangan, pengelolaan sumber daya rumah tangga, serta pewarisan pengetahuan ekologis kepada generasi berikutnya. Karena itu, ketika lingkungan mengalami kerusakan, perempuan sering kali menjadi pihak pertama yang menyadari dampaknya.

Kesadaran tersebut kemudian melahirkan berbagai bentuk perlawanan. Di banyak komunitas adat, perempuan terlibat dalam demonstrasi, advokasi hukum, pendidikan lingkungan, hingga pengorganisasian komunitas. Mereka tidak hanya memperjuangkan keberlangsungan hutan, tetapi juga mempertahankan identitas budaya dan hak kolektif atas tanah adat.

Perlawanan perempuan terhadap eksploitasi sumber daya menunjukkan bahwa isu lingkungan tidak dapat dipisahkan dari isu demokrasi. Pertanyaan mengenai siapa yang berhak menentukan masa depan hutan pada dasarnya adalah pertanyaan mengenai distribusi kekuasaan dalam masyarakat. Ketika suara perempuan dan masyarakat adat diabaikan, pembangunan berisiko menjadi proyek yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.

Dalam konteks ini, perjuangan perempuan adat menghadirkan alternatif terhadap model pembangunan dominan. Mereka menunjukkan bahwa keberlanjutan tidak hanya berkaitan dengan pelestarian lingkungan, tetapi juga dengan keadilan sosial. Alam tidak dapat dilindungi tanpa menghormati hak-hak masyarakat yang hidup bergantung padanya.

Masa depan Kalimantan

Sejarah menunjukkan bahwa proyek-proyek pembangunan berskala besar sering kali menghasilkan konsekuensi yang tidak merata. Sebagian kelompok memperoleh keuntungan ekonomi dan politik yang besar, sementara kelompok lain harus menanggung biaya sosial dan ekologisnya. Dalam konteks Kalimantan, masyarakat adat dan perempuan berpotensi menjadi kelompok yang paling terdampak apabila proses pembangunan tidak memperhatikan prinsip partisipasi dan keadilan sosial.

Pertanyaan mengenai keterlibatan perempuan menjadi sangat penting. Apakah perempuan memiliki ruang yang memadai dalam proses perencanaan pembangunan? Apakah perspektif mereka diperhitungkan dalam pengambilan keputusan? Apakah pembangunan mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari perempuan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut sering kali dianggap sekunder dibanding persoalan infrastruktur atau investasi. Padahal, pengalaman menunjukkan bahwa kebijakan yang mengabaikan dimensi gender cenderung memperkuat ketimpangan yang sudah ada sebelumnya.

Karena itu, masa depan Kalimantan tidak cukup dibangun melalui pendekatan teknokratis semata. Ia memerlukan perspektif yang lebih luas, yang melihat pembangunan sebagai proses sosial dan politik yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat dengan pengalaman dan kebutuhan yang berbeda.

Hubungan antara tubuh dan alam menjadi semakin penting untuk dipahami dalam era krisis ekologis saat ini. Perubahan iklim, deforestasi, dan degradasi lingkungan tidak hanya memengaruhi ekosistem, tetapi juga kehidupan manusia secara langsung.

Dalam banyak komunitas di Kalimantan, kerusakan lingkungan berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat, akses terhadap pangan, serta keberlangsungan budaya lokal. Tubuh manusia menjadi tempat berbagai konsekuensi ekologis termanifestasi. Penyakit akibat pencemaran air, gangguan pernapasan akibat kebakaran hutan, dan meningkatnya kerentanan ekonomi merupakan contoh bagaimana krisis lingkungan beroperasi melalui tubuh manusia.

Foucault, dalam, The History of Sexuality, Volume I: An Introduction, New York: Vintage Books (1978, p. 139–145), menyebut fenomena semacam ini sebagai biopolitik, yaitu cara negara dan berbagai institusi mengelola kehidupan populasi. Dalam konteks modern, pengelolaan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan kehidupan manusia. Keputusan mengenai penggunaan lahan, eksploitasi sumber daya, atau pembangunan infrastruktur pada akhirnya menentukan kualitas hidup masyarakat.

Oleh karena itu, pembicaraan mengenai hutan sesungguhnya juga merupakan pembicaraan mengenai tubuh. Ketika hutan rusak, yang dipertaruhkan bukan hanya keberlangsungan ekosistem, tetapi juga keberlangsungan kehidupan manusia yang bergantung padanya.

Perspektif ini menantang cara pandang yang memisahkan manusia dari alam. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa keduanya saling terkait secara mendasar. Alam bukan sekadar latar belakang kehidupan manusia, melainkan syarat utama keberlangsungannya.

Salah satu warisan terbesar kolonialisme adalah cara berpikir yang menempatkan alam sebagai objek yang dapat dikuasai. Cara pandang tersebut kemudian diperkuat oleh kapitalisme modern yang melihat sumber daya alam sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi.

Namun sejarah masyarakat adat di Kalimantan menunjukkan bahwa hubungan manusia dengan alam tidak selalu didasarkan pada logika dominasi. Banyak komunitas mengembangkan praktik pengelolaan sumber daya yang berorientasi pada keseimbangan dan keberlanjutan. Hutan tidak dipahami sebagai objek eksploitasi, melainkan sebagai bagian dari kehidupan kolektif yang harus dijaga.

Pandangan ini menawarkan kritik mendasar terhadap paradigma pembangunan modern. Jika alam hanya dipandang sebagai komoditas, maka eksploitasi akan selalu dianggap rasional. Sebaliknya, jika alam dipahami sebagai ruang kehidupan bersama, maka keberlanjutan menjadi prinsip utama dalam pengelolaannya.

Perspektif gender memperkuat kritik tersebut dengan menunjukkan bahwa keadilan ekologis tidak mungkin dicapai tanpa keadilan sosial. Lingkungan yang sehat membutuhkan distribusi kekuasaan yang lebih setara, baik antara negara dan masyarakat, maupun antara laki-laki dan perempuan.

Karena itu, upaya membangun masa depan Kalimantan tidak cukup dilakukan melalui konservasi lingkungan semata. Ia juga memerlukan transformasi sosial yang memungkinkan masyarakat adat dan perempuan memperoleh posisi yang lebih kuat dalam pengambilan keputusan.

Membaca Kalimantan melalui lensa kolonialisme dan gender membawa kita pada pemahaman bahwa perebutan sumber daya alam sesungguhnya merupakan perebutan atas kehidupan itu sendiri. Hutan dan tubuh berada dalam jaringan kekuasaan yang sama. Keduanya menjadi objek pengaturan, eksploitasi, sekaligus perlawanan.

Kolonialisme telah meninggalkan warisan berupa cara pandang yang menempatkan alam sebagai komoditas dan manusia sebagai instrumen produksi. Warisan tersebut masih dapat ditemukan dalam berbagai bentuk pembangunan kontemporer yang mengutamakan pertumbuhan ekonomi tanpa mempertimbangkan keberlanjutan ekologis dan keadilan sosial.

Dalam konteks Kalimantan, persoalan ini menjadi semakin penting karena wilayah tersebut berada di persimpangan antara eksploitasi sumber daya, pembangunan nasional, dan perjuangan masyarakat adat mempertahankan ruang hidup mereka. Perempuan menempati posisi yang sangat strategis dalam dinamika tersebut. Mereka tidak hanya menanggung dampak kerusakan lingkungan, tetapi juga memainkan peran penting dalam berbagai gerakan perlawanan dan pelestarian lingkungan.

Oleh karena itu, masa depan Kalimantan tidak dapat dibangun di atas logika penguasaan semata. Ia memerlukan pendekatan yang mengakui hak masyarakat adat, menghormati pengalaman perempuan, dan menempatkan keberlanjutan ekologis sebagai fondasi pembangunan. Hanya dengan cara itulah hubungan antara tubuh, alam, dan kekuasaan dapat diarahkan menuju keadilan yang lebih substantif. (*)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *