Oleh: Vansianus Masir, Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Di Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) ‘APMD’ Yogyakarta
beritabernas.com – Di berbagai penjuru Indonesia, sejumlah desa telah membuktikan bahwa kearifan lokal menjadi kekuatan yang menggerakkan penyelenggaraan pemerintahan desa secara lebih bermakna.
Kekuatan itu bukan sesuatu yang datang dari luar, melainkan tumbuh dari ingatan kolektif masyarakat dan berakar dari kesepakatan hidup bersama yang dibangun jauh sebelum negara hadir dengan segala regulasinya.
Tiga di antara banyaknya praktik kearifan lokal yang bisa dikemukakan adalah, pertama, di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) ada kearifan Lonto Léok (Musyawarah Adat). Ketika terjadi sengketa terkait tanah ulayat, misalnya, pemerintah desa biasanya tidak langsung menempuh jalur hukum formal, melainkan besinergi secara setara dengan para tetua adat (Tu’a Golo), perwakilan suku (Tu’a Panga) dan warga untuk menggelar Lonto Léok.
Prinsipnya adalah mengutamakan nilai kekeluargaan, keterbukaan, dan gotong royong agar keputusan akhir disepakati bersama secara adil (mbeor) tanpa ada yang merasa dikorbankan.
Lonto Léok mengingatkan bahwa keadilan sejati bukan soal siapa yang menang dan siapa yang kalah, melainkan tentang apakah semua pihak dapat melanjutkan hidup berdampingan setelah persoalan selesai.
Kedua, Subak di Bali. Keputusan mengenai jadwal pengairan sawah, pembagian aliran air, hingga penyelesaian masalah pertanian dilakukan melalui musyawarah anggota Subak. Lebih dari sekadar organisasi kelompok tani, Subak terbukti mampu menjaga ketahanan pangan, keberlanjutan ekologis, dan kerukunan sosial selama berabad-abad.
Di balik keteraturannya, terdapat filsafat Tri Hita Karana yakni keseimbangan dan keselarasan antara manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam semesta yang menjadikan kegiatan bertani bukan hanya urusan ekonomi untuk mencari keuntungan, melainkan praktik spiritual dan sosial sekaligus.
Pemerintah desa di Bali mengintegrasikan mekanisme Subak ke dalam perencanaan pembangunan desa, bukan menggantikannya dengan sistem irigasi modern.
Pilihan ini mencerminkan kebijaksanaan bahwa modernisasi tidak harus berarti penghapusan warisan leluhur, tetapi dapat bekerja jauh lebih efektif apabila berjalan berdampingan dengan tatanan yang telah lama dipercaya, dipelihara dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Baca juga:
- Kapitalisasi Alam Papua: Dialektika Penghancuran
- Quo Vadis Pemuda Air Upas, Antara Diam dan Mengambil Kesempatan
- Papua, Ketidakadilan dan Suara yang Terus Dibungkam
Ketiga, kearifan bagi roto-membagi secara merata atau dikenal dengan filosofi padha rasa, padha rata (sama rata, sama rasa) di Yogyakarta. Ketika pemerintah pusat menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan data penerima yang sering tidak mencerminkan kondisi lapangan, sejumlah kalurahan (sebutan desa di Yogyakarta) menerapkan prinsip ini.
Langkah itu diambil demi menjaga kerukunan antarwarga, mencegah potensi kecemburuan sosial, dan yang paling penting mengutamakan rasa keadilan kolektif.
Praktik kearifan lokal dalam kehidupan masyarakat setempat di seluruh Nusantara seperti contoh di atas menunjukkan bahwa desa merupakan entitas hidup yang menghimpun tradisi, pengetahuan, identitas, dan cara-cara bertahan yang telah diwariskan lintas generasi.
Persoalan muncul ketika pemerintahan desa semakin dikepung berbagai program, proyek atau aturan dari negara, kearifan lokal kerap tersisihkan. Desa dipaksa memenuhi indikator kinerja administratif, laporan pertanggungjawaban yang rumit, dan mengoperasikan berbagai aplikasi digital yang seluruhnya dirancang dan ditetapkan dari pemerintah pusat atau daerah.
Dalam tekanan semacam itu, pengetahuan lokal perlahan dianggap tidak ada, atau lebih mirisnya lagi, dinilai sebagai beban dan hambatan bagi kemajuan.
Tulisan ini berupaya menegaskan kembali kearifan lokal sebagai sistem pengetahuan dan roh pemerintahan desa yang lahir dari pengalaman masyarakat dalam mengelola hidup, kehidupan, dan penghidupannya sendiri.
Tiga langkah
Kearifan lokal tidak boleh disempitkan maknanya hanya menjadi seni pertunjukan atau sekadar ritual adat seremonial, tetapi harus diterjemahkan dan ditransformasikan ke dalam kebijakan desa, penganggaran, dan dialog antara pemerintah desa dan warganya.
Mengintegrasikan kearifan lokal ke dalam tata kelola pemerintahan desa berarti mengembalikan desa kepada hakikatnya sebagai ruang otonomi yang bermakna bagi warganya, bukan sekadar perpanjangan tangan negara yang pasif.
Ini bukan romantisme terhadap masa lalu, melainkan pilihan strategis bahwa tata kelola yang berakar pada nilai-nilai yang dihidupi warga akan jauh lebih berdaulat dan diterima dibandingkan yang sepenuhnya ditentukan dari atas secara seragam (top down).
Dalam hal ini, setidaknya dibutuhkan tiga langkah yang bisa dilakukan. Pertama, identifikasi, yakni pemetaan sistematis terhadap kearifan lokal yang masih hidup dan relevan di desa. Pemerintah desa perlu mendokumentasikan secara tertulis maupun naratif praktik, nilai, dan mekanisme sosial yang selama ini berjalan secara nyata dalam keseharian warga.
Identifikasi yang baik juga berarti melibatkan warga lintas generasi baik para sesepuh maupun anak-anak muda yang akan mewarisi dan menghidupkannya kembali. Kedua, deliberasi. Kearifan lokal yang telah dipetakan perlu didiskusikan secara terbuka dalam forum musyawarah desa.
Tujuannya adalah untuk menguji relevansinya dengan tantangan masa kini, merawat nilai-nilai yang masih sangat cocok, dan memodifikasi tata cara yang perlu disesuaikan dengan konteks zaman.
Proses deliberasi yang jujur mensyaratkan keberanian untuk membedakan secara tegas antara tradisi yang memang masih kontekstual dengan kebiasaan lama yang justru mengawetkan ketidakadilan dan menibulkan persoalan.
Selain itu, forum deliberasi yang sejatinya inklusif wajib memberi ruang kepada mereka yang rentan atau terpinggirkan yaitu perempuan, warga miskin, serta kelompok minoritas untuk bersuara. Ketiga, institusionalisasi. Kearifan lokal yang telah disepakati dituangkan ke dalam peraturan desa, rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes), atau alokasi anggaran.
Hal ini dilakukan agar penerapannya tidak bergantung pada kehendak atau kepemimpinan tokoh tertentu saja, melainkan menjadi aturan yang mengikat dan berkelanjutan. Institusionalisasi bukan berarti membekukan kearifan lokal menjadi teks kaku yang mati, melainkan memberinya fondasi hukum dan kelembagaan yang kuat.
Dengan demikian, nilai-nilai itu dapat terus tumbuh, hidup, dan berkembang dinamis dalam merespons perubahan zaman, tanpa pernah terputus dari akar jati dirinya. Sesungguhnya, kearifan lokal adalah kompas yang mampu memberi arah bagi penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai ruang hidup yang bermartabat bagi seluruh masyarakat setempat tanpa terkecuali. (*)
There is no ads to display, Please add some