beritabernas.com – Hanya dalam waktu dua bulan, April-Mei 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta yang belum berizin atau ilegal.
Hal ini dilakukan Satgas PASTI dalam rangka untuk memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat.
Menurut Hudiyanto, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dalam rilis yang diterima beritabernas.com, Senin 22 Juni 2026, penutupan dan penghentian kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut dilakukan Satgas PASTI sesuai dengan ketentuan UU nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pasal 319 UU P2SK tersebut mengatakan bahwa seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Dikatakan Hudiyanto, aktivitas gadai swasta ilegal berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat mengingat pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian dan lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen.
Hudiyanto menambahkan, Satgas PASTI secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal.
Sementara itu, Satgas PASTI menegaskan bahwa kegiatan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Berdasarkan ketentuan pada Peraturan OJK Nomor 27 tahun 2024 diatur bahwa Daftar Aset Kripto (DAK) ditetapkan oleh Bursa Kripto.
Baca juga:
- Satgas PASTI Minta Masyarakat Mewaspadai Penawaran PAKD Ilegal
- OJK Menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR/ BPRS 2024-2027
- Ngobrol Inspirasi Vokasi Kadin DIY untuk Membangun Ekosistem dan Sinergi SDM
Menurut Hudiyanto, akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi. Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming passive income tanpa risiko tanpa disertai mekanisme pelindungan konsumen yang memadai.
Sepanjang Januari-Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal yang menjalankan kegiatannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.
Terkait dengan hal itu, Satgas PASTI meminta masyarakat agar memahami hal-hal berikut ini sebelum melakukan investasi pada aset kripto. Selain memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi tersebut. Pastikan pihak tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan memastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam DAK (daftar aset kripto).
Kemudian, menghindari penawaran dengan skema tidak logis, melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi dan memahami terkait aset kripto melalui tautan https://bukusakuiakd.com/.
Pada bagian lain Hudiyanto mengatakan, selama periode 22 November 2024 sampai dengan 31 Mei 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 579.459 laporan dari masyarakat. Dalam penanganan laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dan 515.553 rekening telah dilakukan pemblokiran.
Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp 638,9 miliar. IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp 196,93 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.
Modus penipuan
Menurut Hudiyanto, IASC mengidentifikasi perkembangan modus penipuan baru dan peningkatan tren modus tertentu yang semakin kompleks dan menyasar berbagai lapisan masyarakat, antara lain social engineering dengan remote access, di mana pelaku mengarahkan korban untuk melakukan share screen atau menginstal aplikasi akses jarak jauh dengan dalih bantuan layanan perbankan, pajak, kependudukan dan lainnya, yang kemudian digunakan untuk menguras rekening korban;
Selain itu, QRIS palsu yang ditempelkan pada merchant, sehingga pembayaran korban dialihkan ke rekening pelaku; recovery scam, yaitu penipuan lanjutan yang menyasar korban penipuan sebelumnya dengan mengatasnamakan pihak berwenang dan meminta biaya pemulihan dana.
Modus lainnya adalah pemalsuan tagihan/tanda terima pembayaran yang meniru dokumen resmi Perusahaan/receipt transaksi dan memanfaatkan momentum transaksi bisnis atau pembayaran musiman.
Sehubungan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat agar mewaspada terhadap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat.
Kemudian, memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK (Kontak 157); tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya; tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun; dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal ke sipasti.ojk.go.id dan melaporkan penipuan transaksi keuangan ke iasc.ojk.go.id.
Menurut Hudiyanto, Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antar anggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Upaya ini merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan.
“Apabila menemukan indikasi penawaran investasi illegal dan penipuan transaksi keuangan, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id,” kata Hudiyanto seraya mengingatkan bahwa masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (phj)
There is no ads to display, Please add some