Satgas PASTI Minta Masyarakat Mewaspadai Penawaran PAKD Ilegal

beritabernas.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran PAKD (Pedagang Aset Keuangan Digital) ilegal atau tidak berizin. Sementara bila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkan melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157 dan dan email konsumen@ojk.go.id.

“Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran PAKD ilegal dan hanya bertransaksi pada platform yang legal. Masyarakat diharapkan untuk selalu memperhatikan Legal dan Logis (2L), yaitu memastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah berizin/terdaftar di OJK serta mewaspadai penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat,” kata Hudiyanto, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK, dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Kamis 18 Juni 2026.

Hal itu disampaikan Hudiyanto terkait langkah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh beberapa Key Opinion Leader (KOL) di Indonesia yang menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin (ilegal).

Baca juga:

Sebelum menghentikan kegiatan beberapa Key Opinion Leader (KOL) tersebut, menurut Hudiyanto, Satgas PASTI telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah KOL untuk meminta penjelasan dan klarifikasi atas dugaan keterkaitan dengan PAKD tidak berizin. Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL tersebut telah melakukan take down dan penyesuaian atas konten yang memuat penawaran PAKD tidak berizin.

“Masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat,” kata Hudiyanto.

Menurut Hudiyanto, dalam penyampaian informasi di sektor jasa keuangan, Satgas PASTI menegaskan agar KOL tidak mempublikasikan atau mempromosikan PAKD tidak berizin. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan daftar PAKD sebagai rujukan utama dan dapat ditegaskan bahwa pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan pihak yang berizin dan/atau diawasi oleh OJK sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengimbau KOL agar melakukan analisis dan/atau riset yang memadai sebelum menyampaikan informasi dan memastikan legalitas pihak, platform serta produk yang dipromosikan, termasuk memastikan PAKD telah berizin dan produknya diperkenankan untuk diperdagangkan di Indonesia.

Selain itu, menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk menginformasikan risiko dan potensi keuntungan secara utuh, tidak menggunakan klaim yang menyesatkan, seperti janji keuntungan tinggi, bebas risiko, atau testimoni fiktif dan menerapkan prinsip transparansi dalam penyampaian konten, termasuk apabila terdapat kepentingan ekonomis.

“Dalam hal melakukan pemberian rekomendasi, memastikan telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hudiyanto.

    Hudiyanto mengatakan, dalam rangka meningkatkan pelindungan konsumen, OJK saat ini sedang menyiapkan pengaturan terkait influencer keuangan atau finfluencer yang akan segera ditetapkan.

    Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran akses terhadap konten media sosial dan/atau tautan (URL) yang memuat penawaran PAKD tidak berizin. Sejalan dengan hal itu, Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menghentikan kegiatan PAKD tidak berizin. (*/phj)


    There is no ads to display, Please add some

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *