Oleh: Savitri Woelandari, Penyuluh Lingkungan Ahli Madya Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa
beritabernas.com – “Kita mewarisi bumi bukan dari leluhur, melainkan meminjamnya dari anak cucu.” Ungkapan ini mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menjaga sistem penyangga kehidupan. Bagi Indonesia, sistem itu adalah kekayaan hayati yang menjadikan negeri ini sebagai salah satu negara megabiodiversitas dunia.
Laporan Status Kekinian Keanekaragaman Hayati Indonesia 2024, yang disusun secara kolaboratif sebagai landasan ilmiah Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045, kembali menegaskan posisi strategis Indonesia dalam konservasi global. Salah satu buktinya, Indonesia memiliki sekitar 23 persen ekosistem mangrove dunia, aset ekologis yang berperan penting menjaga keseimbangan alam, memperkuat ketahanan iklim, sekaligus menopang kehidupan jutaan masyarakat pesisir.
Namun, kebanggaan itu tidak boleh membuat kita lengah. Laporan tersebut juga menunjukkan bahwa berbagai ekosistem-mulai dari hutan, sungai, terumbu karang, padang lamun, hingga lahan basah-masih menghadapi tekanan yang serius. Banyak spesies mengalami peningkatan status keterancaman akibat hilangnya habitat, pencemaran, eksploitasi sumber daya alam, dan perubahan iklim. Dengan kata lain, status sebagai negara megabiodiversitas bukanlah jaminan kelestarian tanpa tata kelola yang berpihak pada lingkungan.

Paradoks ini berakar pada cara pandang pembangunan yang masih menempatkan aspek ekologis sebagai pelengkap, bukan sebagai dasar pengambilan keputusan. Dalam banyak kebijakan, pertimbangan ekonomi menjadi titik awal, sedangkan daya dukung lingkungan baru diperhitungkan setelah arah pembangunan ditetapkan. Akibatnya, konservasi kerap dipersepsikan sebagai penghambat investasi, padahal justru menjadi prasyarat pembangunan yang berkelanjutan.
Kondisi tersebut tampak nyata di kawasan pesisir Pulau Jawa. Mangrove di Pantai Utara (Pantura), yang berfungsi menahan abrasi, meredam gelombang, menyerap karbon, sekaligus menjadi habitat berbagai biota, selama bertahun-tahun menghadapi tekanan akibat alih fungsi lahan, pembangunan pesisir, dan pencemaran. Dampaknya bukan hanya berkurangnya tutupan mangrove, tetapi juga meningkatnya abrasi, rob, menurunnya produktivitas perikanan, serta bertambahnya kerentanan masyarakat terhadap perubahan iklim. Fenomena ini menunjukkan bahwa mengabaikan biodiversitas justru menimbulkan biaya yang jauh lebih besar dibandingkan investasi untuk menjaganya.
Di sinilah Convention on Biological Diversity (CBD) menemukan relevansinya. Konvensi ini menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan sistem penyangga kehidupan. Kekayaan hayati bukan sekadar warisan alam yang harus dilindungi, melainkan modal pembangunan yang menentukan ketahanan pangan, ketersediaan air, stabilitas iklim, dan kualitas hidup masyarakat.
Sayangnya, implementasi konvensi tersebut masih sering dipahami sebagai urusan sektor lingkungan hidup semata. Padahal, hilangnya biodiversitas merupakan persoalan lintas sektor. Ketika ekosistem terdegradasi, risiko bencana meningkat, produktivitas pertanian menurun, kualitas air memburuk, dan biaya sosial maupun ekonomi ikut membengkak. Artinya, kerusakan lingkungan pada akhirnya akan menghambat pencapaian tujuan pembangunan.
Baca juga:
- Mengapa Jawa Perlu Pertobatan Ekologis?
- Menggeser Paradigma dari “Angkut dan Buang” Sampah Menjadi “Selesaikan di Sumber”
- Krisis Sampah Berawal dari Lemahnya Sistem, Bukan Semata Perilaku Warga
Kesadaran inilah yang melandasi penyusunan IBSAP 2025–2045 sebagai peta jalan nasional sekaligus wujud komitmen Indonesia terhadap Kunming–Montreal Global Biodiversity Framework. Dokumen ini mengusung visi “Hidup Selaras dengan Alam untuk Keberlangsungan Seluruh Bentuk Kehidupan di Indonesia”, sekaligus menandai perubahan paradigma dalam pengelolaan sumber daya hayati.
Jika selama ini konservasi lebih banyak dipahami sebagai upaya melindungi kawasan atau menyelamatkan spesies tertentu, IBSAP memperluas pendekatan tersebut dengan menempatkan biodiversitas sebagai modal alam (natural capital) yang harus terintegrasi ke dalam setiap proses pembangunan. Dengan demikian, keberhasilan pembangunan tidak lagi hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi atau pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari kemampuan menjaga kualitas ekosistem sebagai penyangga kehidupan.
Perubahan paradigma tersebut menuntut cara kerja baru. Perlindungan biodiversitas tidak dapat lagi dibebankan hanya kepada kementerian yang membidangi lingkungan hidup atau kehutanan. Tata ruang, pertanian, kelautan, energi, industri, investasi, hingga pembangunan daerah harus mengintegrasikan prinsip-prinsip konservasi dalam setiap kebijakan.

Demikian pula dunia usaha, akademisi, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, dan generasi muda perlu menjadi bagian dari gerakan bersama menjaga kekayaan hayati Indonesia.
Pada akhirnya, keberhasilan Indonesia melaksanakan komitmen dalam CBD tidak akan diukur dari banyaknya dokumen kebijakan atau pidato di forum internasional. Ukurannya sederhana tetapi nyata: apakah hutan tetap lestari, sungai kembali sehat, mangrove Pantura terus melindungi pesisir, dan masyarakat merasakan manfaat dari ekosistem yang terjaga.
Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan regulasi konservasi. Yang masih dibutuhkan adalah keberanian menjadikan keanekaragaman hayati sebagai ukuran keberhasilan pembangunan. Selama biodiversitas masih diposisikan sebagai variabel pelengkap, pembangunan akan terus berisiko menggerus modal alam yang menopangnya. Sebaliknya, ketika alam ditempatkan sebagai fondasi setiap kebijakan, Indonesia Emas 2045 tidak hanya menjadi cita-cita ekonomi, tetapi juga perwujudan pembangunan yang adil, tangguh, dan berkelanjutan. (*)
There is no ads to display, Please add some