beritabernas.com – Penegakan hukum pidana pemilihan umum (Pemilu) melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Indonesia belum berjalan efektif. Hal ini terjadi karena kegagalan pada ketiga komponen sistem hukum secara bersamaan, yaitu struktur hukum, substansi hukum dan kultur hukum, sehingga ketidakefektifan tersebut bersifat sistemik dan bukan sekadar kendala teknis operasional.
Karena itu, DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU harus merevisi UUU Nomor 7 tahun 2017
tentang Pemilihan Umum. Dalam revisi itu, perlu mendeskripsikan cakupan pemberian kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kepada Bawaslu secara berjenjang, penegasan kedudukan dan mekanisme pengambilan keputusan Sentra Gakkumdu pada tingkat undang undang, perumusan ulang unsur delik pemilu agar tidak multitafsir, perluasan kriminalisasi politik uang hingga menjangkau penerima sebagaimana pola Pasal 187A UU Pilkada, penyesuaian tenggat waktu penanganan agar
proporsional dengan kebutuhan pembuktian tanpa mengganggu tahapan pemilu serta harmonisasi jenis pidana dan ketentuan alat bukti dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yang baru.
Hal ini merupakan kesimpulan dan saran Wawan Sanjaya SH MH dalam disertasinya berjudul Membangun Sistem Penegakan Hukum Pidana Pemilu Melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang Efektif. Hasil penelitian itu disampaikan dalam ujian promosi Doktor di FH UII, Sabtu 22 Agustus 2026, di hadapan tim penguji. Dalam ujian itu, Wawan Sanjaya dinyatakan lulus dan berhak mendapat gelar Doktor.
Menurut Wawan Sanjaya, pada aspek struktur hukum, kelemahan paling mendasar terletak pada tidak adanya kewenangan penyidikan yang dimiliki secara mandiri oleh Bawaslu. Seluruh fungsi penyidikan pro justisia bergantung pada penyidik Polri yang dalam praktiknya tidak dibebastugaskan dari tugas rutin instansi asalnya.
Baca juga:
- Perlu Penyelarasan Pemahaman Hakim Tipikor dan PTUN dalam Penegakan Hukum Pidana Korupsi
- Kasus Investasi Ilegal, Hukuman Terhadap Pelaku Harus Diimbangi dengan Pengembalian Kerugian Korban
- Pengisian Jabatan karena Penundaan Pemilu Perlu Dirumuskan secara Jelas dan Komprehensif
Hasil wawancara di Provinsi Banten, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Lampung menunjukkan pola yang seragam, yaitu unsur Kepolisian dan Kejaksaan tidak dapat hadir penuh waktu di sekretariat Gakkumdu, pembahasan terpaksa dilakukan secara daring, dan tim tidak dapat mengambil keputusan seketika karena terikat pola instruktif dari pimpinan instansi masing masing.
Kondisi ini diperberat oleh ketiadaan kewenangan upaya paksa pada Bawaslu, baik pemanggilan paksa terhadap saksi yang tidak kooperatif maupun penyitaan barang bukti dalam operasi tangkap tangan, serta oleh mekanisme pengambilan keputusan Gakkumdu yang menuntut kesepakatan ketiga unsur tanpa menyediakan jalan keluar apabila terjadi kebuntuan. Dalam kerangka teori Friedman, desain semacam ini menempatkan tiga institusi dalam posisi setara tanpa otoritas pengendali perkara, sehingga fragmentasi kewenangan menjadi sumber ketidakefektifan yang bersifat melekat.
Pada aspek substansi hukum, ketidakjelasan norma dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyangkut kualifikasi delik dan batas antara pelanggaran administratif dengan tindak pidana menyebabkan perkara gugur sebelum mencapai persidangan. Frasa bersifat mengambang seperti menguntungkan, merugikan, dan dengan sengaja ditafsirkan berbeda oleh masing masing unsur sesuai perspektif kelembagaannya.
Kekosongan norma juga terlihat pada Pasal 523 yang hanya menjangkau pemberi politik uang dan membiarkan penerima berada di luar jangkauan pemidanaan, berbeda dari Pasal 187A UU Pilkada yang menjangkau keduanya. Tenggat waktu penanganan yang sangat singkat, yaitu penyidikan empat belas hari, penuntutan lima hari, dan pemeriksaan sidang tujuh hari, tidak sebanding dengan kebutuhan pembuktian, terutama pada perkara yang melibatkan alat bukti elektronik yang memerlukan verifikasi forensik.
Persoalan ini bertambah rumit sejak berlakunya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan UU Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana pada 2 Januari 2026, karena undang undang pemilu belum diharmonisasikan dengan penghapusan pidana kurungan, berlakunya asas lex mitior, perubahan kategori alat bukti dan masuknya mekanisme keadilan restoratif.
Sementara pada aspek kultur hukum, menurut Wawan Sanjaya, ego sektoral dan perbedaan orientasi kelembagaan menjadi hambatan yang paling sulit diatasi karena bersumber dari sikap dan cara pandang, bukan dari teks aturan. Aparat masing masing institusi cenderung mendahulukan standar profesional dan kepentingan citra lembaganya sendiri dibanding tujuan kolektif penegakan hukum pemilu.
Pada sisi masyarakat, permisivitas terhadap politik uang, keengganan menjadi saksi karena takut terhadap intimidasi, dan keraguan terhadap efektivitas sistem hukum melemahkan pasokan alat bukti sejak tahap paling awal. Akumulasi ketiga kegagalan tersebut tercermin secara empiris pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
Dari 4.545 temuan dan laporan yang diterima, sebanyak 2.805 diregistrasi, namun hanya 245 yang dinyatakan sebagai dugaan tindak pidana pemilu dan diteruskan penyidikan, 122 yang memperoleh putusan pengadilan tingkat pertama, dan 49 yang diputus pada tingkat banding. Penyusutan berjenjang ini menunjukkan bahwa hambatan terbesar justru berada pada tahap pra ajudikasi di internal Gakkumdu, bukan pada tahap peradilan.
Menurut Wawan Sanjaya, sistem penegakan hukum pidana pemilihan umum melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang efektif dibangun melalui rekonstruksi kelembagaan yang dalam penelitian ini disebut sebagai Model Gakkumdu Terdiferensiasi, yaitu model penanganan tindak pidana pemilu yang mempertahankan Sentra Gakkumdu sebagai forum terpadu namun menata ulang peran ketiga unsurnya berdasarkan asas diferensiasi fungsional sebagaimana dianut Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yang baru.

Model ini bertumpu pada tiga pilar yang saling menopang. Pilar pertama adalah penguatan kapasitas penyidikan Bawaslu melalui pemberian status Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang dilekatkan secara
permanen pada kelembagaan Bawaslu di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota, dengan mekanisme rekrutmen dari pegawai tetap yang memenuhi syarat formal dan lulus pendidikan penyidikan yang diselenggarakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pilar kedua adalah reposisi peran Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam Sentra Gakkumdu, dari semula sebagai penyidik tunggal menjadi pelaksana fungsi koordinasi dan pengawasan atas administrasi penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bawaslu, penyedia kewenangan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, dan penyitaan, sekaligus penyidik langsung atas tindak pidana pemilu yang bersinggungan dengan delik pidana umum di luar kompetensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bawaslu.
Pilar ketiga adalah penguatan peran proaktif Kejaksaan melalui keterlibatan dalam pra penuntutan sejak tahap penyidikan berlangsung, sehingga pemenuhan unsur delik dapat dipastikan sejak awal dan risiko
pengembalian berkas perkara dapat ditekan. Model ini menempatkan Sentra Gakkumdu tetap sebagai forum pembahasan yang bersifat simultan, bukan berjenjang, namun dengan distribusi kewenangan yang tegas sehingga sumber utama ketidakefektifan berupa tumpang tindih kewenangan dan ketiadaan
pengendali perkara dapat dieliminasi.
Perbandingan dengan model Australia, Filipina, dan Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan bahwa model Australia tidak dapat diadopsi karena memposisikan lembaga penyelenggara pemilu semata mata sebagai pelapor administratif, model Filipina tidak dapat diadopsi karena memusatkan kewenangan penyelidikan dan penuntutan pada satu lembaga konstitusional yang tidak dikenal dalam ketentuan kepemiluan Indonesia, sedangkan model Otoritas Jasa Keuangan relevan diadaptasi secara terbatas pada aspek pelembagaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan pendidikan penyidikan tersendiri, dengan penyesuaian terhadap karakter delik pemilu yang bersifat temporer, sarat kemungkinan adanya muatan politis, dan terikat tenggat waktu yang jauh lebih ketat.
Efektivitas model ini bersifat bertingkat. Pada komponen struktur hukum, model ini berpotensi kuat menyelesaikan persoalan karena secara langsung memutus ketergantungan penyidikan dan menegaskan
pembagian peran. Pada komponen substansi dan kultur hukum, efektivitasnya bersyarat, yaitu hanya akan tercapai apabila disertai penegasan kualifikasi delik dalam revisi undang undang pemilu serta pendidikan dan pelatihan bersama yang membangun kesamaan paradigma di antara seluruh unsur Gakkumdu. Tanpa dua prasyarat tersebut, pemberian status Penyidik Pegawai Negeri Sipil hanya akan memindahkan persoalan dari tataran kelembagaan ke tataran pembuktian di persidangan. (phj)
There is no ads to display, Please add some