beritabernas.com – Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Islam Swasta (BKSPTIS) se-Indonesia dan Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik (APTIK) se-Indonesia mengeluarkan pernyataan bersama menuntut ekosistem pendidikan tinggi yang berkeadilan.
Pernyataan bersama yang ditandatangani Prof Fathul Wahid ST MSc PhD, Ketua BKSPTIS dan Drs Johanes Eka Priyatma MSc PhD selaku Ketua APTIK ini merupakan salah satu hasil Wicara Akademik Pendidikan Tinggi bertajuk PTS Mendidik Bangsa: Merefleksikan Kontribusi, Peluang, dan Tantangan yang digagas oleh BKSPTIS dan APTIK dan diikuti oleh perwakilan dari 17 perguruan tinggi swasta,di Ruang Kadarman Kampus II Universitas Sanata Dharma (USD) pada 8 September 2026.
Dalam pernyataan bersama berjudul Membangun Ekosistem Pendidikan Tinggi yang Berkeadilan itu, BKSPTIS dan APTIK mengatakan bahwa Pergun Tinggi Swasta (PTS) merupakan bagian integral dari sistem pendidikan tinggi Indonesia. Kehadiran PTS sejak lama telah memperluas kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan tinggi, termasuk di wilayah yang tidak dapat dijangkau oleh perguruan tinggi negeri (PTN). PTS juga berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan, penyediaan tenaga profesional, pelayanan kesehatan, pemberdayaan masyarakat, serta berbagai agenda pembangunan bangsa.
Menurut BKSPTIS dan APTIK, sebagian besar PTS menjalankan tugas tersebut dengan tingkat kemandirian yang tinggi. Pembiayaan penyelenggaraan pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur hingga peningkatan mutu sebagian besar ditanggung oleh PTS dan masyarakat. Oleh karena itu, PTS seharusnya dipandang sebagai mitra strategis negara dalam memenuhi hak warga atas pendidikan tinggi, bukan sebagai pesaing PTN.
Sementara itu, dalam beberapa tahun terakhir, perubahan lingkungan pendidikan tinggi menghadirkan tekanan yang semakin besar bagi PTS. Ekspansi penerimaan mahasiswa pada sejumlah PTN, termasuk PTN berbadan hukum, perubahan regulasi yang berlangsung cepat, perbedaan fleksibilitas dalam pembukaan dan pengelolaan program studi,serta keterbatasan dukungan anggaran kepada PTS telah menciptakan medan persaingan yang belum sepenuhnya setara.
Persoalan tersebut menjadi semakin serius bagi PTS di daerah. Penurunan jumlah calon mahasiswa, perubahan demografi, dan menguatnya persepsi bahwa PTN selalu lebih baik daripada PTS membuat sebagian PTS menghadapi persoalan keberlanjutan. Padahal, kualitas perguruan tinggi tidak ditentukan oleh status negeri atau swasta. PTN dan PTS menjalani mekanisme penjaminan mutu dan akreditasi dalam sistem nasional yang sama.
“Kami juga mencermati kecenderungan regulasi pendidikan tinggi yang sering berubah dan semakin seragam. Kebijakan yang dimaksudkan untuk meningkatkan mutu dapat menimbulkan beban baru ketika diterapkan tanpa mempertimbangkan keragaman sejarah, ukuran, lokasi, rumpun ilmu, sumber daya dan misi perguruan tinggi. Kesetaraan tidak selalu berarti menyeragamkan. Keadilan justru membutuhkan diferensiasi dan, pada kondisi tertentu, afirmasi,” tegas BKSPTIS dan APTIK.
Menurut BKSPTIS dan APTIK, Indonesia memerlukan arah pembangunan pendidikan tinggi yang lebih jelas, stabil dan berjangka panjang. Kebijakan pendidikan tinggi tidak cukup hanya mengatur institusi satu per satu, tetapi harus menentukan bagaimana PTN, PTN berbadan hukum, PTS dan perguruan tinggi kedinasan ditempatkan dalam satu ekosistem nasional yang saling melengkapi.
Rekomendasi
Berdasarkan pemikiran tersebut, BKSPTIS dan APTIK menyampaikan rekomendasi, yang terdiri dari dua bagian, yakni bagian pertama kepada pemerintah, DPR RI dan pemangku kebijakan, sementara bagian kedua ditujukan kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Sebagai rekomendasi kepada pemerintah, DPR RI dan pemangku kebijakan, BKSPTIS menyampaikan beberapa hal. Pertama, menyusun cetak biru pendidikan tinggi nasional yang menempatkan PTN dan PTS dalam satu ekosistem. Pemerintah perlu merumuskan arah jangka panjang pendidikan tinggi yang menjelaskan peran, diferensiasi, serta hubungan antartipe perguruan tinggi. Cetak biru ini penting agar kebijakan tidak sekadar menjadi respons jangka pendek terhadap persoalan yang muncul.
Kedua, menempatkan PTS sebagai mitra strategis negara. Kebijakan pemerintah perlu berangkat dari pengakuan bahwa PTS menjalankan sebagian tugas konstitusional negara dalam menyediakan pendidikan bagi masyarakat. Kontribusi publik PTS perlu memperoleh pengakuan yang lebih nyata dalam regulasi, program, dan penganggaran.
Ketiga, membangun kebijakan pendanaan yang lebih berkeadilan. Anggaran pendidikan tinggi perlu dilihat sebagai investasi terhadap mahasiswa, dosen, ilmu pengetahuan, dan pembangunan bangsa, bukan semata-mata berdasarkan status kepemilikan perguruan tinggi. Negara perlu memperluas skema pendanaan kompetitif dan afirmatif yang dapat diakses PTS berdasarkan mutu, kebutuhan, kinerja, dan kontribusinya kepada masyarakat.
“Dalam kerangka tersebut, pemerintah dapat memberikan dukungan terhadap biaya penjaminan mutu dan akreditasi institusi maupun program studi, terutama bagi PTS yang memiliki keterbatasan sumber daya tetapi menunjukkan komitmen kuat terhadap mutu,” demikian BKSPTIS dan APTIK.
Keempat, meninjau kembali keseimbangan anggaran pendidikan tinggi, termasuk alokasi kepada perguruan tinggi kedinasan di kementerian dan lembaga. DPR RI perlu menjalankan fungsi anggaran dan pengawasannya untuk memastikan bahwa investasi negara dalam pendidikan tinggi memberikan manfaat publik yang luas dan tidak menghasilkan ketimpangan yang tidak diperlukan.
Kelima, mengevaluasi ekspansi penerimaan mahasiswa PTN dan PTN berbadan hukum. Otonomi PTN tidak seharusnya diterjemahkan sebagai ekspansi tanpa mempertimbangkan kapasitas pembelajaran, mutu layanan akademik, serta dampaknya terhadap ekosistem pendidikan tinggi di suatu wilayah. Jumlah penerimaan mahasiswa perlu selaras dengan kapasitas dosen, fasilitas, sistem pembelajaran, dan mandat institusi.
Pemerintah juga perlu mendorong diferensiasi misi perguruan tinggi. PTN dengan kapasitas dan dukungan sumber daya negara yang kuat dapat semakin diarahkan untuk memperkuat pendidikan pascasarjana, penelitian, inovasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan, sementara perluasan akses pendidikan sarjana dapat dikembangkan melalui pembagian peran yang sehat dengan PTS.
Keenam, menjamin kesetaraan implementasi regulasi antara PTN dan PTS. Persoalan tidak selalu terdapat pada bunyi peraturan, tetapi pada penerapannya. Ketentuan mengenai pembukaan program studi, kualifikasi dan linearitas dosen, akreditasi, tata kelola akademik, serta kebijakan lainnya harus diterapkan secara konsisten dan transparan kepada PTN maupun PTS.
Ketujuh, mengurangi volatilitas regulasi. Perubahan peraturan yang terlalu sering menyulitkan perguruan tinggi melakukan perencanaan jangka panjang. Setiap perubahan kebijakan perlu didahului kajian dampak, konsultasi yang bermakna dengan pemangku kepentingan, masa transisi yang memadai, dan peta jalan implementasi yang jelas.
Hal ini menjadi semakin penting ketika pembahasan perubahan sistem pendidikan nasional masih berlangsung. Pemerintah dan DPR RI perlu memastikan adanya konsistensi antara regulasi yang sedang disusun dan peraturan sektoral yang diterbitkan pada masa transisi.
Baca juga:
- APTIK: Perguruan Tinggi sebagai Penjaga Nurani Bangsa
- Perkembangan Perguruan Tinggi di Luar Jawa jadi Ancaman bagi Jogja sebagai Kota Pelajar
- Perguruan Tinggi Punya Peran Kunci dalam Perekonomian dan Perkembangan AI di ASEAN
- Rektor UII Prof Hari Purnomo: Perguruan Tinggi Hebat Bukan Sekadar Memiliki Akreditasi Tinggi
Kedelapan, meninggalkan pendekatan penyeragaman dalam kebijakan pendidikan tinggi. Indikator kinerja, sistem akreditasi, mekanisme penilaian dosen, dan instrumen tata kelola perlu memberikan ruang terhadap perbedaan karakter perguruan tinggi. Perguruan tinggi kesehatan, keagamaan, teknologi, seni, pendidikan, maupun perguruan tinggi denganorientasi pengembangan masyarakat tidak selalu dapat dinilai menggunakan ukuran yang identik.
Kesembilan, melibatkan PTS secara substantif dalam perumusan kebijakan nasional. Pemerintah, kementerian terkait, DPR RI, BAN-PT, LAM dan lembaga negara lainnya perlu menyediakan mekanisme konsultasi yang memungkinkan asosiasi PTS terlibat sejak tahap awal perumusan kebijakan, bukan hanya setelah kebijakan hampir selesai.
Kesepuluh, membangun narasi publik yang tidak mendikotomikan PTN dan PTS berdasarkan kualitas. Pemerintah dan pejabat publik perlu secara aktif menjelaskan bahwa mutu perguruan tinggi ditentukan oleh kualitas institusi dan program studi, bukan semata-mata oleh status negeri atau swasta. Pesan tersebut sangat penting disampaikan kepada masyarakat, terutama pada masa penerimaan mahasiswa baru.
Sementara rekomendasi yang ditujukan kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS), BKSPTIS dan APTIK menyampaikan beberapa hal. Pertama, PTS perlu memperkuat kualitas akademik dan pengalaman belajar mahasiswa. Kekhawatiran terhadap ekspansi PTN dapat menjadi momentum bagi PTS untuk menawarkan pendidikan yang lebih dekat dengan mahasiswa, kelas yang lebih terkendali, layanan akademik yang responsif, serta lingkungan pembelajaran yang lebih berkualitas.
Kedua, PTS perlu membangun diferensiasi yang jelas. Masa depan PTS tidak dapat sepenuhnya bergantung pada pola persaingan yang sama dengan PTN. Setiap PTS perlu menemukan bidang keunggulan yang berakar pada sejarah, nilai, disiplin ilmu, lokasi, jejaring dan persoalan masyarakat yang ingin dijawabnya.
Ketiga, PTS perlu meningkatkan akuntabilitas dan disiplin internal. Komunitas PTS harus berani mengakui bahwa tidak semua PTS memiliki tata kelola dan kualitas yang sama baiknya. Praktik yang mengabaikan mutu, integritas akademik, atau kepentingan mahasiswa harus menjadi perhatian bersama.Kredibilitas perjuangan PTS akan semakin kuat apabila disertai kesediaan melakukan koreksi internal.
Keempat, PTS perlu memperkuat komunikasi kepada masyarakat. Persepsi bahwa PTN selalu lebih baik tidak dapat diubah hanya melalui tuntutan kepada pemerintah. PTS perlu menunjukkan kepada publik bukti kualitas melalui prestasi mahasiswa, kualitas lulusan, penelitian, inovasi, kontribusi sosial, layanan kesehatan, pengabdian masyarakat, dan berbagai dampak nyata lainnya.
Kelima, PTS dan asosiasinya perlu memperkuat advokasi kebijakan berbasis bukti. Dialog dengan kementerian, DPR RI, pemerintah daerah, serta lembaga negara perlu dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan. Advokasi sebaiknya didukung data mengenai pembiayaan pendidikan tinggi, distribusi mahasiswa, mutu pembelajaran, keberlanjutan PTS, akses masyarakat, dan dampak sosial ekonomi pendidikan tinggi. Untuk kepentingan tersebut, APTIK dan BKSPTIS bersama asosiasi PTS lainnya perlu mempertimbangkan penyusunan agenda kebijakan pendidikan tinggi versi PTS.
Keenam, PTS perlu semakin terlibat dalam persoalan bangsa di luar kepentingan sektoral pendidikan tinggi. PTS memiliki sumber daya keilmuan, tenaga ahli, mahasiswa, fasilitas, dan jejaring yang dapat membantu pemerintah menyelesaikan berbagai agenda nasional, termasuk kesehatan, ketahanan pangan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengentasan kemiskinan, transformasi teknologi, dan program-program strategis lainnya.
Dengan demikian, menurut BKSPTIS dan APTIK, PTS tidak hanya meminta ruang dari negara, tetapi semakin menunjukkan kontribusinya kepada negara.
Menurut BKSPTIS dan APTIK, Indonesia tidak akan mampu memperluas akses, meningkatkan mutu, dan memperkuat daya saing pendidikan tinggi hanya dengan mengandalkan PTN. PTS memegang peranan yang terlalu penting untuk ditempatkan di pinggiran kebijakan pendidikan nasional.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami meminta keadilan kebijakan, kesetaraan perlakuan, ruang untuk diferensiasi, dan afirmasi ketika ketimpangan struktural memang membutuhkannya. Pada saat yang sama, PTS harus terus berbenah, memperkuat mutu, menjaga integritas dan memperluas kontribusinya bagi masyarakat,” tegas BKSPTIS dan APTIK.
Ditambahkan, pemerintah dan PTS seharusnya tidak berhadapan sebagai dua pihak yang memperebutkan mahasiswa. Keduanya mengemban tanggung jawab yang sama yakni memastikan setiap warga Indonesia memperoleh kesempatan menikmati pendidikan tinggi yang bermutu dan memastikan pendidikan tinggi benar-benar menjadi kekuatan untuk memajukan bangsa. (phj)
There is no ads to display, Please add some