beritabernas.com – Anggota DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dr Raden Stevanus Christian Handoko S.Kom MM melayangkan kritik tajam terhadap sistem pemeringkatan data pusat. Ia pun agar segera ada langkah konkret lintas tingkatan pemerintahan.
“Jangan korbankan hak rakyat karena anomali data,” tegas Dr Raden Stevanus terkait lonjakan status desil kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang memicu gelombang keresahan di tengah masyarakat DIY.
Menurut Dr Raden Stevanus, perubahan angka di atas kertas tersebut menjadi ancaman serius karena berpotensi memutus akses bantuan sosial (bansos) hingga beasiswa pendidikan bagi keluarga yang secara faktual masih tergolong miskin dan rentan.
Sorotan pertama terkait polemik yang kian meruncing di tingkat akar rumput tersebut tertuju pada ketertutupan indikator penentuan desil yang kerap tidak mencerminkan kondisi riil ekonomi warga. Menurut Dr Raden Stevanus, kenaikan desil yang terjadi secara tiba-tiba tanpa perubahan kondisi ekonomi yang nyata adalah bentuk anomali yang merugikan publik.
“Rumus penentuan desil ini jangan seperti misteri. Indikator penilaian harus jelas, transparan dan masuk akal. Sebab, sangat tidak adil kalau sistem langsung mencoret hak warga miskin hanya karena penilaian sepihak yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” tegas Dr Raden Stevanus.
Sementara di sisi lain, mekanisme pemutusan bantuan sosial yang berjalan otomatis dinilai sangat kaku dan abai terhadap nasib penerima manfaat. Menurut Dr Raden Stevanus, pemutusan sepihak tanpa verifikasi faktual berdampak fatal pada kebutuhan paling mendasar, mulai dari biaya kuliah hingga jaminan kesehatan.
Baca juga:
- HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Dr Raden Stevanus Dorong Jogja jadi Pusat Talenta dan Inovasi AI
- Anggota DPRD DIY Dr Raden Stevanus Sebut Jogja Scooter Parade 2026 Berpotensi jadi Festival Terbesar di Dunia
“Sistem pemutusan bantuan saat ini terlalu kejam karena main potong otomatis. Pemerintah wajib memberlakukan masa tenggang (grace period) minimal tiga hingga enam bulan bagi warga yang mengajukan sanggah. Jangan biarkan uang kuliah anak disetop atau jaminan kesehatan dicabut sepihak sebelum verifikasi faktual lapangan selesai,” kata Dr Raden Stevanus.
Kritik Dr Raden Stevanus juga menyasar sentralisasi pengelolaan data yang membuat pemerintah daerah tidak berdaya saat menerima aduan masyarakat. Karena itu, ia mendesak agar sistem data pusat memberi ruang legal bagi aparatur kewilayahan di daerah untuk melakukan pemutakhiran data secara langsung.
“Pemerintah daerah jangan hanya dijadikan ‘tong sampah’ penampung keluhan warga tanpa diberi kewenangan eksekusi. Hasil verifikasi faktual dari tingkat RT, Dukuh, hingga Kalurahan harus punya bobot legal yang mengikat untuk langsung mengoreksi data di sistem pusat secara real-time,” kata Dr Raden Stevanus dengan nada serius.
Sembari menunggu perbaikan sistem di tingkat pusat, politisi yang konsisten mengawal isu transformasi digital ini meminta Pemerintah Daerah DIY proaktif mengambil langkah penyelamatan di level regional.
“Saya berharap Pemda DIY tidak berpangku tangan menunggu perbaikan sistem pusat. Jika ada anak-anak kita di DIY yang terancam putus kuliah atau warga rentan kelaparan akibat anomali data nasional ini, Pemda harus pasang badan menggunakan APBD maupun Dana Keistimewaan sebagai dana talangan darurat,” tegas Dr Raden Stevanus.
Raden Stevanus mengingatkan agar birokrasi tidak memaksakan kanal digital yang justru menyulitkan kelompok rentan dan lansia dalam mengurus sanggah data. Pemerintah dinilai harus hadir secara fisik menjemput bola.
“Memaksa warga miskin dan lansia mengurus sanggah data lewat aplikasi ponsel cerdas itu bentuk ketidakpekaan birokrasi. Negara yang harus proaktif mendatangi dan melayani rakyat, bukan malah menyulitkan mereka dengan syarat administrasi berbelit atau melalui digital yang sulit dipahami,” kata Dr Raden Stevanus. (phj)
There is no ads to display, Please add some