beritabernas.com – Selama 7 bulan terhitung sejak 1 Januari sampai dengan 31 Juli 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menerima 25.875 pengaduan terkait entitas ilegal yang terdiri atas 22.529 pengaduan pinjaman online ilegal, 3.170 pengaduan investasi ilegal dan 176 pengaduan gadai ilegal.
Selain melakukan penanganan terhadap aktivitas keuangan ilegal, Satgas Pasti melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) juga terus memperkuat upaya penanganan penipuan transaksi keuangan. Hal ini sebagai upaya untuk memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat.
Menurut Hudiyanto, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Satgas Pasti, sejak beroperasi 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 637.055 laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, sebanyak 1.179.881 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 607.210 rekening di antaranya telah dilakukan pemblokiran sebagai bagian dari upaya menghentikan aliran dana hasil kejahatan.
Melalui koordinasi lintas instansi, menurut Hudiyanto, IASC berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan sekitar Rp 724,1 miliar dan mengembalikan dana korban sebesar Rp 204,3 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Modus aktivitas keuangan ilegal
Menurut Hudiyanto, berdasarkan hasil analisis terhadap pengaduan yang diterima, Satgas Pasti mengidentifikasi sejumlah modus yang paling sering digunakan pelaku untuk merugikan masyarakat. Modus-modus tersebut memanfaatkan perkembangan teknologi digital, penyalahgunaan data pribadi dan rendahnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai penawaran keuangan yang tidak sah.
Modus yang perlu diwaspadai masyarakat antara lain, pertama, ancaman dan intimidasi disertai penyalahgunaan data pribadi. Dalam hal ini, pelaku melakukan tekanan melalui telepon, pesan singkat, aplikasi percakapan maupun media sosial dengan ancaman menyebarluaskan data pribadi atau menghubungi keluarga, rekan kerja maupun tempat kerja korban. Tidak jarang pelaku menggunakan kata-kata kasar dan teror berulang agar korban segera melakukan pembayaran atas pinjaman yang tidak pernah dilakukan.
Baca juga:
- OJK DIY dan Satgas Pasti Terus Bersinergi untuk Memberantas Aktivitas Keuangan Ilegal
- Hanya dalam Waktu Dua Bulan, Satgas PASTI Hentikan Operasi 27 Gadai Swasta Ilegal
- Satgas PASTI Minta Masyarakat Mewaspadai Penawaran PAKD Ilegal
Untuk itu, Hudiyanto menghimbau masyarakat agar tidak melakukan pembayaran hanya karena tekanan atau rasa takut, tidak membuka tautan maupun memasang aplikasi yang dikirim pelaku dan tidak memberikan akses terhadap telepon seluler, daftar kontak, galeri foto maupun data pribadi lainnya.
Kedua, pencairan dana tanpa persetujuan, Menurut Hudiyanto, Satgas Pasti masih menemukan modus berupa masuknya dana ke rekening masyarakat tanpa adanya pengajuan atau persetujuan yang jelas dari penerima. Setelah dana diterima, pelaku biasanya meminta korban mengembalikan dana ke rekening tertentu dengan berbagai alasan.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan dana tersebut dan tidak langsung mengembalikan ke rekening yang diberikan melalui telepon, SMS atau WhatsApp. Masyarakat juga diminta segera melakukan konfirmasi dan laporkan kepada bank melalui kanal resmi untuk memastikan asal-usul transaksi dan memperoleh penanganan yang sesuai.
Modus ketiga, penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi (impersonation). Dalam hal ini, pelaku memanfaatkan nama, logo maupun atribut lembaga resmi untuk memperoleh kepercayaan masyarakat sebelum meminta data pribadi, OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi maupun sejumlah dana.
Untuk itu, masyarakat diminta memastikan seluruh informasi diperoleh melalui kanal resmi serta tidak pernah memberikan OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi, maupun akses perangkat kepada pihak yang menghubungi secara sepihak. Apabila menerima informasi yang meragukan, masyarakat agar segera melakukan konfirmasi melalui saluran resmi lembaga terkait.
Keempat, investasi Ilegal, tugas berkomisi dan penipuan transaksi daring. Pelaku menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, pekerjaan daring berkomisi, maupun berbagai penawaran investasi dengan meminta korban melakukan setoran dana secara bertahap, misalnya untuk pencairan keuntungan, biaya administrasi, pajak, maupun peningkatan keanggotaan.
Karena itu, masyarakat perlu mewaspadai setiap penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko yang jelas, tidak mudah percaya terhadap testimoni yang beredar di media sosial maupun grup percakapan, serta menghentikan transaksi apabila pelaku terus meminta pembayaran tambahan.
Kelima, jasa pelunasan pinjaman, pemutihan utang, penghapusan data pinjaman dan perbaikan riwayat kredit. Dengan modus ini, pelaku menawarkan penyelesaian masalah pinjaman secara cepat dengan meminta sejumlah biaya di muka dan menjanjikan penghapusan utang, penghapusan data pinjaman, maupun perbaikan riwayat kredit.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa tidak ada pihak yang dapat menghapus kewajiban utang maupun memperbaiki riwayat kredit secara instan dengan meminta imbalan tertentu. Penawaran semacam ini justru berpotensi menimbulkan kerugian baru serta penyalahgunaan data pribadi.
Imbauan kepada masyarakat
Menurut Hudiyanto, untuk melakukan verifikasi dan menindaklanjuti laporan masyarakat secara lebih cepat, Satgas meminta masyarakat untuk menyimpan bukti-bukti pendukung dalam menyampaikan laporan, yakni nomor telepon pelaku secara lengkap; isi percakapan beserta tanggal dan waktu komunikasi; bukti transfer atau mutasi rekening; nama entitas, aplikasi, situs, akun media sosial atau pihak yang menawarkan transaksi; tautan (URL) atau nama pengguna (username) yang digunakan pelaku; dan tidak menghapus percakapan maupun aplikasi sebelum seluruh bukti didokumentasikan.
“Bukti-bukti yang lengkap seperti ini akan membantu mempercepat proses verifikasi serta memperkuat tindak lanjut penanganan laporan,” kata Hudiyanto.
Sementara itu, terkait dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar mewaspadai setiap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan diperoleh dalam waktu singkat.
Selain itu, memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK dan tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, maupun tautan yang tidak jelas sumbernya. Kemudian, tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, OTP, PIN, maupun kata sandi kepada pihak mana pun; dan segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal maupun penipuan transaksi keuangan melalui kanal resmi.
Menurut Hudiyanto, Satgas Pasti akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh anggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital serta meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai modus kejahatan keuangan yang terus berkembang.
“Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui laman sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kejadian yang dialami melalui laman iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan upaya penyelamatan dana korban,” kata Hudiyanto. (*/phj)
There is no ads to display, Please add some