MBG: Mulia di Tujuan, Musibah di Tata Kelola

Oleh: Jhonboltus Fara, Ketua Bidang Litbang PP GMKI 2025-2027 dan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia

beritabernas.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dari tujuan yang mulia. Negara ingin memastikan anak-anak dan kelompok rentan memperoleh makanan bergizi sekaligus menjadikan perbaikan gizi sebagai investasi bagi masa depan Indonesia.

Namun program sebesar ini tidak cukup dinilai dari kemuliaan tujuannya. MBG harus diuji dari kemampuan negara memastikan makanan yang diberikan aman, dapurnya layak, prosedurnya dipatuhi, dan setiap persoalan ditangani secara terbuka.

Persoalan tata kelola sebenarnya telah menjadi perhatian pemerintah sejak kepemimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Pada 2 Juni 2026, pemerintah mengakhiri masa tugas Dadan Hindayana setelah hampir satu setengah tahun melakukan monitoring dan evaluasi terhadap BGN. Pemerintah secara terbuka berharap kepemimpinan baru, Nanik S Deyang lalu Sudaryono, dapat memperbaiki kinerja, meningkatkan tata kelola, memperkuat koordinasi dan membuat MBG semakin efektif dan akuntabel.

Karena itu, pergantian pimpinan BGN tidak dapat dipandang hanya tentang rotasi pejabat. Pergantian tersebut membawa harapan adanya perubahan cara mengelola program. Namun, faktanya tidak seperti yang diharapkan.

Setelah periode singkat kepemimpinan Nanik S Deyang, lalu Sudaryono dilantik sebagai Kepala BGN pada 22 Juli 2026. Pada hari pertama menjabat, ia mengakui adanya persoalan tata kelola dan meminta jajarannya menghadapi persoalan tersebut secara terbuka dan menyelesaikannya.

Sudaryono juga mengambil sejumlah langkah korektif. Hingga 10 Agustus, BGN menutup permanen 504 dapur MBG yang berdasarkan laporan dinas kesehatan dinyatakan tidak layak secara sanitasi. Pada 7 September 2026, BGN kembali menghentikan sementara 1.999 SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kemudian pada 16 September, 1.276 SPPG kembali dihentikan sementara karena belum memenuhi persyaratan SLHS.

Baca juga:

Kemudian, pada 23 September 2026, BGN bahkan menghentikan permanen empat SPPG karena dinilai indisipliner dan tidak memenuhi standar keamanan pangan. Pada hari yang sama, Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN menyatakan rata-rata 20 sampai 30 SPPG dikenai suspend setiap hari berdasarkan hasil pengawasan. Angka-angka tersebut menunjukkan adanya tindakan.

Namun pada saat yang sama, angka tersebut juga melahirkan pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa begitu banyak dapur dapat lebih dahulu berada dalam ekosistem program sebelum standar higiene, sanitasi, dan kepatuhannya benar-benar dipastikan?

Di sinilah ukuran keberhasilan kepemimpinan baru tidak boleh berhenti pada berapa banyak dapur yang ditutup setelah masalah ditemukan.

BGN sendiri pada 3 September 2026 mengakui bahwa berdasarkan pemetaan dan evaluasi internal, sekitar 80–90 persen kasus keracunan berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dalam pengelolaan makanan.

Artinya, persoalan utamanya bukan ketiadaan aturan. Standar sudah ada. Yang menjadi persoalan adalah kemampuan sistem memastikan aturan tersebut benar-benar dilaksanakan setiap hari di ribuan dapur.

Kasus pun belum berhenti. Pada 23 September 2026, penerima manfaat MBG di Batang kembali mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dari salah satu SPPG. Sehari kemudian, BGN menyatakan penanganan korban dan investigasi terhadap kejadian tersebut masih berlangsung.

Bahkan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan dalam analisis periode 4–11 September 2026 menempatkan krisis keracunan MBG sebagai salah satu isu kesehatan publik yang dominan dan meluas secara geografis.

Dengan demikian, respons kelembagaan BGN di bawah Sudaryono memang terlihat lebih tegas. Tetapi persoalan mendasarnya belum dapat dikatakan selesai.

Karena itu, Kepala BGN baru tidak cukup dinilai dari kerasnya sanksi setelah keracunan terjadi. Ukurannya harus lebih sederhana sekaligus lebih berat: apakah dapur yang tidak layak dapat dicegah beroperasi, apakah SOP benar-benar dipatuhi, dan apakah pengawasan mampu bekerja sebelum anak-anak jatuh sakit?

Di tengah persoalan itulah pernyataan Sudaryono mengenai kritik terhadap MBG menjadi problematis. Dalam video yang beredar dan diberitakan sejumlah media pada pertengahan September, Sudaryono mengaitkan ramainya kritik MBG di media sosial antara lain dengan faktor ideologis dan politis. Ia juga menyebut guru, orangtua siswa, wartawan hingga oknum LSM sebagai pihak yang ikut meramaikan persoalan tersebut.

Pemerintah tentu berhak membedakan kritik berbasis fakta dengan serangan politik. Tidak setiap kritik otomatis benar dan tidak semua percakapan di media sosial dapat dijadikan ukuran keberhasilan atau kegagalan sebuah program.

Namun penjelasan seperti itu berisiko menimbulkan kesan defensif jika ditempatkan berdampingan dengan pengakuan BGN sendiri bahwa 80–90 persen kasus berkaitan dengan ketidakpatuhan SOP. Jika masalah internal telah diakui, maka perhatian utama seharusnya diarahkan kepada substansi persoalan, bukan terlebih dahulu kepada identitas atau motif orang yang mengkritiknya.

Guru dan orangtua berada paling dekat dengan anak penerima MBG. Wartawan menjalankan fungsi menyampaikan informasi kepada publik. Organisasi masyarakat sipil mempunyai ruang mengawasi program negara yang menyangkut keselamatan masyarakat dan menggunakan anggaran publik dalam jumlah besar.

Karena itu, pertanyaan pertama seharusnya bukan siapa yang mengkritik, melainkan apakah yang dikritik itu benar.

Ada kontradiksi yang perlu dijawab. Pada awal menjabat, Sudaryono meminta BGN menghadapi persoalan secara terbuka. BGN kemudian mengakui dominannya persoalan ketidakpatuhan SOP. Tetapi ketika kritik publik menguat, sebagian keriuhan tersebut justru dibaca melalui faktor ideologis dan politik.

Kepemimpinan baru seharusnya memperlakukan kritik sebagai bagian dari sistem peringatan dini, bukan membiarkan perdebatan mengenai motif pengkritik mengaburkan persoalan yang harus diperbaiki.

Masalah MBG tidak selesai hanya dengan mengganti kepala badan. Sudaryono patut diapresiasi karena mengambil tindakan terhadap dapur bermasalah, memperketat persyaratan keamanan pangan, dan secara terbuka mengakui persoalan kepatuhan SOP. Tetapi keberhasilan perubahan kepemimpinan harus dibuktikan melalui perubahan sistem dan hasil.

Kepemimpinan baru tidak cukup diukur dari kemampuan menghukum setelah keracunan terjadi. Seharusnya diukur dari kemampuan membuat keracunan tidak terjadi sejak awal.

MBG tetap mempunyai tujuan yang mulia. Justru karena tujuan itu mulia, keselamatan anak tidak boleh menjadi harga yang dibayar demi kecepatan perluasan program. Selama kasus gangguan kesehatan masih berulang, persoalan terbesar MBG bukan siapa yang mengkritik pemerintah, melainkan apa yang belum berhasil diperbaiki pemerintah. Jika pergantian kepemimpinan belum menghasilkan perubahan nyata dalam pencegahan, maka tujuan yang mulia tetap berisiko berubah menjadi musibah dalam tata kelola. (*)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *