Oleh: Ben Senang Galus, Esais, tinggal di Yogyakarta
beritabernas.com – Salah satu program unggulan presiden Probowo adalah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dalam berbagai pidato Presiden Prabowo selalu menekankan, kehadiran KDMP untuk memperkuat ekonomi dari akar rumput dan mencapai kemandirian pangan.
Selain itu, KDMP sebagai penggerak potensi desa: mengelola hasil bumi lokal agar bernilai jual tinggi dan membuka lapangan kerja baru di desa. Program ini hadir agar desa tidak hanya jadi penonton, tetapi menjadi penggerak utama kesejahteraan warga.
Namun di balik optimisme tersebut, terdapat persoalan yang menggugat yakni kebijakan KDMP memiliki sifat paliatif, meringankan gejala, bukan mengatasi akar masalah. Argumen dasarnya, keberadaan KDMP lebih banyak diposisikan sebagai cara cepat untuk meredakan dampak kemiskinan, pengangguran atau lemahnya ekonomi desa tanpa menyelesaikan penyebab strukturalnya (misalnya akses pasar, kualitas pendidikan, produktivitas, atau tata kelola). Singkatnya kebijakan KDMP lebih mirip sebagai produksi masyarakat paliatif (palliative society).
Istilah masyarakat paliatif (palliative society) mengacu pada konsep yang diperkenalkan oleh Byung-Chul Han dalam bukunya The Palliative Society: Pain Today, Cambridge: Polity Press (2021, p. 1–15). Konsep ini menggambarkan masyarakat yang semakin berusaha menghindari rasa sakit, ketidaknyamanan, konflik, dan pengalaman negatif, sehingga kenyamanan menjadi nilai yang sangat dominan.
Rasa sakit, konflik, kegagalan, bahkan perjuangan dipandang sebagai sesuatu yang harus dihindari. Kehidupan sosial bergerak menuju anestesi kolektif, di mana segala sesuatu harus cepat, mudah, menyenangkan, dan bebas risiko.
Han berpendapat bahwa masyarakat modern semakin berusaha menghilangkan segala bentuk penderitaan, rasa sakit, konflik, dan ketidaknyamanan. Dalam masyarakat seperti ini, nilai-nilai seperti kenyamanan, efisiensi, dan perasaan positif menjadi sangat dominan.
Baca juga:
- Korupsi, Kolusi dan Dampaknya Terhadap Ekonomi dan Pendidikan Indonesia
- Merebut Kekuasaan Melalui Perut
- Memperkuat Pemerintahan Desa Lewat Kearifan Lokal
Beberapa karakteristik masyarakat paliatif menurut Han antara lain: menghindari rasa sakit dan penderitaan, baik fisik maupun psikologis, mengutamakan kenyamanan dan kepuasan instan, mengurangi atau menghindari konflik, kritik, dan perdebatan karena dianggap mengganggu, mendorong budaya berpikir positif secara berlebihan sehingga emosi negatif dipandang sebagai sesuatu yang harus segera dihilangkan, menggunakan teknologi, konsumsi, hiburan, atau obat-obatan sebagai sarana untuk mengurangi ketidaknyamanan.
Menurut Han, penderitaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Jika masyarakat hanya berusaha menghilangkan penderitaan, maka masyarakat berisiko kehilangan kemampuan untuk menghadapi tantangan dan melakukan refleksi kritis. Akibatnya, masalah yang lebih mendasar dapat tetap ada meskipun gejalanya sementara tampak mereda.
Misalnya, sebuah perusahaan selalu menyediakan berbagai fasilitas hiburan agar karyawan tetap merasa nyaman, tetapi tidak memperbaiki beban kerja yang berlebihan atau budaya kerja yang tidak sehat. Dari sudut pandang Han, pendekatan ini dapat dianggap “paliatif” karena meredakan ketidaknyamanan tanpa menyelesaikan penyebab utamanya.
Contoh lain adalah di media sosial, ketika pengguna lebih terdorong menampilkan kebahagiaan dan menghindari pembahasan tentang kegagalan atau kesedihan. Menurut Han, hal ini mencerminkan budaya yang kurang memberi ruang bagi pengalaman negatif sebagai bagian dari kehidupan.
Dalam masyarakat seperti ini, koperasi menghadapi tantangan yang jauh lebih berat dibandingkan sekadar keterbatasan modal. Sebab koperasi pada dasarnya dibangun di atas prinsip yang bertolak belakang dengan logika masyarakat paliatif: kerja kolektif, kesabaran, partisipasi, musyawarah, dan pembagian tanggung jawab. Koperasi meminta orang untuk bersusah payah bersama sebelum menikmati hasilnya. Politik kenyamanan justru mengajarkan sebaliknya: nikmati hasil sekarang, urusan kolektif dapat dipikirkan nanti.
Politik kenyamanan
Politik modern semakin sering memasarkan dirinya sebagai penyedia kenyamanan. Program-program publik dikemas bukan untuk membentuk warga negara yang tangguh, melainkan konsumen kebijakan yang puas. Bantuan sosial, subsidi, layanan digital, hingga berbagai fasilitas negara memang penting, tetapi ketika semuanya hanya diarahkan untuk menghilangkan ketidaknyamanan tanpa membangun kapasitas masyarakat, negara sedang memproduksi ketergantungan.
Byung-Chul Han menyebut fenomena ini sebagai hilangnya kemampuan manusia menghadapi rasa sakit ( p. 20). Bukan hanya sakit fisik, tetapi juga rasa sakit sosial: konflik, kritik, kegagalan, bahkan kerja keras.
Desa pun tidak luput dari perubahan ini. Digitalisasi menghadirkan kemudahan luar biasa, tetapi sekaligus menggeser budaya gotong royong menjadi budaya layanan instan. Masyarakat semakin terbiasa membeli daripada membuat, menyewa daripada memiliki bersama, menerima daripada mengorganisasi. Padahal seluruh sejarah koperasi lahir justru dari kemampuan masyarakat menghadapi kesulitan secara kolektif.
Sejarah menunjukkan bahwa koperasi berhasil karena dibangun di atas pendidikan anggota, disiplin organisasi, dan kepercayaan sosial (social trust). Robert Putnam, dalam, Making Democracy Work: Civic Traditions in Modern Italy, Princeton: Princeton University Press (1993, p. 163–185) menyebut modal sosial sebagai prasyarat utama keberhasilan institusi demokratis. Francis Fukuyama, dalam Trust: The Social Virtues and the Creation of Prosperity, New York: Free Press, (1995, p. 26–56), bahkan menunjukkan bahwa masyarakat dengan tingkat kepercayaan tinggi cenderung memiliki organisasi ekonomi yang lebih stabil.
Sebaliknya, masyarakat yang kehilangan kepercayaan hanya mampu membangun hubungan-hubungan transaksional. Di sinilah koperasi berbeda dari perusahaan. Perusahaan dapat berjalan selama ada modal. Koperasi hanya berjalan ketika ada kepercayaan. Kepercayaan tidak dapat dibeli. Ia hanya dapat dibangun melalui pengalaman bersama. Namun pengalaman bersama selalu membutuhkan waktu. Persis di titik inilah masyarakat paliatif kehilangan kesabarannya.
Hialangnya imajinasi kolektif
Persoalan terbesar desa hari ini bukan sekadar kemiskinan. Bukan pula urbanisasi. Yang paling mengkhawatirkan adalah hilangnya imajinasi kolektif. Banyak desa masih memiliki lahan. Masih memiliki sumber daya. Masih memiliki tenaga kerja. Tetapi kehilangan kemampuan membayangkan masa depan bersama. Setiap orang mulai menghitung keuntungan pribadi. Musyawarah berubah menjadi formalitas administrasi. Gotong royong menjadi proyek pemerintah. Kerja kolektif perlahan digantikan kontrak individual.
Fenomena ini merupakan gejala yang oleh Zygmunt Bauman, Liquid Modernity, Cambridge: Polity Press (2000,p. 8–28) disebut sebagai liquid modernity, ketika seluruh ikatan sosial menjadi cair dan rapuh. Tidak ada lagi komitmen jangka panjang. Semua hubungan diukur berdasarkan manfaat sesaat. Dalam masyarakat seperti itu, koperasi mudah berubah menjadi sekadar badan hukum, bukan gerakan sosial.
Kita sering mendengar istilah pemberdayaan masyarakat. Namun dalam praktiknya, banyak program pembangunan justru menciptakan masyarakat yang menunggu. Menunggu bantuan, menunggu proyek, menunggu dana, menunggu pemerintah. Ketika desa terlalu lama dibiasakan menerima, kemampuan mengorganisasi diri perlahan melemah.
Alexis de Tocqueville, dalam, Democracy in America, Vol. II, Chicago: University of Chicago, (Press, p. 114–132), mengatakan, sejak abad ke-19 telah mengingatkan bahwa demokrasi dapat melemah apabila warga kehilangan kebiasaan berasosiasi secara mandiri. Negara yang terlalu dominan justru membuat masyarakat sipil menjadi lemah. Ironisnya, koperasi hanya dapat hidup jika masyarakat sipil kuat. Artinya, semakin besar politik kenyamanan berkembang, semakin kecil peluang koperasi menjadi kekuatan ekonomi rakyat.
Kesalahan paling umum dalam melihat koperasi adalah memperlakukannya seperti perusahaan biasa. Padahal koperasi merupakan institusi pendidikan demokrasi. Anggota belajar mengambil keputusan. Belajar mengelola konflik, b mengawasi pengurus, belajar membangun kepercayaan, belajar bertanggung jawab terhadap kepentingan bersama.
Dalam perspektif Elinor Ostrom, dalam, Governing the Commons, Cambridge: Cambridge University Press (1990, p. 88–102), menegaskan, keberhasilan pengelolaan sumber daya bersama sangat bergantung pada kemampuan komunitas membangun aturan kolektif secara mandiri. Artinya, koperasi bukan sekadar instrumen ekonomi. Ia merupakan sekolah demokrasi. Ketika sekolah ini gagal, yang hilang bukan hanya keuntungan ekonomi. Yang hilang adalah kapasitas masyarakat mengelola dirinya sendiri.
Di tengah semangat memperkuat ekonomi desa, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) hadir sebagai salah satu agenda penting yang membawa optimisme baru. Ia diproyeksikan sebagai penggerak kemandirian ekonomi, wadah usaha bersama, sekaligus sarana memperkuat basis ekonomi rakyat di tingkat desa.
Gagasan ini tentu tidak berdiri di ruang kosong. Koperasi telah lama menjadi bagian dari cita-cita ekonomi Indonesia yang berkeadilan. Namun, dalam praktiknya, kita perlu berhati-hati membaca arah kebijakan ini: apakah KDMP benar-benar memperkuat kemandirian desa, atau justru menjadi bentuk kebijakan yang sekadar meredakan masalah permukaan tanpa menyentuh akar persoalan?
Pertanyaan ini penting, sebab pengalaman pembangunan desa menunjukkan satu hal yang berulang: keberhasilan sering kali diukur dari cepatnya program berjalan, bukan dari kuatnya institusi yang terbentuk.
Secara historis, koperasi lahir dari kesadaran untuk bertahan bersama dalam situasi ekonomi yang sulit. Ia dibangun di atas nilai kepercayaan, kesabaran, dan kesediaan untuk bekerja dalam jangka panjang. Tidak ada koperasi yang tumbuh dalam waktu singkat.
Salah satu tantangan dalam berbagai program koperasi di Indonesia adalah kecenderungan melihat koperasi sebagai “produk kebijakan”, bukan sebagai “proses sosial”.
Ketika koperasi dibentuk melalui target administratif, ia sering kali berhenti pada tahap formal: memiliki badan hukum, struktur organisasi, dan modal awal. Namun koperasi sejatinya tidak hanya soal bentuk, melainkan tentang kehidupan organisasi di dalamnya.
Koperasi membutuhkan kepercayaan antaranggota, kebiasaan bermusyawarah, serta kesediaan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat secara terbuka. Semua itu tidak bisa dibentuk secara instan.
Di titik ini, KDMP berisiko dipahami sekadar sebagai program yang harus “jadi” dalam waktu tertentu. Jika itu yang terjadi, maka koperasi kehilangan proses yang justru menjadi sumber kekuatannya.
Dalam beberapa tahun terakhir, desa mengalami perubahan sosial yang cukup mendasar. Gotong royong masih ada, tetapi semakin sering hadir dalam bentuk proyek, bukan kebiasaan sehari-hari. Partisipasi warga dalam kegiatan kolektif juga cenderung bersifat formal dan sesaat.
Pada saat yang sama, pola hubungan sosial semakin mengarah pada hubungan yang bersifat transaksional. Bantuan datang, program berjalan, lalu selesai. Setelah itu, masyarakat kembali pada aktivitas masing-masing.
Salah satu kecenderungan dalam kebijakan pembangunan saat ini adalah dorongan untuk menghadirkan hasil yang cepat dan terasa langsung oleh masyarakat. Hal ini tentu dapat dipahami, terutama dalam konteks kebutuhan ekonomi yang mendesak.
Namun, jika terlalu ditekankan, pendekatan ini dapat melahirkan apa yang dapat disebut sebagai “politik kenyamanan”: kebijakan yang berupaya mengurangi ketidaknyamanan sosial, tetapi tanpa memperkuat kapasitas masyarakat untuk mengelola ketidaknyamanan itu sendiri.
Dalam konteks KDMP, risiko ini muncul ketika koperasi diperlakukan sebagai solusi cepat bagi persoalan ekonomi desa. Padahal koperasi bukan sekadar alat distribusi ekonomi, tetapi juga ruang pembelajaran sosial.
Jika proses pembelajaran ini dipersingkat demi target program, maka yang lahir bisa saja bukan koperasi yang hidup, melainkan kelembagaan yang hanya aktif secara administratif.
Berbagai kajian kelembagaan menunjukkan bahwa institusi yang kuat tidak lahir dari desain yang sempurna, tetapi dari proses pembelajaran sosial yang panjang.
Elinor Ostrom (ibid, p. 88-102), misalnya, menunjukkan bahwa komunitas yang berhasil mengelola sumber daya bersama adalah mereka yang mampu membangun aturan secara bertahap, melalui pengalaman, percobaan, dan koreksi bersama.
Dengan kata lain, koperasi tidak bisa dipaksakan dari atas sebagai model yang seragam. Ia harus tumbuh dari bawah, sesuai dengan konteks sosial masing-masing desa. Jika KDMP tidak memberi ruang bagi proses ini, maka ada risiko koperasi kehilangan daya hidupnya sebagai institusi sosial.
Tidak dapat dipungkiri, KDMP membawa harapan besar bagi penguatan ekonomi desa. Kehadiran program ini dapat menjadi momentum untuk menghidupkan kembali semangat koperasi yang sempat meredup.
Namun, harapan tersebut hanya dapat terwujud jika koperasi dipahami bukan sekadar sebagai target kebijakan, melainkan sebagai proses sosial yang membutuhkan waktu, kepercayaan, dan keterlibatan aktif masyarakat. Tanpa itu, KDMP berisiko menjadi program yang secara administratif berhasil, tetapi secara sosial kurang berakar.
Pada akhirnya, keberhasilan KDMP tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran atau cepatnya pelaksanaan program, tetapi oleh sejauh mana ia mampu menumbuhkan kembali kepercayaan sosial di tingkat desa.
Koperasi bukan sekadar alat ekonomi. Ia adalah ruang belajar bersama tentang bagaimana masyarakat mengelola kepentingan bersama secara adil dan demokratis. Karena itu, mungkin tantangan terbesar dari KDMP bukanlah bagaimana mempercepat pembentukan koperasi, tetapi bagaimana menjaga agar proses tumbuhnya koperasi tidak dipersingkat secara berlebihan.
Sebab dalam koperasi, seperti dalam kehidupan sosial pada umumnya, tidak semua hal yang cepat berarti kuat. Dan tidak semua yang lambat berarti gagal. (*)
There is no ads to display, Please add some