Putusan Terkait MBG, Direktur Pusham UII: MK Tidak Menangkap Semangat Judicial Review

beritabernas.com – Direktur Pusham UII Despan Heryansyah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sama sekali tidak menangkap semangat Judicial Review terhadap Undang-Undang APBN Nomor 17 tahun 2025 terkait pembiayaan program MBG (Makan Bergizi Gratis).

Semangat Judicial Review terhadap Undang-Undang APBN Nomor 17 tahun 2025 adalah penggugat menilai MBG sebagai lahan korupsi. Selain itu, MBG belum saatnya menjadi prioritas di saat kualitas pendidikan masih buruk, gaji guru tidak layak dan akses buruk.

“Dalam gugatan Judicial Review itu, kita ingin bilang ada ribuan guru yang digaji tidak layak, guru PNS pun tidak cukup, ada ribuan sekolah yang mendapat fasilitas tidak layak, ada ribuan wilayah yang tidak ada aksess sekolah yang artinya ada ratusan ribu anak tidak sekolah. Jadi, semangat judicial review adalah kita ingin bilang benahi sekolah dan pendidikan dulu, baru melaksanakan program MBG,” kata Direktur Pusham UII Despan Heryansyah dalam diskusi Diskusi Publik Bedah Putusan MK yang diadakan Pusham UII bekerja sama dengan Cellios, Pengda APHTN-HAN DIY, MBG Watch dan Forum Cik Ditiro di Caturtunggal, Depok, Sleman, Jumat 7 Agustus 2026.

Selain Despan Heryansyah, tampil sebagai pembicara dalam diskusi publik itu adalah Hestu Cipto dari SPHTN DIY, Muhamad Saleh dari Celios, Retno Widiastuti dari PSHK FH UII dan Gernatatiti dari MBG Watch.

Menurut Despan Heryansyah, semangat judicial review bukan boleh tidaknya MBG pakai dana pendidikan dan bukan konstitusionalitas MBG, tapi proporsionalitas MBG dengan hak atas pendidikan dan berbagai hak lainnya.

Dalam konteks ini, menurut Despan, proporsionalitas menjadi relevan untuk ditimbang, antara hak atas pendidikan yang layak dan hak atas pangan: akses terhadap pangan, bukan memberi makan, karena kalau memberi makan justru mempermalukan peran negara. “Core atau bagian utama pendidikan belum tercapai, tapi fokus pemerintah sudah pada MBG. Seharusnya hak atas pangan diberikan pada keluarga,” kata Despan.

Menurut Despan, kalau dibaca lebih detil dalam putusan, MK justru banyak sekali memuji dan menyebut bahwa MBG adalah program penting yang konstitusional, sehingga perlu dilanjutkan oleh pemerintah. “A apa penting MK memuji-muji MBG dan menyatakan MBG konstitusional (ultra petita yang tidak pada tempatnya), toh yang memang diujikan adalah mandatory spending,” kata Despan.

Selain itu, putusan MK juga rancu. Dalam putusan itu, MK menyebut anggaran MBG tidak boleh atau inkonsstitusional jika berasal dari 20% anggaran pendidikan, tapi MK juga menyatakan agar tidak terjadi gejolak dan persoalan maka putusannya dapat dikesampingkan.

“MK menyebutkan, ‘dalam APBN tahun 2026 di mana anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) baru tercapai setelah anggaran MBG dimasukkan menjadi komponen anggaran pendidikan. Artinya, sekiranya anggaran MBG dikeluarkan maka anggaran pendidikan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan menjadi tidak mencapai 20%.’ Padahal dulu ada putusan tentang KTP yang mana MK berani mengintervensi arah kebijakan pemerintah,” tegas Despan.

Baca juga:

Menurut Despan, putusan MK seperti rekomendasi makalah akademik, bukan putusan lembaga dengan marwah besar. MK menyatakan: pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan selambat-lambatnya tahun 2028 (2 tahun), tapi juga menyebut akan lebih baik jika anggaran MBG sudah dipisahkan di tahun 2027. “Pertimbangan macam apa ini? ” tanya Despan kesal.

Despan juga menilai terdapat kekeliruan dalam mengutip dan memaknai pasal konstitusi dalam pertimbangan MK dengan menyatakan: “Pemberian makanan bergizi tanpa dipungut biaya adalah bagian dari hak konstitusional, yaitu Pasal 28H ayat (1) setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Dua kesalahan MK, menurut Despan, pertama, salah memaknai Pasal 28H ayat (2) yang isinya adalah berkaitan dengan hak atas lingkungan bersih dan sehat serta hak atas layanan kesehatan, bukan hak atas kesehatan dalam arti hidup sehat, hak atas pangan. Kedua, MK salah membandingkan hak atas pendidikan dengan hak atas kesehatan dalam MBG karena keduanya tidak relevan dalam kasus.

Benturan dua hak fundamental

Sebelumnya, dalam merespons hasil judicial review terhadap Undang-Undang APBN Nomor 17 tahun 2025, Pusham UII menyoroti adanya benturan dua hak fundamental warga negara yakni hak atas pendidikan dan hak atas pangan yang diimplementasikan melalui program Makan Bergizi Gratis/MBG.

Menurut Pusham UII, pemenuhan hak atas pangan tidak boleh mengorbankan hak atas pendidikan. Sebab, dalam konteks faktual dan empiris saat ini, tanggung jawab utama yang harus diutamakan oleh pemerintah adalah pemenuhan hak atas pendidikan sebagai perangkat hak dasar warga negara.

Meskipun hak atas pangan juga krusial, namun pemenuhannya seharusnya melekat pada kewajiban negara dalam menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai. Dengan ketersediaan lapangan kerja yang baik, pemenuhan hak atas pangan masyarakat akan terpenuhi dengan sendirinya, sehingga tidak perlu mengorbankan anggaran sektor esensial lain, dalam hal ini sektor pendidikan.

Despan Heryansyah, Direktur Pusham UII. Foto: Dok pribadi

Depsan menegaskan, pemotongan anggaran pendidikan untuk program MBG adalah inkonstitusional. Sebab, konstitusi telah mengamanatkan alokasi mutlak sebesar 20% dari APBN untuk pendidikan. Dengan demikian, kebijakan memotong atau menggunakan pos anggaran pendidikan tersebu untuk mendanai program MBG adalah tindakan yang inkonstitusional (meskipun Mahkamah Konstitusi menggunakan frasa Konstitusional Bersyarat).

“Hal tersebut merupakan bentuk penafsiran yang menyimpang dari perintah terang-benderang konstitusi,” tegas Despan.

Karena itu, Pusham UII memberikan catatan kritis yang terbagi ke dalam dua sikap. Pertama, Pusham UII mengapresiasi keberanian MK yang secara tegas menyatakan bahwa pemotongan alokasi 20% anggaran pendidikan untuk mendanai program MBG adalah tindakan yang inkonstitusional. Konstitusi telah secara terang benderang melarang praktik tersebut. Apresiasi yang setinggi-tingginya juga kepada seluruh pemohon, kuasa hukum, ahli dan semua pihak yang telah berkontribusi melakukan JR atas UU APBN Tahun 2025.

Sementara di sisi lain, kedua, Pusham UII sangat menyayangkan amar putusan MK yang menetapkan bahwa larangan tersebut baru akan berlaku efektif pada tahun 2028. Posisi ini dinilai sebagai langkah “cari aman” dari Mahkamah, yang sayangnya membiarkan situasi tidak ideal tetap berlangsung, karena pemotongan dana pendidikan untuk MBG masih dilegalkan selama beberapa tahun ke depan.

Karena itu, menurut Despan, meskipun terdapat penundaan keberlakuan putusan MK, Pusham UII mendesak pemerintah dan DPR RI untuk memiliki itikad baik dalam mematuhi amanat konstitusi secara utuh. Ke depan, para pembentuk undang-undang diwajibkan untuk berhati-hati, tidak boleh ada lagi ruang atau celah bagi program MBG untuk dibebankan apalagi memotong pos anggaran pendidikan dalam penyusunan UU APBN di tahun-tahun mendatang. (phj)


    There is no ads to display, Please add some

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *